Author: Admin Bimas

  • Pengurus Takmir Masjid Besar Al-Hikmah Gending Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

    Pengurus Takmir Masjid Besar Al-Hikmah Gending Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

    Kontributor : Agus H. | Editor Tim Redaksi Bimas Islam

    GENDING, (14 Agustus 2026) — Kepengurusan baru Takmir Masjid Besar Al-Hikmah Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo masa khidmat 2026-2029 resmi dilantik. Acara ini berlangsung khidmat di ruang utama Masjid Besar Al-Hikmah Gending dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat, alim ulama, serta muspika setempat. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Susunan Pengurus Takmir oleh Ketua Yayasan Cahaya Hikmah Kecamatan Gending, H.Wahyudi.

    Pelantikan ditandai dengan pembacaan ikrar dan sumpah jabatan yang dipimpin oleh camat gending, Winda Permata Eriyanti, S.Stp., M.Si. Didampingi oleh Kepala KUA Gending, Fathurrozi, S.Ag., dan pengurus yayasan Cahaya Hikmah selaku Nadzir. Hadir pula perwakilan tokoh agama, Pengurus MWC Nahdlatul Ulama Gending serta Perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo diwakili oleh kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Imamuddin Nur Fajri dan Kepala seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, M. Yazid Zain serta perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Probolinggo, H. Suharto.

    Acara dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Ketua Takmir yang baru. Dalam pengarahannya, Camat Gending menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru dilantik.

    “Saya harap pengurus baru dapat bersinergi dengan pemerintah kecamatan gending, didalam membina mental spiritual masyarakat serta menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Gending. Begitu pula dalam mewujudkan kemakmuran masjid, program yang bisa dikerjasamakan seperti pengadaan perpustakaan masjid”, ujar Winda.

    Sementara itu, ketua terpilih, Zainal Abidin, ST., menyampaikan komitmennya untuk memakmurkan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah shalat, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan umat, dan pemberdayaan ekonomi syariah di wilayah Gending.

    Acara ditutup dengan ramah tamah dan doa bersama, dengan harapan kepengurusan yang baru mampu membawa Masjid Besar Al-Hikmah semakin maju, transparan, dan bermanfaat bagi jamaah luas.

  • Keluarga Sakinah Berwatak Moderat, Pesan Kuat Bimwin Catin Angkatan VII KUA Sumberasih

    Keluarga Sakinah Berwatak Moderat, Pesan Kuat Bimwin Catin Angkatan VII KUA Sumberasih

    Kontributor : Muh. Hefni M | Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    SUMBERASIH, (13/08/2026) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberasih menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin (Catin) Angkatan VII Tahun 2026 di Aula KUA Sumberasih, Kamis (13/8/2026). Kegiatan yang diikuti 25 pasangan calon pengantin tersebut mengangkat penguatan konstruksi keluarga sakinah yang memiliki karakter moderat sebagai salah satu bekal menghadapi kehidupan rumah tangga.

    Bimwin kali ini berlangsung secara interaktif dengan melibatkan peserta dalam diskusi dan penyampaian pendapat. Fasilitator Bimwin, H. Wawan Ali Suhudi,S.Ag., M.H., yang juga Plt. Kepala KUA Sumberasih, menyampaikan materi mengenai pilar keluarga sakinah dan psikologi rumah tangga.

    Dalam paparannya, Wawan – begitu sapaan akarabnya, menekankan bahwa keluarga sakinah tidak cukup dibangun hanya dengan kesiapan administratif menjelang pernikahan. Menurutnya, pasangan calon pengantin perlu memiliki pemahaman yang baik tentang tujuan perkawinan, komunikasi, pembagian peran, pengelolaan emosi, serta kemampuan menghadapi perbedaan secara bijaksana.

    “Rumah tangga yang sakinah dibangun melalui fondasi yang kokoh, yaitu iman, komitmen, komunikasi, tanggung jawab, dan saling menghargai. Watak moderat dalam keluarga berarti mampu menyikapi perbedaan dengan adil, tidak berlebihan, serta mengedepankan musyawarah dan kemaslahatan bersama,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa dinamika rumah tangga merupakan bagian dari perjalanan perkawinan. Karena itu, pasangan tidak cukup hanya mempersiapkan diri untuk membangun kebahagiaan, tetapi juga perlu memiliki kesiapan menghadapi persoalan dan konflik secara dewasa.

    “Jangan membayangkan bahwa keluarga sakinah berarti keluarga yang tidak pernah memiliki masalah. Keluarga sakinah adalah keluarga yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik, saling menguatkan, dan tetap menjadikan nilai agama sebagai pedoman,” tambahnya.

    Wawan yang juga Ketua APRI Jawa Timur menilai, pemahaman psikologi rumah tangga penting diberikan sejak masa persiapan perkawinan agar calon pengantin mampu mengenali karakter diri dan pasangannya serta membangun pola komunikasi yang sehat. Pandangan tersebut sejalan dengan pendekatan Bimwin yang menempatkan kesiapan spiritual, psikologis, dan sosial sebagai bagian penting sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.

    Melalui kegiatan tersebut, para calon pengantin diharapkan tidak hanya memahami materi secara teoritis, tetapi mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Peserta juga diharapkan dapat membangun keluarga yang harmonis, saling menghormati, terbuka dalam berkomunikasi, serta mampu menghadapi perbedaan secara moderat.

    Interaksi aktif selama kegiatan menunjukkan antusiasme peserta dalam mengikuti pembahasan. Berbagai pertanyaan dan tanggapan yang muncul menjadi bagian dari proses pembelajaran untuk memperkuat kesiapan calon pengantin dalam memasuki kehidupan perkawinan.

  • Halan dan Norwegia menjadi Materi Bimbingan Perkawinan Bagi 10 Pasangan Calon Pengantin

    Halan dan Norwegia menjadi Materi Bimbingan Perkawinan Bagi 10 Pasangan Calon Pengantin

    PAJARAKAN — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi 10 pasang calon suami istri di Balai Nikah KUA Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/8).

    Pembekalan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara serta landasan syariat dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.

    Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala KUA Kecamatan Pajarakan, Winarko, S.Ag. Dalam sambutannya, Winarko menekankan pentingnya pemahaman agama bagi pasangan yang akan membina rumah tangga agar kehidupan pernikahan berjalan selaras dengan syariat Islam.

    “Menjadi pasangan suami istri tanpa diajari, insyaallah, semua sudah tahu karena sudah menjadi rahasia umum. Namun, untuk menjalin rumah tangga yang sesuai dengan ajaran syariat, kita dituntut untuk selalu belajar dan berpegang teguh pada ajaran agama, Al-Qur’an, dan Al-Hadis,” ujar Winarko di hadapan para peserta.

    Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh peserta dari beragam latar belakang, mulai dari pasangan muda-mudi hingga warga yang sebelumnya pernah berkeluarga. Selama kegiatan berlangsung, materi disampaikan oleh empat Penyuluh Agama Islam, yakni Gus Zaenal Abidin, Badru Tamam, Nur Kholili, dan Ustadz Nur Hasan.

    Dalam salah satu sesi, Ustadz Nur Hasan menyampaikan materi mengenai konsep keluarga sakinah yang dilanjutkan dengan simulasi tata cara akad nikah. Salah seorang peserta bernama Rizki ditunjuk untuk mempraktikkan prosesi ijab kabul tersebut.

    Di sela-sela simulasi, Ustadz Nur Hasan memberikan arahan teknis dengan diselingi humor ringan untuk mencairkan suasana. Ia mengingatkan peserta agar fokus saat mendengarkan lafaz dari wali nikah.

    “Apabila wali nikah telah sampai pada kata Halan, maka langsung dijawab ‘Qobiltu’ dan seterusnya. Jangan sampai salah, karena ada kejadian di desa sebelah, setelah mendengar kata Halan, malah dijawab Norwegia,” kelakar Nur Hasan yang disambut gelak tawa para peserta.

    Suasana bimbingan berlangsung riang dan penuh semangat hingga akhir acara. Melalui kegiatan ini, KUA Pajarakan berharap para calon pengantin memiliki kesiapan mental, pengetahuan spiritual, dan pemahaman hukum yang matang sebelum melangsungkan pernikahan resmi.

    Redaksi : Dru Tamamy

  • Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Probolinggo Gelar Rakor Bersama BPN

    Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Probolinggo Gelar Rakor Bersama BPN

    Kontributor : Muh. Hefni M | Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    PROBOLINGGO, (12/08/2026) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penyelesaian pengajuan berkas sertifikasi tanah wakaf yang masih tertunggak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/8/2026), di Aula 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.

    Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Dr. H. Samsur, M.Pd.I., didampingi Kasubbag Tata Usaha H. Moh. Sa’dun, M.Pd., Penyelenggara Zakat dan Wakaf Yazid Zain, M.Pd.I., serta jajaran Penyuluh Agama Islam. Dari BPN Kabupaten Probolinggo hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo bersama staf yang menangani administrasi pertanahan dan wakaf.

    Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam menyelesaikan administrasi sertifikasi tanah wakaf. Pembahasan difokuskan pada pemetaan berkas yang masih dalam proses, identifikasi kendala administrasi, serta penentuan langkah tindak lanjut agar pengajuan sertifikasi dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf memerlukan koordinasi yang terukur antara Kementerian Agama, BPN, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf.

    “Penyelesaian sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Karena itu, setiap berkas yang masih tertunggak perlu dipetakan dan ditindaklanjuti secara bersama-sama sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Menurutnya, koordinasi tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan berkas yang telah diajukan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan tanah wakaf ke depan.

    Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, M.Pd.I., menyampaikan bahwa pemetaan berkas menjadi langkah awal untuk mengetahui status masing-masing pengajuan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

    “Dengan pemetaan ini, kita dapat mengetahui berkas mana yang masih memerlukan kelengkapan administrasi, mana yang sedang berproses, dan mana yang perlu segera dikoordinasikan dengan pihak terkait. Harapannya, tidak ada lagi berkas yang tertunda tanpa kejelasan tindak lanjut,” katanya.

    Melalui rapat koordinasi tersebut, Kemenag Kabupaten Probolinggo dan BPN Kabupaten Probolinggo berkomitmen memperkuat komunikasi serta mempercepat penyelesaian administrasi sertifikasi tanah wakaf. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset wakaf di Kabupaten Probolinggo.

  • Kemenag Probolinggo Dukung Gerakan Zero ATS 2045

    Kemenag Probolinggo Dukung Gerakan Zero ATS 2045

    Kontributor: Saiful/ Editor: Tiem Bimas Kankemenag

    Probolinggo, 12 Agustus 2026 — Upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Jawa Timur terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Kegiatan Advokasi Pencegahan dan Penanganan ATS Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BBPMP Jawa Timur secara daring melalui Zoom, Rabu (12/8/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut diikuti para pemangku kebijakan dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Timur. Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah dan Kementerian Agama yang memiliki peran strategis dalam memastikan anak tetap memperoleh hak atas pendidikan.

    Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo turut mengikuti kegiatan tersebut. Kehadiran Kemenag menjadi bagian penting dalam membangun sinergi, khususnya melalui peran KUA, penyuluh agama, pembinaan keluarga, serta penguatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi anak.

    Dalam kegiatan tersebut, data proyeksi ATS menjadi perhatian bersama. Kabupaten Probolinggo diproyeksikan memiliki 13.489 ATS pada 2029. Jumlah tersebut diproyeksikan turun menjadi 8.841 anak pada 2034 dan 4.739 anak pada 2039, dengan target mencapai 0 ATS pada 2045.

    Secara keseluruhan, Jawa Timur diproyeksikan memiliki 278.370 ATS pada 2029, kemudian menurun menjadi 182.450 anak pada 2034 dan 97.809 anak pada 2039. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi anak yang berada di luar sistem pendidikan pada 2045.

    Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Probolinggo, H. Imamudin Nur Fajri, S.Ag., M.H.I., menegaskan bahwa persoalan ATS tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Menurutnya, diperlukan komitmen dan kerja bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

    “Persoalan Anak Tidak Sekolah merupakan tanggung jawab kita bersama. Data proyeksi Kabupaten Probolinggo yang masih cukup tinggi menjadi perhatian serius sekaligus tantangan yang harus kita jawab melalui sinergi lintas sektor,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, Kementerian Agama siap mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan penanganan ATS melalui penguatan peran penyuluh agama, KUA, keluarga, dan masyarakat. Edukasi kepada orang tua juga dinilai penting agar mereka memahami bahwa pendidikan merupakan investasi utama bagi masa depan anak.

    “Kementerian Agama, khususnya Bimas Islam, siap mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan penanganan ATS melalui penguatan peran penyuluh agama, KUA, keluarga, serta pembinaan masyarakat. Edukasi kepada orang tua dan masyarakat perlu terus dilakukan agar setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan membangun masa depan,” tegasnya.

    Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat perlu diwujudkan dalam langkah konkret. Tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga mengidentifikasi penyebab anak tidak sekolah serta memberikan pendampingan dan solusi sesuai kondisi masing-masing.

    Ia berharap kolaborasi yang semakin kuat dapat mempercepat penurunan angka ATS di Kabupaten Probolinggo sekaligus mendukung target Jawa Timur menuju Zero ATS 2045.

    “Kami berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin kuat, sehingga target Jawa Timur Zero ATS pada 2045 dapat diwujudkan secara nyata, termasuk di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

    Kegiatan advokasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama bahwa tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan. Dengan kerja bersama, pemetaan yang akurat, pendampingan keluarga, serta intervensi yang tepat sasaran, upaya mewujudkan Kabupaten Probolinggo dan Jawa Timur tanpa Anak Tidak Sekolah diharapkan dapat tercapai secara bertahap dan berkelanjutan.

  • Perkuat Akuntabilitas, Itjen Kemenag RI Sosialisasikan “IEPK”

    Perkuat Akuntabilitas, Itjen Kemenag RI Sosialisasikan “IEPK”

    Kontributor : INF | Editor Tim Redaksi Bimas Islam

    PROBOLINGGO, (12 Agustus 2026) – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag) menggelar agenda strategis berupa Sosialisasi dan Asistensi Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata untuk mendongkrak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui implementasi nyata dari konsep reformasi birokrasi (reinventing government).

    Kegiatan krusial ini diikuti secara hibrida oleh Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta seluruh pejabat Administrator di lingkungan Kantor Kementerian Agama se-Indonesia. Di tingkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo bersama Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan jajaran Pengawas Seksi serta seluruh kepala KUA turut menyimak seluruh rangkaian materi secara daring dengan penuh saksama.

    Memahami Teori IEPK sebagai Alat Ukur Kinerja Antikorupsi Dalam pembukaannya, tim penyelenggara memaparkan bahwa Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) merupakan model pengukuran strategis yang diinisiasi oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengukuran ini menjadi bagian integral dalam kerangka evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Berdasarkan teori pengukurannya, skor IEPK didapatkan melalui penilaian komprehensif yang bertumpu pada 3 Pilar Utama, 6 Dimensi, dan 13 Indikator. Tiga pilar utama dalam penilaian IEPK meliputi: Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi (Bobot: 48%), Penerapan Strategi Pencegahan (Bobot: 36%), Penanganan Kejadian Korupsi (Bobot: 16%)

    Melalui instrumen ini, kementerian/ lembaga dapat memetakan peta jalan (roadmap) tata kelola mereka demi mengkuantifikasi kemajuan atas upaya pencegahan maupun mitigasi risiko fraud secara berkala.

    Sorotan Aspek Psikologi dan Gejala Perilaku (Behavioral Symptoms) Pelaku Fraud

    Hadir sebagai narasumber pertama, I Ketut Arsa, yang menjabat selaku Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi sekaligus Koordinator Pencegahan Korupsi II di Deputi Bidang Investigasi BPKP. Dalam paparannya, beliau menggarisbawahi bahwa tindakan fraud di sektor publik—seperti penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset negara, hingga pemerasan—merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang langsung memicu kerugian finansial negara dalam skala besar serta memiskinkan masyarakat.

    “Kita perlu membedah akar masalah korupsi tidak hanya dari celah sistem, tetapi juga dari aspek psikologi, tipologi individu, dan alur pikir pelaku,” urai I Ketut Arsa.

    Ia menjelaskan pentingnya unit kepatuhan internal atau investigator memahami behavioral symptoms of fraud (gejala perilaku pelaku kecurangan). Secara kodrati, salah satu sifat dasar manusia adalah selalu berupaya menghindari kecemasan. Ketika seseorang melakukan korupsi, gejolak psikologis tersebut akan memicu indikator-indikator perilaku tertentu yang dapat diobservasi secara langsung, yang terbagi dalam tiga kategori, Tanda-tanda Verbal yaitu Pola pemilihan kata, penyangkalan yang tidak logis, atau perubahan intonasi saat menjawab pertanyaan investigasi.

    Integritas: Kunci Utama yang Tidak Bisa Ditawar

    Di akhir pemaparannya, I Ketut Arsa mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kemenag bahwa kesempurnaan sebuah sistem pencegahan korupsi tidak akan berdampak nyata tanpa adanya fondasi moral yang kuat.

    “Sebaik dan sesempurna apa pun sistem birokrasi atau aplikasi pengendalian yang kita bangun, sistem tersebut akan tetap menjadi korup jika dijalankan oleh orang-orang yang tidak berintegritas,” tegasnya. Budaya anti korupsi hanya bisa dibangun oleh setiap ASN dan perilaku organisasional yang memiliki integritas.

    Karakter integritas yang wajib ditanamkan dalam sanubari setiap pejabat sektor publik setidaknya mencakup empat pilar utama: Pertama, Keberanian, yaitu Berani menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkan penyimpangan. Kedua, Pengendalian Diri. Mampu menahan diri dari godaan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi. Ketiga, Kejujuran: Transparan dalam menyajikan data kinerja dan laporan keuangan. Dan Keempat Kebijaksanaan: Mengambil keputusan demi kemaslahatan umat dan organisasi, bukan golongan.

    Melalui asistensi peningkatan indeks IEPK ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama di seluruh pelosok Indonesia mampu mentransformasikan nilai-nilai integritas tersebut ke dalam budaya kerja sehari-hari. Dengan demikian, target pembentukan organisasi sektor publik yang bersih, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari praktik korupsi dapat segera terealisasi.

    Selanjutnya, memasuki sesion kedua kegiatan sosialisasi ini, materi disampaikan oleh Muchammad Nurul Huda yang menjelaskan Aplikasi survei yang bernama PARIKSHANA (Aplikasi Pengukuran Efektivitas Pengendalian Risiko Integritas). “Melalui aplikasi ini, kita dapat mengukur nilai IPK berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam survei Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Survei ini sebagai instrumen pengukuran yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai kemajuan dan keberhasilan segala upaya pencegahan serta penanganan risiko korupsi di dalam organisasi publik”. Ungkap Huda.

    “Instrumen ini merupakan bagian dari penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. IEPK ditujukan untuk mengukur efektivitas pengendalian, bukan sekadar mengukur persepsi korupsi secara umum” pungkasnya, menutup materi sesi kedua. (Inf)

  • Kemenag-Dikdaya Perkuat Sinergi Pembinaan Karakter dan Moderasi Beragama

    Kemenag-Dikdaya Perkuat Sinergi Pembinaan Karakter dan Moderasi Beragama

    Kontributor: Saiful Bahri / Editor: Tim Bimas

    Probolinggo, 11 Agustus 2026 — Penguatan karakter peserta didik dan moderasi beragama membutuhkan sinergi lintas sektor. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo dengan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Selasa (11/8/2026).

    Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Probolinggo tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Bapak Hary Tjahjono, SE, MM. , bersama Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag Kabupaten Probolinggo Bapak H. Moch. Sugianto, S. Kom. dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Imamudin Nur Fajri, S. Ag M.Hi

    Silaturahmi dan koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah melalui sektor pendidikan dengan Kementerian Agama, khususnya dalam membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, akhlak, toleransi, serta sikap keberagamaan yang moderat.

    Dalam pembahasan, sinergi lintas sektor dipandang penting karena pembinaan karakter dan moderasi beragama di satuan pendidikan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sekolah, guru, penyuluh agama, serta instansi pemerintah memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada peserta didik.

    Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan nilai-nilai moderasi beragama seperti toleransi, menghargai perbedaan, keseimbangan, dan sikap saling menghormati dapat semakin tumbuh dalam kehidupan peserta didik. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk generasi yang berkarakter, berakhlak, serta mampu hidup harmonis di tengah keberagaman masyarakat.

    Selain itu, koordinasi lintas sektor diharapkan dapat membuka ruang kerja sama dalam berbagai program pembinaan di satuan pendidikan, sehingga upaya penguatan karakter dan moderasi beragama dapat dilakukan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata.

    Pertemuan ini sekaligus menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan komunikasi dan sinergi yang semakin kuat antara Dinas Dikdaya dan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, pembinaan generasi muda diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta mampu melahirkan peserta didik yang cerdas, berkarakter, religius, toleran, dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan sosial.

    Sinergi tersebut menjadi langkah strategis untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang tumbuh yang aman, inklusif, dan mampu menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta keberagamaan secara seimbang.

  • Kemenag Kabupaten Probolinggo Hadiri Rakor KOMINDA, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Persatuan

    Kemenag Kabupaten Probolinggo Hadiri Rakor KOMINDA, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Persatuan

    Kontributor : Muh. Hefni M | Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    PROBOLINGGO, (11/08/2026) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo menghadiri Rapat Koordinasi Tim Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo dalam rangka memperkuat pelestarian nilai sosial budaya, persatuan, dan kerukunan nasional, di Ruang Pertemuan Diklat BKPSDM, Jalan Raya Dringu Nomor 81, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Selasa (11/8/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, Kemenag Kabupaten Probolinggo menugaskan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Sugianto, S.Kom., untuk menghadiri rapat koordinasi dimaksud. Kehadiran Kemenag menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas sosial serta kerukunan masyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo.

    Rapat koordinasi KOMINDA menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan komunikasi antarlembaga dalam menyikapi berbagai dinamika sosial yang berpotensi memengaruhi persatuan dan ketenteraman masyarakat. Pelestarian nilai sosial budaya juga dipandang penting sebagai salah satu fondasi dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis dan saling menghormati.

    Ketua Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Hari Kriswanto, S.Sos., menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur terkait dalam menjaga kondusivitas daerah.

    “Pelestarian nilai sosial budaya tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan koordinasi, komunikasi, dan sinergi antarpemangku kepentingan agar potensi persoalan sosial dapat diantisipasi sejak dini serta persatuan dan kerukunan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasi PAIS Kemenag Kabupaten Probolinggo, Sugianto, S.Kom., menyampaikan bahwa Kemenag memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun melalui penguatan nilai-nilai keagamaan dan moderasi beragama.

    “Kementerian Agama siap mendukung sinergi lintas sektor dalam menjaga kerukunan dan persatuan. Pembinaan keagamaan yang mengedepankan sikap moderat, toleran, dan saling menghormati merupakan bagian penting dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat,” katanya.

    Menurutnya, koordinasi seperti yang dilakukan melalui forum KOMINDA perlu terus diperkuat agar setiap unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan memiliki kesamaan langkah dalam menghadapi dinamika sosial di tengah masyarakat.

    Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan terbangun komunikasi yang semakin efektif antarinstansi serta langkah bersama dalam menjaga nilai-nilai sosial budaya, persatuan, dan kerukunan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

  • Kemenag Kabupaten Probolinggo Dorong Penguatan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

    Kemenag Kabupaten Probolinggo Dorong Penguatan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

    Kontributor: Fetta Nabilatus Sa’adah | Editor: Muh. Hefni M

    Probolinggo — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo turut hadir dalam kegiatan penguatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang membahas perkembangan sertifikasi halal serta pentingnya sinergi dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

    Dalam kegiatan tersebut, Kankemenag Kabupaten Probolinggo diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Moh. Sa’dun, S.Ag., M.Pd.I. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Materi yang disampaikan membahas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, perkembangan sertifikasi halal, serta dukungan dan kebijakan dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia.

    Kehadiran Kankemenag Kabupaten Probolinggo dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan JPH. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting untuk memperluas edukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha mengenai kewajiban dan manfaat sertifikasi halal.

    Kabupaten Probolinggo sendiri terus menunjukkan perkembangan positif dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Hal tersebut menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk semakin memperkuat koordinasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, sehingga semakin banyak produk yang memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.

    Melalui kegiatan tersebut, Kankemenag Kabupaten Probolinggo berharap sinergi antara pemerintah, BPJPH, legislatif, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat semakin optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Kankemenag Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya penguatan ekosistem halal serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk yang terjamin kehalalannya.

  • PPAIW Wonomerto Tegaskan Amanah Nadzir dalam Pengelolaan Harta Wakaf

    PPAIW Wonomerto Tegaskan Amanah Nadzir dalam Pengelolaan Harta Wakaf

    Kontributor : Muh. Hefni / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    WONOMERTO, (11/08/2026) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonomerto melaksanakan pengambilan sumpah nadzir, ikrar wakaf, dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Balai Desa Karengkidul, Kecamatan Wonomerto, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang dipimpin Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wonomerto, H. Wawan Ali Suhudi, S.Ag., M.H., tersebut menjadi bentuk layanan KUA yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengelolaan harta wakaf secara amanah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Dalam arahannya, Wawan menjelaskan sejumlah aspek penting terkait wakaf, mulai dari pengertian dan keutamaan wakaf sebagai amal jariyah, hak wakif atas tanah wakaf, hingga fungsi, hak, dan kewajiban nadzir sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf.

    “Nadzir memiliki amanah yang besar dalam menjaga dan mengelola harta wakaf. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peruntukan wakaf. Objek wakaf juga tidak boleh dialihkan atau disalahgunakan di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Ia menegaskan, pemahaman terhadap batas kewenangan nadzir menjadi bagian penting untuk memastikan harta wakaf tetap terlindungi. Menurutnya, pencatatan dan penerbitan AIW merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan wakaf.

    Pada kegiatan tersebut, Mistiah mengikrarkan wakaf sebidang tanah seluas 140 meter persegi yang diperuntukkan bagi Jalan Dusun Wangkal RT 001/RW 002, Desa Karengkidul. Dan tanah seluas 35 meter persegi yang diperuntukkan bagi Nurul Hasanah, Desa Karengkidul.

    Mistiah selaku wakif menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf melalui KUA memberikan kepastian dan ketenangan dalam menyerahkan harta wakaf untuk kemanfaatan masyarakat.

    “Saya berharap tanah yang diwakafkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya AIW, pelaksanaan wakaf ini juga memiliki kepastian hukum,” katanya.

    Kepala Desa Karengkidul, H. Suladi, S.H., mengapresiasi pelayanan KUA Wonomerto yang memfasilitasi proses ikrar dan administrasi wakaf di tengah masyarakat.

    “Pelayanan seperti ini sangat penting karena masyarakat mendapatkan pendampingan dalam melaksanakan wakaf secara resmi. Kami berharap harta wakaf yang telah diikrarkan dapat dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Suladi.

    Kegiatan tersebut dihadiri wakif, tiga orang nadzir, dua orang saksi, serta Kepala Desa Karengkidul bersama perangkat desa. Acara ditutup dengan penyerahan AIW sebagai dokumen autentik pelaksanaan wakaf yang menjadi dasar pengelolaan harta wakaf secara amanah, profesional, dan sesuai dengan peruntukannya.