Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam
PAJARAKAN, (04/08/2026) – Keluarga Besar KUA Pajarakan menggelar kajian Ilmu Faroid bertajuk “Menggarap Asal Masalah dalam Kajian Faroid” yang diikuti oleh seluruh pegawai dan keluarga besar KUA Pajarakan. Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Agama Islam, Ust. Zainal Abidin, sebagai pemateri dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai hukum kewarisan Islam sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan waris yang sering terjadi di tengah masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ust. Zainal Abidin menjelaskan bahwa sengketa waris umumnya tidak berawal dari besarnya nilai harta yang ditinggalkan, melainkan dari ketidaktahuan terhadap ketentuan syariat. Banyak keluarga membagikan harta berdasarkan kebiasaan, rasa kasihan, atau kesepakatan yang mengabaikan hak ahli waris sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Beliau menguraikan beberapa akar persoalan yang sering menjadi penyebab konflik, antara lain minimnya pemahaman ilmu faroid, tidak mengetahui siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, mencampuradukkan hibah dengan warisan, tidak menyelesaikan utang pewaris sebelum pembagian harta, serta menunda pembagian warisan hingga bertahun-tahun. Akibatnya, hubungan persaudaraan yang semula harmonis dapat berubah menjadi perselisihan bahkan berujung pada sengketa hukum.
Untuk memudahkan peserta memahami penerapan ilmu faroid, pemateri memberikan contoh sederhana.
“Seorang ayah meninggal dunia dengan meninggalkan harta bersih sebesar Rp240.000.000. Ahli waris yang ditinggalkan adalah seorang istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan.”
Penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
– Istri memperoleh 1/8 bagian karena pewaris memiliki anak, yaitu Rp30.000.000.
– Sisa harta sebesar Rp210.000.000 menjadi hak anak-anak sebagai ‘ashabah, dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
– Perbandingan bagian adalah 2 : 1 : 1, sehingga total bagian menjadi 4.
– Nilai satu bagian adalah Rp52.500.000.
– Anak laki-laki menerima 2 bagian, yaitu Rp105.000.000.
– Masing-masing anak perempuan menerima 1 bagian, yaitu Rp52.500.000.
Melalui contoh tersebut, peserta memahami bahwa pembagian waris dalam Islam memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh didasarkan pada keinginan pribadi. Ketika ketentuan syariat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, hak setiap ahli waris dapat terpenuhi secara adil sehingga potensi konflik dalam keluarga dapat diminimalkan.
Kajian berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai kasus waris yang sering dijumpai di masyarakat. Peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait hak ahli waris, pembagian harta bersama, hibah, wasiat, serta solusi penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah sesuai tuntunan syariat.
Melalui kegiatan ini, KUA Pajarakan berharap seluruh keluarga besar KUA memiliki bekal pengetahuan yang memadai tentang ilmu faroid sehingga mampu memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan meningkatnya literasi hukum kewarisan Islam, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan pembagian harta warisan secara adil, menjaga silaturahmi antarkeluarga, dan menghindari perselisihan yang dapat memutus hubungan persaudaraan.

Leave a Reply