Kontributor : INF | Editor Tim Redaksi Bimas Islam
PROBOLINGGO, (12 Agustus 2026) – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag) menggelar agenda strategis berupa Sosialisasi dan Asistensi Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata untuk mendongkrak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui implementasi nyata dari konsep reformasi birokrasi (reinventing government).
Kegiatan krusial ini diikuti secara hibrida oleh Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta seluruh pejabat Administrator di lingkungan Kantor Kementerian Agama se-Indonesia. Di tingkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo bersama Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan jajaran Pengawas Seksi serta seluruh kepala KUA turut menyimak seluruh rangkaian materi secara daring dengan penuh saksama.
Memahami Teori IEPK sebagai Alat Ukur Kinerja Antikorupsi Dalam pembukaannya, tim penyelenggara memaparkan bahwa Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) merupakan model pengukuran strategis yang diinisiasi oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengukuran ini menjadi bagian integral dalam kerangka evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Berdasarkan teori pengukurannya, skor IEPK didapatkan melalui penilaian komprehensif yang bertumpu pada 3 Pilar Utama, 6 Dimensi, dan 13 Indikator. Tiga pilar utama dalam penilaian IEPK meliputi: Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi (Bobot: 48%), Penerapan Strategi Pencegahan (Bobot: 36%), Penanganan Kejadian Korupsi (Bobot: 16%)
Melalui instrumen ini, kementerian/ lembaga dapat memetakan peta jalan (roadmap) tata kelola mereka demi mengkuantifikasi kemajuan atas upaya pencegahan maupun mitigasi risiko fraud secara berkala.
Sorotan Aspek Psikologi dan Gejala Perilaku (Behavioral Symptoms) Pelaku Fraud
Hadir sebagai narasumber pertama, I Ketut Arsa, yang menjabat selaku Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi sekaligus Koordinator Pencegahan Korupsi II di Deputi Bidang Investigasi BPKP. Dalam paparannya, beliau menggarisbawahi bahwa tindakan fraud di sektor publik—seperti penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset negara, hingga pemerasan—merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang langsung memicu kerugian finansial negara dalam skala besar serta memiskinkan masyarakat.
“Kita perlu membedah akar masalah korupsi tidak hanya dari celah sistem, tetapi juga dari aspek psikologi, tipologi individu, dan alur pikir pelaku,” urai I Ketut Arsa.
Ia menjelaskan pentingnya unit kepatuhan internal atau investigator memahami behavioral symptoms of fraud (gejala perilaku pelaku kecurangan). Secara kodrati, salah satu sifat dasar manusia adalah selalu berupaya menghindari kecemasan. Ketika seseorang melakukan korupsi, gejolak psikologis tersebut akan memicu indikator-indikator perilaku tertentu yang dapat diobservasi secara langsung, yang terbagi dalam tiga kategori, Tanda-tanda Verbal yaitu Pola pemilihan kata, penyangkalan yang tidak logis, atau perubahan intonasi saat menjawab pertanyaan investigasi.
Integritas: Kunci Utama yang Tidak Bisa Ditawar
Di akhir pemaparannya, I Ketut Arsa mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kemenag bahwa kesempurnaan sebuah sistem pencegahan korupsi tidak akan berdampak nyata tanpa adanya fondasi moral yang kuat.
“Sebaik dan sesempurna apa pun sistem birokrasi atau aplikasi pengendalian yang kita bangun, sistem tersebut akan tetap menjadi korup jika dijalankan oleh orang-orang yang tidak berintegritas,” tegasnya. Budaya anti korupsi hanya bisa dibangun oleh setiap ASN dan perilaku organisasional yang memiliki integritas.
Karakter integritas yang wajib ditanamkan dalam sanubari setiap pejabat sektor publik setidaknya mencakup empat pilar utama: Pertama, Keberanian, yaitu Berani menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkan penyimpangan. Kedua, Pengendalian Diri. Mampu menahan diri dari godaan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi. Ketiga, Kejujuran: Transparan dalam menyajikan data kinerja dan laporan keuangan. Dan Keempat Kebijaksanaan: Mengambil keputusan demi kemaslahatan umat dan organisasi, bukan golongan.
Melalui asistensi peningkatan indeks IEPK ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama di seluruh pelosok Indonesia mampu mentransformasikan nilai-nilai integritas tersebut ke dalam budaya kerja sehari-hari. Dengan demikian, target pembentukan organisasi sektor publik yang bersih, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari praktik korupsi dapat segera terealisasi.
Selanjutnya, memasuki sesion kedua kegiatan sosialisasi ini, materi disampaikan oleh Muchammad Nurul Huda yang menjelaskan Aplikasi survei yang bernama PARIKSHANA (Aplikasi Pengukuran Efektivitas Pengendalian Risiko Integritas). “Melalui aplikasi ini, kita dapat mengukur nilai IPK berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam survei Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Survei ini sebagai instrumen pengukuran yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai kemajuan dan keberhasilan segala upaya pencegahan serta penanganan risiko korupsi di dalam organisasi publik”. Ungkap Huda.
“Instrumen ini merupakan bagian dari penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. IEPK ditujukan untuk mengukur efektivitas pengendalian, bukan sekadar mengukur persepsi korupsi secara umum” pungkasnya, menutup materi sesi kedua. (Inf)

Leave a Reply