Category: Uncategorized

  • Perkuat Akuntabilitas, Itjen Kemenag RI Sosialisasikan “IEPK”

    Perkuat Akuntabilitas, Itjen Kemenag RI Sosialisasikan “IEPK”

    Kontributor : INF | Editor Tim Redaksi Bimas Islam

    PROBOLINGGO, (12 Agustus 2026) – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag) menggelar agenda strategis berupa Sosialisasi dan Asistensi Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata untuk mendongkrak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui implementasi nyata dari konsep reformasi birokrasi (reinventing government).

    Kegiatan krusial ini diikuti secara hibrida oleh Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta seluruh pejabat Administrator di lingkungan Kantor Kementerian Agama se-Indonesia. Di tingkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo bersama Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan jajaran Pengawas Seksi serta seluruh kepala KUA turut menyimak seluruh rangkaian materi secara daring dengan penuh saksama.

    Memahami Teori IEPK sebagai Alat Ukur Kinerja Antikorupsi Dalam pembukaannya, tim penyelenggara memaparkan bahwa Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) merupakan model pengukuran strategis yang diinisiasi oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengukuran ini menjadi bagian integral dalam kerangka evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Berdasarkan teori pengukurannya, skor IEPK didapatkan melalui penilaian komprehensif yang bertumpu pada 3 Pilar Utama, 6 Dimensi, dan 13 Indikator. Tiga pilar utama dalam penilaian IEPK meliputi: Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi (Bobot: 48%), Penerapan Strategi Pencegahan (Bobot: 36%), Penanganan Kejadian Korupsi (Bobot: 16%)

    Melalui instrumen ini, kementerian/ lembaga dapat memetakan peta jalan (roadmap) tata kelola mereka demi mengkuantifikasi kemajuan atas upaya pencegahan maupun mitigasi risiko fraud secara berkala.

    Sorotan Aspek Psikologi dan Gejala Perilaku (Behavioral Symptoms) Pelaku Fraud

    Hadir sebagai narasumber pertama, I Ketut Arsa, yang menjabat selaku Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi sekaligus Koordinator Pencegahan Korupsi II di Deputi Bidang Investigasi BPKP. Dalam paparannya, beliau menggarisbawahi bahwa tindakan fraud di sektor publik—seperti penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset negara, hingga pemerasan—merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang langsung memicu kerugian finansial negara dalam skala besar serta memiskinkan masyarakat.

    “Kita perlu membedah akar masalah korupsi tidak hanya dari celah sistem, tetapi juga dari aspek psikologi, tipologi individu, dan alur pikir pelaku,” urai I Ketut Arsa.

    Ia menjelaskan pentingnya unit kepatuhan internal atau investigator memahami behavioral symptoms of fraud (gejala perilaku pelaku kecurangan). Secara kodrati, salah satu sifat dasar manusia adalah selalu berupaya menghindari kecemasan. Ketika seseorang melakukan korupsi, gejolak psikologis tersebut akan memicu indikator-indikator perilaku tertentu yang dapat diobservasi secara langsung, yang terbagi dalam tiga kategori, Tanda-tanda Verbal yaitu Pola pemilihan kata, penyangkalan yang tidak logis, atau perubahan intonasi saat menjawab pertanyaan investigasi.

    Integritas: Kunci Utama yang Tidak Bisa Ditawar

    Di akhir pemaparannya, I Ketut Arsa mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kemenag bahwa kesempurnaan sebuah sistem pencegahan korupsi tidak akan berdampak nyata tanpa adanya fondasi moral yang kuat.

    “Sebaik dan sesempurna apa pun sistem birokrasi atau aplikasi pengendalian yang kita bangun, sistem tersebut akan tetap menjadi korup jika dijalankan oleh orang-orang yang tidak berintegritas,” tegasnya. Budaya anti korupsi hanya bisa dibangun oleh setiap ASN dan perilaku organisasional yang memiliki integritas.

    Karakter integritas yang wajib ditanamkan dalam sanubari setiap pejabat sektor publik setidaknya mencakup empat pilar utama: Pertama, Keberanian, yaitu Berani menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkan penyimpangan. Kedua, Pengendalian Diri. Mampu menahan diri dari godaan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi. Ketiga, Kejujuran: Transparan dalam menyajikan data kinerja dan laporan keuangan. Dan Keempat Kebijaksanaan: Mengambil keputusan demi kemaslahatan umat dan organisasi, bukan golongan.

    Melalui asistensi peningkatan indeks IEPK ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama di seluruh pelosok Indonesia mampu mentransformasikan nilai-nilai integritas tersebut ke dalam budaya kerja sehari-hari. Dengan demikian, target pembentukan organisasi sektor publik yang bersih, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari praktik korupsi dapat segera terealisasi.

    Selanjutnya, memasuki sesion kedua kegiatan sosialisasi ini, materi disampaikan oleh Muchammad Nurul Huda yang menjelaskan Aplikasi survei yang bernama PARIKSHANA (Aplikasi Pengukuran Efektivitas Pengendalian Risiko Integritas). “Melalui aplikasi ini, kita dapat mengukur nilai IPK berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam survei Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Survei ini sebagai instrumen pengukuran yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai kemajuan dan keberhasilan segala upaya pencegahan serta penanganan risiko korupsi di dalam organisasi publik”. Ungkap Huda.

    “Instrumen ini merupakan bagian dari penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. IEPK ditujukan untuk mengukur efektivitas pengendalian, bukan sekadar mengukur persepsi korupsi secara umum” pungkasnya, menutup materi sesi kedua. (Inf)

  • KUA Banyuanyar Perkuat Pelayanan “MAHAR”, Wujudkan Proses AIW Bersih dan Transparan

    KUA Banyuanyar Perkuat Pelayanan “MAHAR”, Wujudkan Proses AIW Bersih dan Transparan

    Kontributor : H. Nasir / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    BANYUANYAR, (12 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuanyar terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, bersih, dan transparan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan Pelayanan “MAHAR” (Mari Hindari Gratifikasi) dalam proses permohonan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi Yayasan Pendidikan Fatihus Sholih, Rabu pagi (12/08/2026).

    Pelayanan permohonan AIW tersebut diterima oleh jajaran pegawai KUA Kecamatan Banyuanyar. Dalam prosesnya, pemohon H. Marsus mendapatkan pelayanan dan pendampingan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.

    KUA Banyuanyar memastikan setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara tertib, cepat, dan transparan. Masyarakat juga diberikan informasi terkait proses dan persyaratan administrasi sehingga pelayanan dapat berlangsung secara efektif serta memberikan kepastian kepada pemohon.

    Pelayanan “MAHAR” menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Banyuanyar dalam membangun budaya pelayanan publik yang berintegritas. Melalui gerakan “Mari Hindari Gratifikasi”, masyarakat diajak bersama-sama menjaga agar proses pelayanan berjalan bersih dan bebas dari praktik pungutan liar maupun pemberian yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Plt. Kepala KUA Banyuanyar, H. Hartono menegaskan bahwa seluruh jajaran KUA Banyuanyar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, kebersihan, dan transparansi.

    “Kami berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mudah, cepat, bersih, dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghindari pungutan liar dan gratifikasi dalam setiap proses pelayanan di KUA,” tegasnya.

    Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya diukur dari cepatnya proses administrasi, tetapi juga dari integritas petugas dan adanya keterbukaan kepada masyarakat. Karena itu, setiap layanan harus diberikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat. Semua masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingannya,” tambahnya.

    Dalam proses permohonan AIW, KUA Banyuanyar juga memberikan pendampingan kepada pemohon agar setiap tahapan administrasi dapat dipahami dan dilaksanakan dengan benar. Hal ini penting untuk memastikan proses wakaf berjalan tertib secara administrasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Penguatan pelayanan “MAHAR” sekaligus menjadi bagian dari upaya KUA Banyuanyar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan integritas, KUA diharapkan semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai institusi pelayanan keagamaan yang profesional.

    KUA Banyuanyar mengajak masyarakat untuk tidak memberikan imbalan, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan di luar ketentuan. Apabila terdapat hal yang belum dipahami dalam proses pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya secara langsung kepada petugas KUA.

    Melalui pelayanan “MAHAR”, KUA Banyuanyar meneguhkan semangat “Melayani dengan Bersih, Cepat, Mudah, dan Transparan” sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi kepada masyarakat.

  • Rahasia Hijab dalam Pembagian Waris

    Rahasia Hijab dalam Pembagian Waris

    Kontributor Nur Hasan / editor Tim Redaksi Bimas Islam

    PAJARAKAN, (11 Agustus 2026) – Keluarga besar KUA Pajarakan kembali memperdalam kajian ilmu faraid dengan membahas konsep hijab dalam kewarisan Islam. Kajian yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) tersebut menghadirkan Penyuluh Agama Islam, Ust. Zainal Abidin, sebagai pemateri.

    Dalam kajiannya, Ust. Zainal Abidin menjelaskan bahwa hijab dalam ilmu faraid merupakan keadaan ketika keberadaan seorang ahli waris menyebabkan ahli waris lain terhalang atau berkurang bagian warisnya, sesuai ketentuan syariat. Konsep ini penting dipahami agar pembagian harta peninggalan tidak dilakukan hanya berdasarkan perkiraan atau kebiasaan keluarga.

    Pemateri menjelaskan bahwa secara umum hijab dibedakan menjadi hijab hirman, yaitu terhalangnya seorang ahli waris untuk memperoleh warisan secara keseluruhan, dan hijab nuqshan, yaitu berkurangnya bagian seorang ahli waris karena adanya ahli waris tertentu. Dengan memahami konsep tersebut, seseorang dapat mengetahui siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang semestinya diterima.

    Untuk memberikan gambaran sederhana, Ust. Zainal Abidin memberikan contoh kasus. Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, satu anak laki-laki, dan satu saudara laki-laki kandung. Harta warisan bersih sebesar Rp120 juta.

    Dalam kasus tersebut, keberadaan anak laki-laki menyebabkan saudara laki-laki kandung terhijab (hijab hirman), sehingga saudara tersebut tidak memperoleh bagian warisan.

    Pembagiannya adalah:

    • Istri: mendapat 1/8 karena pewaris mempunyai anak = Rp15 juta.

    • Ibu: mendapat 1/6 karena pewaris mempunyai anak = Rp20 juta.

    • Ayah: mendapat 1/6 karena pewaris mempunyai anak = Rp20 juta.

    • Anak laki-laki: menerima sisa harta sebagai ‘ashabah = Rp65 juta.

    • Saudara laki-laki kandung: terhalang (mahjub) karena adanya anak laki-laki.

    Dengan demikian, seluruh harta Rp120 juta terbagi habis: Rp15 juta + Rp20 juta + Rp20 juta + Rp65 juta = Rp120 juta.

    Ust. Zainal Abidin menekankan bahwa contoh tersebut menunjukkan pentingnya menentukan terlebih dahulu siapa saja ahli waris yang masih hidup dan siapa yang terhalang, sebelum menghitung bagian masing-masing. Kesalahan dalam menentukan ahli waris dapat menyebabkan kesalahan pula dalam menentukan besaran pembagian.

    Kajian berlangsung secara interaktif. Keluarga besar KUA Pajarakan mengikuti penjelasan dengan antusias dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan waris yang sering ditemukan di masyarakat. Pembahasan konsep hijab diharapkan dapat menjadi bekal bagi para peserta dalam memahami hukum kewarisan Islam sekaligus memberikan penyuluhan yang tepat kepada masyarakat.

    Melalui kajian faraid ini, KUA Pajarakan terus mendorong peningkatan literasi hukum keluarga Islam. Pemahaman yang benar tentang ilmu waris diharapkan tidak hanya membantu mewujudkan pembagian harta secara adil, tetapi juga mencegah kesalahpahaman dan konflik antarkeluarga serta menjaga keutuhan tali silaturahmi.

  • KUA Paiton Gandeng Puskesmas Bekali Calon Pengantin

    KUA Paiton Gandeng Puskesmas Bekali Calon Pengantin

    PAITON,(11 Agustus 2026)— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paiton kembali memperkuat sinergi lintas sektor bersama UPT Puskesmas Paiton dan PLKB Paiton melalui pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin). Kegiatan yang diikuti 14 pasang calon pengantin tersebut berlangsung di UPT Puskesmas Paiton, Selasa (11/8/2026).

    Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempersiapkan calon pengantin agar memiliki bekal pengetahuan yang memadai sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Selain membangun keluarga yang harmonis, program tersebut juga diarahkan untuk mendukung agenda pemerintah dalam menekan angka stunting serta mencegah perkawinan pada usia anak.

    Kepala KUA Kecamatan Paiton, Fauzan, S.Sos.I., M.Pd., dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan keluarga.

    “Sinergi lintas institusi pemerintah, KUA, Puskesmas dan PLKB merupakan satu kesatuan yang harus bergerak bersama dalam mendukung program pemerintah, terutama dalam menekan angka stunting dan mengentaskan perkawinan usia anak. Kita harus sejalan dalam mendukung program pemerintah tersebut,” ujar Fauzan.

    Menurutnya, persoalan keluarga tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi antara sektor keagamaan, kesehatan dan kependudukan agar calon pengantin memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kesiapan membangun keluarga.

    Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Paiton, Duwi Purwadji, S.Kep., Ns., membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Perkawinan. Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah KUA Paiton yang aktif memberikan layanan kepada masyarakat.

    “Kami sangat mengapresiasi atas program layanan KUA. Kalau boleh saya bahasakan, KUA ini jemput bola,” ungkap Duwi sebelum membuka kegiatan secara resmi.

    Bimwin tersebut menghadirkan tiga narasumber dari lintas sektor, yakni perwakilan UPT Puskesmas Paiton, PLKB Paiton, dan Penyuluh Agama Islam KUA Paiton. Masing-masing narasumber memberikan materi sesuai bidang keahlian untuk membekali calon pengantin dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga.

    Pada sesi terakhir, Sayidina Ali, Penyuluh Agama Islam KUA Paiton, menyampaikan materi bertajuk “Adab Berjimak”. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan pernikahan dalam perspektif syariat adalah membangun ketenteraman dan keluarga yang dilandasi kasih sayang.

    Ia mengutip firman Allah SWT:

    لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً

    yang menegaskan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman serta membangun hubungan yang dilandasi mawaddah dan rahmah.

    Sayidina Ali menjelaskan bahwa hubungan suami istri atau jimak merupakan salah satu bagian dari kehidupan rumah tangga yang memiliki tempat dalam syariat. Namun, pelaksanaannya harus dilandasi niat yang baik, memperhatikan hak dan kenyamanan pasangan, menjaga adab dalam pergaulan, serta menjauhi hal-hal yang telah dilarang oleh syariat.

    “Hubungan suami istri bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi menjadi bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang sakinah apabila dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai tuntunan syariat,” jelasnya.

    Melalui Bimbingan Perkawinan tersebut, KUA Paiton bersama Puskesmas dan PLKB berharap para calon pengantin tidak hanya siap secara administratif untuk melangsungkan pernikahan, tetapi juga memiliki kesiapan pengetahuan, kesehatan, mental, sosial dan spiritual dalam menjalani kehidupan berkeluarga.

    Sinergi lintas sektor ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan keluarga berkualitas membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. KUA, Puskesmas dan PLKB diharapkan terus bergerak bersama menghadirkan layanan yang edukatif, preventif dan berdampak bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis dan berkualitas.

  • Bekali Calon Pengantin Lewat Bimwin, KUA Dringu Gaungkan Gerakan MAHAR

    Bekali Calon Pengantin Lewat Bimwin, KUA Dringu Gaungkan Gerakan MAHAR

    Kontributor: Ainun Najib / Editor: Saiful – Tiem Bimas Islam

    Dringu (11 Agustus 2026) — Kantor Urusan Agama (KUA) Dringu melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin di Balai Nikah KUA Dringu, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memberikan pembekalan kepada calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

    Bimbingan perkawinan menjadi ruang bagi calon pengantin untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai kehidupan keluarga, mulai dari membangun komunikasi, menjaga keharmonisan, hingga mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai dinamika rumah tangga. Melalui kegiatan ini, calon pengantin diharapkan memiliki bekal yang cukup untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

    Kepala KUA Dringu, Muhtar, S.Ag., dalam penyampaiannya menekankan pentingnya menjaga kualitas ibadah sebagai salah satu fondasi dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Menurutnya, salah satu kunci keberhasilan dalam kehidupan berkeluarga adalah menjaga shalat dengan baik dan konsisten.

    “Salah satu kunci rumah tangga yang sukses adalah menjaga shalat. Ketika shalat seseorang baik, insyaallah rumah tangganya juga akan baik,” tutur Muhtar. Ia menjelaskan bahwa shalat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana untuk menjaga komunikasi dan kedekatan manusia dengan Allah SWT.

    Lebih lanjut, Muhtar menyampaikan bahwa kualitas hubungan seseorang dengan Allah SWT akan turut memengaruhi kualitas hubungan dengan keluarga. Menurutnya, ketika komunikasi dengan Tuhan terjaga dengan baik melalui ibadah, seseorang akan lebih mampu membangun komunikasi yang baik dengan pasangan dan keluarga. “Shalat merupakan bentuk penjagaan komunikasi kita dengan Tuhan. Ketika komunikasi kita dengan Tuhan baik, maka komunikasi kita dengan keluarga juga akan baik,” ungkapnya.

    Selain memberikan pembekalan perkawinan, KUA Dringu juga terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Gerakan MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi) sebagai bagian dari upaya membangun budaya pelayanan yang berintegritas. Melalui gerakan ini, KUA Dringu menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bersifat gratis, kecuali layanan tertentu yang memang telah ditentukan dan diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Melalui Bimbingan Perkawinan dan komitmen pelayanan melalui Gerakan MAHAR, KUA Dringu berupaya tidak hanya memberikan pembekalan bagi calon pengantin, tetapi juga menghadirkan pelayanan keagamaan yang mudah, transparan, dan berintegritas. Diharapkan, ikhtiar tersebut dapat mendukung terwujudnya keluarga yang harmonis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan KUA Dringu.

  • Kemenag-Dikdaya Perkuat Sinergi Pembinaan Karakter dan Moderasi Beragama

    Kemenag-Dikdaya Perkuat Sinergi Pembinaan Karakter dan Moderasi Beragama

    Kontributor: Saiful Bahri / Editor: Tim Bimas

    Probolinggo, 11 Agustus 2026 — Penguatan karakter peserta didik dan moderasi beragama membutuhkan sinergi lintas sektor. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo dengan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Selasa (11/8/2026).

    Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Probolinggo tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Bapak Hary Tjahjono, SE, MM. , bersama Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag Kabupaten Probolinggo Bapak H. Moch. Sugianto, S. Kom. dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Imamudin Nur Fajri, S. Ag M.Hi

    Silaturahmi dan koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah melalui sektor pendidikan dengan Kementerian Agama, khususnya dalam membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, akhlak, toleransi, serta sikap keberagamaan yang moderat.

    Dalam pembahasan, sinergi lintas sektor dipandang penting karena pembinaan karakter dan moderasi beragama di satuan pendidikan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sekolah, guru, penyuluh agama, serta instansi pemerintah memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada peserta didik.

    Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan nilai-nilai moderasi beragama seperti toleransi, menghargai perbedaan, keseimbangan, dan sikap saling menghormati dapat semakin tumbuh dalam kehidupan peserta didik. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk generasi yang berkarakter, berakhlak, serta mampu hidup harmonis di tengah keberagaman masyarakat.

    Selain itu, koordinasi lintas sektor diharapkan dapat membuka ruang kerja sama dalam berbagai program pembinaan di satuan pendidikan, sehingga upaya penguatan karakter dan moderasi beragama dapat dilakukan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata.

    Pertemuan ini sekaligus menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan komunikasi dan sinergi yang semakin kuat antara Dinas Dikdaya dan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, pembinaan generasi muda diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta mampu melahirkan peserta didik yang cerdas, berkarakter, religius, toleran, dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan sosial.

    Sinergi tersebut menjadi langkah strategis untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang tumbuh yang aman, inklusif, dan mampu menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta keberagamaan secara seimbang.

  • Kemenag Kabupaten Probolinggo Hadiri Rakor KOMINDA, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Persatuan

    Kemenag Kabupaten Probolinggo Hadiri Rakor KOMINDA, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Persatuan

    Kontributor : Muh. Hefni M | Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    PROBOLINGGO, (11/08/2026) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo menghadiri Rapat Koordinasi Tim Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo dalam rangka memperkuat pelestarian nilai sosial budaya, persatuan, dan kerukunan nasional, di Ruang Pertemuan Diklat BKPSDM, Jalan Raya Dringu Nomor 81, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Selasa (11/8/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, Kemenag Kabupaten Probolinggo menugaskan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Sugianto, S.Kom., untuk menghadiri rapat koordinasi dimaksud. Kehadiran Kemenag menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas sosial serta kerukunan masyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo.

    Rapat koordinasi KOMINDA menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan komunikasi antarlembaga dalam menyikapi berbagai dinamika sosial yang berpotensi memengaruhi persatuan dan ketenteraman masyarakat. Pelestarian nilai sosial budaya juga dipandang penting sebagai salah satu fondasi dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis dan saling menghormati.

    Ketua Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Hari Kriswanto, S.Sos., menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur terkait dalam menjaga kondusivitas daerah.

    “Pelestarian nilai sosial budaya tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan koordinasi, komunikasi, dan sinergi antarpemangku kepentingan agar potensi persoalan sosial dapat diantisipasi sejak dini serta persatuan dan kerukunan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasi PAIS Kemenag Kabupaten Probolinggo, Sugianto, S.Kom., menyampaikan bahwa Kemenag memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun melalui penguatan nilai-nilai keagamaan dan moderasi beragama.

    “Kementerian Agama siap mendukung sinergi lintas sektor dalam menjaga kerukunan dan persatuan. Pembinaan keagamaan yang mengedepankan sikap moderat, toleran, dan saling menghormati merupakan bagian penting dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat,” katanya.

    Menurutnya, koordinasi seperti yang dilakukan melalui forum KOMINDA perlu terus diperkuat agar setiap unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan memiliki kesamaan langkah dalam menghadapi dinamika sosial di tengah masyarakat.

    Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan terbangun komunikasi yang semakin efektif antarinstansi serta langkah bersama dalam menjaga nilai-nilai sosial budaya, persatuan, dan kerukunan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

  • KUA Gending Bersinergi Cegah Stunting Sejak Pranikah

    KUA Gending Bersinergi Cegah Stunting Sejak Pranikah

    Kontributor: Agus Hariyanto/ Editor: Saiful

    Gending, 11 Agustus 2026 — Upaya pencegahan stunting terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektoral. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gending menjalin sinergi bersama Puskesmas dan Pemerintah Kecamatan Gending melalui Memorandum of Understanding (MoU) sebagai langkah bersama dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas.

    Kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendukung percepatan penurunan dan pencegahan stunting, khususnya melalui pembekalan kepada Calon Pengantin (Catin) sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

    Melalui pembekalan pranikah, calon pasangan suami istri tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai kesiapan membangun rumah tangga, tetapi juga dibekali pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, pemenuhan gizi, pola hidup sehat, serta pentingnya pencegahan stunting sejak sebelum kehamilan.

    Kepala KUA Kecamatan Gending Fathurrozi, S. Ag menegaskan bahwa pencegahan stunting membutuhkan keterlibatan dan kepedulian berbagai sektor. Menurutnya, KUA memiliki peran strategis karena berada pada tahap awal pembentukan keluarga, yakni ketika pasangan sedang mempersiapkan diri menuju kehidupan rumah tangga.

    “Melalui sinergi lintas sektoral ini, kami berharap calon pengantin memiliki bekal yang memadai untuk membangun keluarga yang sehat dan berkualitas. Dari keluarga yang sehat, kita berharap lahir generasi yang sehat dan bebas stunting,” ungkapnya.

    Dalam kolaborasi tersebut, Puskesmas Kecamatan Gending memberikan dukungan berupa edukasi kesehatan kepada calon pengantin. Materi yang diberikan mencakup kesehatan reproduksi, pemenuhan gizi, serta pentingnya menjaga kesehatan ibu dan anak sejak masa sebelum kehamilan.

    Dukungan juga diberikan Pemerintah Kecamatan Gending sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus membangun sumber daya manusia yang berkualitas di wilayah Kecamatan Gending.

    Dengan terjalinnya MoU antara KUA, Puskesmas, dan Pemerintah Kecamatan Gending, koordinasi serta pendampingan kepada calon pengantin diharapkan semakin terarah dan optimal. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam mempersiapkan keluarga sejak dari hulu, sehingga upaya pencegahan stunting dapat dilakukan lebih dini dan berkelanjutan.

    Sinergi tersebut pada akhirnya diharapkan mampu mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas, sekaligus mendukung terwujudnya generasi Gending yang sehat dan unggul.

    KUA Gending Bersinergi Membangun Keluarga, Mencegah Stunting, Mewujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas.

  • KUA Tegalsiwalan Teguhkan Integritas Pelayanan: Ikhlas Melayani, Tanpa Gratifikasi

    KUA Tegalsiwalan Teguhkan Integritas Pelayanan: Ikhlas Melayani, Tanpa Gratifikasi

    Kontributor : Sukmono / Editor : Saiful

    Tegalsiwalan, (11 Agustus 2026) – Komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas terus diperkuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengajak masyarakat bersama-sama menolak segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pemberian kepada petugas yang berkaitan dengan pelayanan.

    Bagi KUA Tegalsiwalan, melayani masyarakat bukanlah kesempatan untuk memperoleh imbalan, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang profesional, ramah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Semangat “Ikhlas Melayani, Tanpa Gratifikasi” menjadi bagian dari budaya kerja yang terus ditanamkan kepada seluruh jajaran KUA Tegalsiwalan. Para petugas berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa mengharapkan pemberian dalam bentuk apa pun dari masyarakat.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang, bingkisan, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya kepada petugas sebagai tanda terima kasih apabila pemberian tersebut berkaitan dengan pelayanan atau berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas.

    Kepala KUA Kecamatan Tegalsiwalan, Ananto Pratikno, S.Ag, M.Pd.I., menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

    “Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan dengan tenang dan nyaman. Tidak perlu memberikan apa pun kepada petugas. Melayani masyarakat adalah tugas dan amanah kami,” tegasnya.

    Sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan yang transparan, KUA Tegalsiwalan juga terus mendorong keterbukaan informasi terkait persyaratan, prosedur, serta ketentuan biaya layanan. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui layanan mana yang memiliki ketentuan biaya resmi dan layanan mana yang diberikan tanpa dipungut biaya.

    Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya pungutan liar maupun praktik gratifikasi sekaligus membangun kesadaran bahwa pelayanan publik yang baik tidak harus dibalas dengan pemberian.

    Lebih dari sekadar aturan, penolakan terhadap gratifikasi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga marwah pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

    KUA Tegalsiwalan mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan menjaga integritas pelayanan.

    Tidak memberi, tidak menerima gratifikasi.

    Melayani dengan ikhlas, bekerja dengan amanah, menjaga kepercayaan masyarakat.

    Karena pelayanan yang berintegritas bukan tentang apa yang diterima, tetapi tentang amanah yang ditunaikan dengan tulus.

  • Kemenag Kabupaten Probolinggo Dorong Penguatan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

    Kemenag Kabupaten Probolinggo Dorong Penguatan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

    Kontributor: Fetta Nabilatus Sa’adah | Editor: Muh. Hefni M

    Probolinggo — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo turut hadir dalam kegiatan penguatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang membahas perkembangan sertifikasi halal serta pentingnya sinergi dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

    Dalam kegiatan tersebut, Kankemenag Kabupaten Probolinggo diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Moh. Sa’dun, S.Ag., M.Pd.I. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Materi yang disampaikan membahas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, perkembangan sertifikasi halal, serta dukungan dan kebijakan dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia.

    Kehadiran Kankemenag Kabupaten Probolinggo dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan JPH. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting untuk memperluas edukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha mengenai kewajiban dan manfaat sertifikasi halal.

    Kabupaten Probolinggo sendiri terus menunjukkan perkembangan positif dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Hal tersebut menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk semakin memperkuat koordinasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, sehingga semakin banyak produk yang memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.

    Melalui kegiatan tersebut, Kankemenag Kabupaten Probolinggo berharap sinergi antara pemerintah, BPJPH, legislatif, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat semakin optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Kankemenag Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya penguatan ekosistem halal serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk yang terjamin kehalalannya.