Category: Uncategorized

  • Komitmen KUA Tongas Wujudkan ‘MAHAR’, Seluruh Layanan Dilaksanakan Gratis Sesuai Ketentuan

    Komitmen KUA Tongas Wujudkan ‘MAHAR’, Seluruh Layanan Dilaksanakan Gratis Sesuai Ketentuan

    Kontributor : Fifin Naili R / Editor : Lutfi Hidayat

    TONGAS, (05 Agustus 2026) – Komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas gratifikasi terus diperkuat oleh KUA Pusaka Tongas melalui gerakan MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi). Komitmen tersebut diwujudkan dalam setiap layanan kepada masyarakat, mulai dari pendaftaran nikah, permohonan duplikat buku nikah, permohonan ikrar wakaf, layanan rekomendasi nikah, legalisasi dokumen, konsultasi keagamaan, hingga berbagai layanan administrasi lainnya di KUA Tongas.

    Masyarakat pemohon layanan mengajukan berbagai keperluan administrasi di KUA Tongas, Rabu pagi (05/08/2026), seluruh layanan diproses sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya (gratis) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jenis layanan tersebut.

    Kepala KUA Pusaka Tongas menegaskan bahwa seluruh aparatur KUA berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, ramah, cepat, dan berintegritas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, bingkisan, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas sebagai ungkapan terima kasih, karena pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari amanah sebagai pelayan masyarakat.

    Salah seorang pemohon layanan duplikat buku nikah, Supar, warga Desa Tongas Wetan, mengaku puas atas pelayanan yang diterimanya saat dimintai tanggapan mengenai kualitas layanan di KUA Tongas.

    “Pelayanannya sangat baik, petugasnya ramah, prosesnya jelas dan cepat. Saya juga tidak diminta biaya apa pun. Terima kasih kepada KUA Tongas yang telah memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

    KUA Pusaka Tongas terus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik dengan mendukung gerakan MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi). Komitmen membangun budaya integritas ini menjadi wujud nyata pelayanan publik yang bersih, sehingga masyarakat semakin yakin bahwa setiap layanan di KUA Tongas diberikan secara adil, transparan, dan tanpa gratifikasi maupun pungutan liar.

  • Wujudkan Legalitas,  KUA Krejengan Laksanakan Akta Ikrar Wakaf

    Wujudkan Legalitas, KUA Krejengan Laksanakan Akta Ikrar Wakaf

    Kontributor: Hairul Anwar / Editor : Lutfi Hidayat

    KREJENGAN, (04 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Krejengan melaksanakan kegiatan ikrar wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan administrasi wakaf kepada masyarakat sekaligus memperkuat legalitas aset wakaf.

    Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung dengan tertib dan khidmat. Dalam prosesi tersebut, wakif menyampaikan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang di pandu langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, S.Ag., M.Pd. Kegiatan juga dihadiri oleh nazhir serta pihak-pihak terkait yang turut mendukung kelancaran proses administrasi wakaf.

    Ikrar wakaf merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perwakafan. Melalui pencatatan dan penerbitan dokumen wakaf, aset yang telah diwakafkan diharapkan memiliki kepastian administrasi dan dapat dikelola secara amanah sesuai dengan peruntukannya.

    Proses persiapan mulai konsultasi, menyiapkan berkas permohonan sampai pelaksanaan ikrar wakaf tidaklah mudah. “Saya sampai wira-wiri untuk bisa ketemu ibu Astutik (wakif) untuk minta tanda tangan dan membuat janji untuk bisa hadir dalam pelaksanaan. Belum lagi ngurusi yang lainnya,” ungkap ketua nazhir musholla Hubbun Nabi, Saifuddin.

    Pihak KUA Kecamatan Krejengan menegaskan bahwa pelayanan wakaf merupakan bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. KUA terus mendorong masyarakat agar setiap aset yang diwakafkan diproses dan dicatat sesuai ketentuan, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

    Wakaf yang dilaksanakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, maupun kemaslahatan masyarakat sesuai dengan ikrar dan peruntukan wakaf.

    Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Krejengan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi wakaf semakin meningkat. Selain menjaga amanah wakif, legalitas yang jelas juga menjadi bagian penting dalam melindungi aset wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan generasi yang akan datang.

  • IPARI Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Gerakan Bersih-Bersih Masjid dan Dampingi Percepatan Sertifikasi Wakaf di Dringu

    IPARI Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Gerakan Bersih-Bersih Masjid dan Dampingi Percepatan Sertifikasi Wakaf di Dringu

    Kontributor : Muh. Hefni M / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    DRINGU, (05/08/2026) – Ketua PD IPARI Kabupaten Probolinggo bersama Penyuluh Agama Islam KUA Dringu melaksanakan Sosialisasi Gerakan Bersih-Bersih Masjid (Geber) sekaligus pendampingan layanan percepatan sertifikasi wakaf di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Rabu (05/08/2026). Kegiatan berlangsung di Masjid Al Firdaus dengan melibatkan takmir masjid serta pengurus Yayasan Yatim Piatu Amanatul A’zam sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola rumah ibadah dan legalitas aset wakaf.

    Sosialisasi Geber dilaksanakan bersama salah satu Takmir Masjid Al Firdaus, Nadari. Dalam kesempatan yang sama, tim juga memberikan pendampingan layanan percepatan sertifikasi tanah wakaf milik Yayasan Yatim Piatu Amanatul A’zam bersama salah satu pengurus yayasan, Sumarto. Pendampingan tersebut bertujuan membantu proses administrasi agar aset wakaf memiliki kepastian hukum serta terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ketua PD IPARI Kabupaten Probolinggo, H. Suharto, S.HI., M.Pd.I, mengatakan bahwa Gerakan Bersih-Bersih Masjid merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 4 Tahun 2026 tentang Gerakan Bersih-Bersih Masjid yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

    “Mari bersama menjaga kebersihan rumah ibadah sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab kita terhadap masjid. Gerakan ini merupakan implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 4 Tahun 2026 tentang Gerakan Bersih-Bersih Masjid yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Masjid yang bersih akan memberikan kenyamanan bagi jamaah sekaligus mencerminkan nilai-nilai Islam yang mengajarkan kebersihan sebagai bagian dari keimanan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pendampingan percepatan sertifikasi wakaf juga menjadi bagian penting dari pelayanan keagamaan. Menurutnya, legalitas tanah wakaf memberikan kepastian hukum sehingga kebermanfaatannya dapat terus dirasakan masyarakat dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

    Melalui kegiatan tersebut, PD IPARI Kabupaten Probolinggo bersama Penyuluh Agama Islam KUA Dringu berharap sinergi antara pemerintah, pengelola masjid, dan pengurus yayasan semakin kuat dalam menjaga kebersihan rumah ibadah sekaligus mempercepat tertib administrasi aset wakaf. Langkah ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan umat serta memastikan aset wakaf terlindungi untuk kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan.

  • Puncak Hari Raya Karo 2026, Tradisi Nyadran Perkokoh Ikatan Spiritual dan Harmoni Masyarakat Tengger

    Puncak Hari Raya Karo 2026, Tradisi Nyadran Perkokoh Ikatan Spiritual dan Harmoni Masyarakat Tengger

    Ritual Nyadran oleh tokoh adat Tengger (foto syafii)

    Kontributor : Muh. Hefni (INF) / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    NGADISARI, (5 Agustus 2026) — Perayaan Hari Raya Karo yang berlangsung pada tanggal 15 bulan Karo berdasarkan penanggalan Saka menjadi landasan pelaksanaan tradisi Nyadran bagi Suku Tengger. Pada tahun 2026, rangkaian perayaan tersebut mencapai puncaknya melalui upacara Nyadran yang dihelat sebagai bagian esensial dari keseluruhan prosesi.

    Tradisi ini tidak hanya memiliki dimensi ritual, melainkan juga menjadi wahana bagi masyarakat Tengger dalam memperkokoh relasi spiritual dengan arwah leluhur. Sebagai peristiwa adat yang bersifat periodik, Nyadran digelar pada fase klimaks ataupun penutupan perayaan Hari Raya Karo.

    Masyarakat Desa Ngadisari turut ambil bagian dalam pelaksanaan prosesi dengan tingkat partisipasi yang tinggi, seraya memelihara nilai-nilai kolektivitas dan solidaritas sosial di tengah komunitas. Adapun jalannya upacara dipimpin oleh para dukun adat setempat yang memiliki peranan strategis sebagai pemangku tradisi sekaligus mediator hubungan spiritual antara warga dan leluhur. Dalam kapasitasnya, para tetua adat tersebut membacakan doa-doa khusus guna memohonkan keberkahan serta perlindungan bagi seluruh anggota komunitas.

    Rangkaian tradisi diawali dengan mobilitas warga menuju kompleks pemakaman leluhur dengan membawa perlengkapan berupa bunga dan sesajen. Perjalanan dilakukan secara berjalan kaki ke area pemakaman yang menjadi lokasi peristirahatan terakhir para pendahulu.

    Di lokasi tersebut, para peserta melaksanakan kegiatan tabur bunga sebagai simbol penghormatan dan ungkapan rasa syukur atas kehidupan yang dijalani. Prosesi tersebut merepresentasikan keyakinan fundamental masyarakat Tengger akan peran roh-roh leluhur dalam menjaga keselamatan serta kesejahteraan keluarga dan lingkungan desa. Melalui doa yang dipanjatkan di sisi makam, mereka mengharapkan restu dan naungan spiritual dalam aktivitas keseharian.

    Di samping muatan spiritual, Nyadran juga mengandung nilai sosial yang signifikan bagi kohesi komunitas Tengger. Tradisi ini tidak hanya mempererat relasi horizontal antarwarga, tetapi juga menjadi medium penguatan ikatan lintas generasi. Anak-anak dan remaja dilibatkan secara aktif dalam prosesi, sehingga sejak dini mereka memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pelestarian tradisi dan penghayatan terhadap nilai-nilai warisan leluhur.

    Kegiatan ini pun berfungsi sebagai instrumen pemertahanan budaya di tengah dinamika perkembangan zaman. Meskipun modernisasi terus bergerak, masyarakat Tengger tetap berkomitmen memelihara kekayaan budaya mereka dengan menanamkan nilai-nilai seperti rasa syukur, penghormatan, dan kebersamaan kepada setiap generasi secara berkesinambungan.

    Bagi Suku Tengger, Nyadran bukanlah sekadar seremoni tahunan, melainkan cerminan identitas kultural yang merepresentasikan keseimbangan antara dimensi spiritual dan kehidupan sosial. Semarak pelaksanaan acara tersebut menegaskan bahwa tradisi ini bukan semata tinggalan sejarah, tetapi juga elemen vital dalam kehidupan masa kini dan masa mendatang.

    Warisan adiluhung yang terjelma dalam tradisi Nyadran di Desa Ngadisari menjadi bukti keteguhan masyarakat Tengger dalam mempertahankan kearifan lokal. Di tengah gempuran modernisasi, mereka tetap teguh menjaga jati diri budaya dan mewariskan nilai-nilai luhur yang senantiasa hidup serta berkembang seiring perubahan zaman.

  • Layanan Prima KUA Pusaka Wonomerto, Pendaftaran Nikah Online dan Offline Semakin Mudah

    Layanan Prima KUA Pusaka Wonomerto, Pendaftaran Nikah Online dan Offline Semakin Mudah

    Kontributor : Sunari, editor : munir / timred bimaispro

    Wonomerto, (5 Agustus 2026) – KUA Pusaka Wonomerto terus menghadirkan layanan prima kepada masyarakat melalui layanan pendaftaran nikah yang dapat dilakukan secara online maupun offline. Layanan ini memberikan kemudahan bagi calon pengantin dalam mengurus administrasi pernikahan secara cepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Calon pengantin dapat mendaftarkan pernikahannya secara online melalui SIMKAH Web atau datang langsung ke KUA Pusaka Wonomerto untuk mendapatkan pelayanan dan pendampingan dari petugas. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan kelengkapan persyaratan serta kelancaran proses pencatatan nikah.

    Kepala KUA Pusaka Wonomerto, H. Wawan Ali Suhudi, S.Ag., M.H., berharap layanan pendaftaran nikah secara online maupun offline dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan KUA. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan pernikahan lebih awal agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan baik, sehingga proses akad nikah dapat berlangsung tertib, lancar, serta memiliki kepastian hukum melalui pencatatan nikah yang sah.

  • Permudah SKT Majelis Taklim, KUA Buka Layanan Online maupun Hotline

    Permudah SKT Majelis Taklim, KUA Buka Layanan Online maupun Hotline

    Kontributor : Ali Maschan Musa / Editor : Tim Red Bimaispro

    TEGALSIWALAN (4 Agustus 2026) – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan memperkuat pembinaan lembaga keagamaan di masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Tegalsiwalan membuka Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim bagi seluruh majelis taklim yang berada di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan bail secara online maupun secara langsung datang ke UA atau bisa juga memanfaatan layanan jemput bola. Pengurus Majlis Taklim dapat memanfaatan Hotline KUA atau menghubungi Call center KUA Tegalsiwalan.

    Pelayanan ini merupakan wujud komitmen KUA dalam memberikan kemudahan akses layanan keagamaan kepada masyarakat. Dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar, keberadaan Majelis Taklim memiliki pengakuan administratif yang jelas sehingga memudahkan proses pendataan, pembinaan, koordinasi, serta pengembangan program-program keagamaan.

    Kepala KUA Kecamatan Tegalsiwalan menyampaikan bahwa KUA siap memberikan pelayanan secara profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada seluruh pengurus Majelis Taklim yang mengajukan permohonan penerbitan SKT.

    “Melalui layanan ini, kami berharap seluruh Majelis Taklim di Kecamatan Tegalsiwalan dapat terdata dengan baik sehingga pembinaan dan sinergi antara KUA dengan masyarakat semakin optimal. Kami mengajak seluruh pengurus Majelis Taklim yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar untuk segera mengurusnya di KUA,” ujarnya.

    Yang terpenting, seluruh pelayanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim di KUA Kecamatan Tegalsiwalan tidak dipungut biaya (GRATIS). Masyarakat tidak perlu memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. KUA berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, serta mendukung gerakan Stop Pungutan Liar (Pungli) dan Tolak Gratifikasi.

    KUA Kecamatan Tegalsiwalan juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

    Melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya, KUA Kecamatan Tegalsiwalan berharap semakin banyak Majelis Taklim yang terdaftar secara administratif sehingga mampu menjadi mitra strategis dalam memperkuat syiar Islam, meningkatkan kualitas pembinaan umat, serta mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan berakhlak mulia.

  • IPARI Probolinggo Perkuat Profesionalisme Penyuluh Agama, Evaluasi Kinerja Triwulan dan Penguatan Integritas melalui MAHAR

    IPARI Probolinggo Perkuat Profesionalisme Penyuluh Agama, Evaluasi Kinerja Triwulan dan Penguatan Integritas melalui MAHAR

    Kontributor : Muh. Hefni M / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    PROBOLINGGO, (04/08/2026) – Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Probolinggo menggelar Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Triwulan I dan Triwulan II sekaligus penguatan integritas melalui program MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi) bagi wilayah kerja timur yang meliputi Kecamatan Paiton, Pakuniran, Kotaanyar, dan Besuk. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Paiton pada Selasa (4/8/2026) tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkala yang dilaksanakan secara bertahap berdasarkan zona kerja di Kabupaten Probolinggo.

    Evaluasi ini bertujuan meninjau capaian kinerja penyuluh agama selama enam bulan pertama tahun 2026, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta memperkuat komitmen aparatur dalam memberikan layanan keagamaan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik gratifikasi. Zona timur menjadi lokasi pertama dalam rangkaian evaluasi yang akan dilanjutkan ke wilayah lainnya.

    Kepala KUA Paiton, H. Fauzan, S.Sos.I, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, evaluasi menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyuluh agama kepada masyarakat.

    “Evaluasi bukan sekadar menilai hasil kerja, tetapi juga menjadi ruang refleksi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Saya berharap seluruh penyuluh terus menjaga profesionalisme, memperkuat sinergi, dan menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua PD IPARI Kabupaten Probolinggo yang juga Katim Pelaksana, H. Suharto, S.HI., M.Pd.I, menegaskan bahwa evaluasi triwulanan merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap program penyuluhan berjalan sesuai target dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    “Melalui evaluasi ini kita dapat mengukur capaian kinerja, menyelesaikan berbagai kendala di lapangan, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program. Penguatan integritas melalui MAHAR juga menjadi pengingat bahwa penyuluh agama harus menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan,” katanya.

    Secara terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, H. Imammuddin Nur Fajri, S.Ag., M.HI, menitipkan pesan agar seluruh penyuluh agama semakin mengoptimalkan pelaporan kegiatan secara daring melalui akun Simpenais, khususnya pada dashboard E-PA.

    “Pelaporan secara online di dashboard E-PA perlu terus diaktifkan dan diperbarui secara berkala karena menjadi salah satu tolok ukur kinerja penyuluh agama. Ketepatan dan kelengkapan pelaporan mencerminkan akuntabilitas sekaligus menjadi dasar evaluasi pelaksanaan tugas di lapangan,” pesannya.

    Melalui kegiatan evaluasi dan penguatan integritas ini, PD IPARI Kabupaten Probolinggo berharap seluruh penyuluh agama semakin meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat budaya kerja yang transparan, serta memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat.

  • Penyuluh Agama Kampanyekan Program MAHAR kepada Jamaah Majelis Taklim Saif Hasan

    Penyuluh Agama Kampanyekan Program MAHAR kepada Jamaah Majelis Taklim Saif Hasan

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    PAJARAKAN, (04/08/2026) – Penyuluh Agama Islam menggelar sosialisasi sekaligus kampanye Program MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi) kepada jamaah Majelis Taklim Saif Hasan di Dusun Curah Lele RT 4 RW 2, Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Selasa (4/8/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di majelis taklim binaan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya gratifikasi serta memperkuat budaya integritas sebagai bagian dari dukungan terhadap program Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

    Dalam kegiatan tersebut, jamaah memperoleh pemahaman mengenai pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang perlu dihindari, dampak negatif yang ditimbulkan, hingga pentingnya menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun pelayanan publik. Sosialisasi juga menekankan peran aktif masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi melalui sikap jujur, transparan, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai integritas.

    Penyuluh Agama Islam Nur Kholili, yang saat ini bertugas di KUA Pajarakan, dalam penyampaiannya kepada jamaah binaan menegaskan bahwa pencegahan gratifikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat.

    “Program MAHAR merupakan ikhtiar bersama untuk membangun kesadaran bahwa gratifikasi dapat merusak integritas pelayanan publik. Masyarakat memiliki peran penting dengan tidak memberikan sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan serta berani menolak praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan. Budaya jujur harus dimulai dari lingkungan terkecil agar kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama semakin kuat,” ujarnya.

    Ketua Majelis Taklim Saif Hasan, Musrifah, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan wawasan baru bagi jamaah mengenai pentingnya menjaga integritas dalam kehidupan bermasyarakat

    “Kami bersyukur majelis taklim mendapat pembinaan mengenai Program MAHAR. Pengetahuan ini sangat bermanfaat agar jamaah memahami bahwa menolak gratifikasi merupakan bagian dari ajaran kejujuran dan amanah. Kami siap mendukung serta menyampaikan pesan ini kepada keluarga maupun masyarakat di sekitar kami,” katanya.

    Melalui semangat “Tolak Gratifikasi”, Penyuluh Agama Islam mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Program MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi) diharapkan mampu menumbuhkan budaya integritas yang berkelanjutan sehingga pelayanan di lingkungan Kementerian Agama semakin bersih, terpercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

  • Dalami Akar Permasalahan Waris melalui Kajian Ilmu Faroid

    Dalami Akar Permasalahan Waris melalui Kajian Ilmu Faroid

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    PAJARAKAN, (04/08/2026) – Keluarga Besar KUA Pajarakan menggelar kajian Ilmu Faroid bertajuk “Menggarap Asal Masalah dalam Kajian Faroid” yang diikuti oleh seluruh pegawai dan keluarga besar KUA Pajarakan. Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Agama Islam, Ust. Zainal Abidin, sebagai pemateri dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai hukum kewarisan Islam sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan waris yang sering terjadi di tengah masyarakat.

    Dalam pemaparannya, Ust. Zainal Abidin menjelaskan bahwa sengketa waris umumnya tidak berawal dari besarnya nilai harta yang ditinggalkan, melainkan dari ketidaktahuan terhadap ketentuan syariat. Banyak keluarga membagikan harta berdasarkan kebiasaan, rasa kasihan, atau kesepakatan yang mengabaikan hak ahli waris sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

    Beliau menguraikan beberapa akar persoalan yang sering menjadi penyebab konflik, antara lain minimnya pemahaman ilmu faroid, tidak mengetahui siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, mencampuradukkan hibah dengan warisan, tidak menyelesaikan utang pewaris sebelum pembagian harta, serta menunda pembagian warisan hingga bertahun-tahun. Akibatnya, hubungan persaudaraan yang semula harmonis dapat berubah menjadi perselisihan bahkan berujung pada sengketa hukum.

    Untuk memudahkan peserta memahami penerapan ilmu faroid, pemateri memberikan contoh sederhana.

    “Seorang ayah meninggal dunia dengan meninggalkan harta bersih sebesar Rp240.000.000. Ahli waris yang ditinggalkan adalah seorang istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan.”

    Penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

    – Istri memperoleh 1/8 bagian karena pewaris memiliki anak, yaitu Rp30.000.000.

    – Sisa harta sebesar Rp210.000.000 menjadi hak anak-anak sebagai ‘ashabah, dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.

    – Perbandingan bagian adalah 2 : 1 : 1, sehingga total bagian menjadi 4.

    – Nilai satu bagian adalah Rp52.500.000.

    – Anak laki-laki menerima 2 bagian, yaitu Rp105.000.000.

    – Masing-masing anak perempuan menerima 1 bagian, yaitu Rp52.500.000.

    Melalui contoh tersebut, peserta memahami bahwa pembagian waris dalam Islam memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh didasarkan pada keinginan pribadi. Ketika ketentuan syariat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, hak setiap ahli waris dapat terpenuhi secara adil sehingga potensi konflik dalam keluarga dapat diminimalkan.

    Kajian berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai kasus waris yang sering dijumpai di masyarakat. Peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait hak ahli waris, pembagian harta bersama, hibah, wasiat, serta solusi penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah sesuai tuntunan syariat.

    Melalui kegiatan ini, KUA Pajarakan berharap seluruh keluarga besar KUA memiliki bekal pengetahuan yang memadai tentang ilmu faroid sehingga mampu memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan meningkatnya literasi hukum kewarisan Islam, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan pembagian harta warisan secara adil, menjaga silaturahmi antarkeluarga, dan menghindari perselisihan yang dapat memutus hubungan persaudaraan.

  • Bangun Generasi Qur’ani, Penyuluh Agama KUA Tegalsiwalan Intensifkan Pembinaan Al-Qur’an

    Bangun Generasi Qur’ani, Penyuluh Agama KUA Tegalsiwalan Intensifkan Pembinaan Al-Qur’an

    Kontributor : Muh. Hefni / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    Probolinggo, (04/08/2026) – Upaya memperkuat kesalehan umat sekaligus memberantas buta aksara Al-Qur’an terus dilakukan Kementerian Agama melalui para penyuluh agama. Salah satunya dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Tegalsiwalan dalam kegiatan pembinaan keagamaan di TPQ Darussalam, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

    Kegiatan pembinaan tersebut difokuskan pada peningkatan kemampuan membaca Al-Qur’an sejak usia dini sebagai bagian dari ikhtiar membangun generasi Qur’ani yang berakhlak mulia. Pada kesempatan yang sama juga digelar doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas capaian salah seorang santri, Moh. Abdillah Justin Gilbert, yang berhasil menuntaskan hafalan dan bacaan 30 juz Al-Qur’an pada usia 7 tahun.

    Penyuluh Agama Islam KUA Tegalsiwalan, Khomisun, mengatakan bahwa pembinaan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun masyarakat yang religius melalui pendidikan Al-Qur’an.

    “Pembinaan ini kami laksanakan dalam rangka meningkatkan kesalehan umat sekaligus mendukung pemberantasan buta aksara Al-Qur’an sejak dini. Kami berharap anak-anak semakin mencintai Al-Qur’an, mampu membacanya dengan baik, serta mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

    Menurutnya, keberhasilan seorang santri menyelesaikan bacaan 30 juz pada usia yang masih sangat muda menjadi motivasi bagi santri lainnya untuk semakin bersemangat belajar Al-Qur’an. Capaian tersebut juga menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan secara konsisten dengan dukungan orang tua dan para guru mampu melahirkan generasi yang dekat dengan Al-Qur’an.

    Secara terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, H. Imammuddin Nur Fajri,S.Ag.,M.HI, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pembinaan keagamaan yang dilakukan para penyuluh agama merupakan bagian yang selaras dengan program pemberdayaan umat yang menjadi prioritas Kementerian Agama.

    “Kegiatan seperti ini sangat kami apresiasi karena sejalan dengan program Kementerian Agama dalam pemberdayaan umat. Penguatan kemampuan membaca Al-Qur’an sejak dini merupakan investasi penting untuk membentuk masyarakat yang religius, berkarakter, dan memiliki fondasi keagamaan yang kuat,” ungkapnya.

    Melalui pembinaan yang berkesinambungan, Kementerian Agama berharap gerakan pemberantasan buta aksara Al-Qur’an semakin meluas, sehingga lahir generasi yang tidak hanya mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, tetapi juga menghayati serta mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat.