Permudah SKT Majelis Taklim, KUA Buka Layanan Online maupun Hotline

Kontributor : Ali Maschan Musa / Editor : Tim Red Bimaispro

TEGALSIWALAN (4 Agustus 2026) – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan memperkuat pembinaan lembaga keagamaan di masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Tegalsiwalan membuka Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim bagi seluruh majelis taklim yang berada di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan bail secara online maupun secara langsung datang ke UA atau bisa juga memanfaatan layanan jemput bola. Pengurus Majlis Taklim dapat memanfaatan Hotline KUA atau menghubungi Call center KUA Tegalsiwalan.

Pelayanan ini merupakan wujud komitmen KUA dalam memberikan kemudahan akses layanan keagamaan kepada masyarakat. Dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar, keberadaan Majelis Taklim memiliki pengakuan administratif yang jelas sehingga memudahkan proses pendataan, pembinaan, koordinasi, serta pengembangan program-program keagamaan.

Kepala KUA Kecamatan Tegalsiwalan menyampaikan bahwa KUA siap memberikan pelayanan secara profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada seluruh pengurus Majelis Taklim yang mengajukan permohonan penerbitan SKT.

“Melalui layanan ini, kami berharap seluruh Majelis Taklim di Kecamatan Tegalsiwalan dapat terdata dengan baik sehingga pembinaan dan sinergi antara KUA dengan masyarakat semakin optimal. Kami mengajak seluruh pengurus Majelis Taklim yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar untuk segera mengurusnya di KUA,” ujarnya.

Yang terpenting, seluruh pelayanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim di KUA Kecamatan Tegalsiwalan tidak dipungut biaya (GRATIS). Masyarakat tidak perlu memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. KUA berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, serta mendukung gerakan Stop Pungutan Liar (Pungli) dan Tolak Gratifikasi.

KUA Kecamatan Tegalsiwalan juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya, KUA Kecamatan Tegalsiwalan berharap semakin banyak Majelis Taklim yang terdaftar secara administratif sehingga mampu menjadi mitra strategis dalam memperkuat syiar Islam, meningkatkan kualitas pembinaan umat, serta mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan berakhlak mulia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *