Komitmen KUA Tongas Wujudkan ‘MAHAR’, Seluruh Layanan Dilaksanakan Gratis Sesuai Ketentuan

Written by

in

Kontributor : Fifin Naili R / Editor : Lutfi Hidayat

TONGAS, (05 Agustus 2026) – Komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas gratifikasi terus diperkuat oleh KUA Pusaka Tongas melalui gerakan MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi). Komitmen tersebut diwujudkan dalam setiap layanan kepada masyarakat, mulai dari pendaftaran nikah, permohonan duplikat buku nikah, permohonan ikrar wakaf, layanan rekomendasi nikah, legalisasi dokumen, konsultasi keagamaan, hingga berbagai layanan administrasi lainnya di KUA Tongas.

Masyarakat pemohon layanan mengajukan berbagai keperluan administrasi di KUA Tongas, Rabu pagi (05/08/2026), seluruh layanan diproses sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya (gratis) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jenis layanan tersebut.

Kepala KUA Pusaka Tongas menegaskan bahwa seluruh aparatur KUA berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, ramah, cepat, dan berintegritas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, bingkisan, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas sebagai ungkapan terima kasih, karena pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari amanah sebagai pelayan masyarakat.

Salah seorang pemohon layanan duplikat buku nikah, Supar, warga Desa Tongas Wetan, mengaku puas atas pelayanan yang diterimanya saat dimintai tanggapan mengenai kualitas layanan di KUA Tongas.

“Pelayanannya sangat baik, petugasnya ramah, prosesnya jelas dan cepat. Saya juga tidak diminta biaya apa pun. Terima kasih kepada KUA Tongas yang telah memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

KUA Pusaka Tongas terus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik dengan mendukung gerakan MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi). Komitmen membangun budaya integritas ini menjadi wujud nyata pelayanan publik yang bersih, sehingga masyarakat semakin yakin bahwa setiap layanan di KUA Tongas diberikan secara adil, transparan, dan tanpa gratifikasi maupun pungutan liar.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *