Rahasia Hijab dalam Pembagian Waris

Kontributor Nur Hasan / editor Tim Redaksi Bimas Islam

PAJARAKAN, (11 Agustus 2026) – Keluarga besar KUA Pajarakan kembali memperdalam kajian ilmu faraid dengan membahas konsep hijab dalam kewarisan Islam. Kajian yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) tersebut menghadirkan Penyuluh Agama Islam, Ust. Zainal Abidin, sebagai pemateri.

Dalam kajiannya, Ust. Zainal Abidin menjelaskan bahwa hijab dalam ilmu faraid merupakan keadaan ketika keberadaan seorang ahli waris menyebabkan ahli waris lain terhalang atau berkurang bagian warisnya, sesuai ketentuan syariat. Konsep ini penting dipahami agar pembagian harta peninggalan tidak dilakukan hanya berdasarkan perkiraan atau kebiasaan keluarga.

Pemateri menjelaskan bahwa secara umum hijab dibedakan menjadi hijab hirman, yaitu terhalangnya seorang ahli waris untuk memperoleh warisan secara keseluruhan, dan hijab nuqshan, yaitu berkurangnya bagian seorang ahli waris karena adanya ahli waris tertentu. Dengan memahami konsep tersebut, seseorang dapat mengetahui siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang semestinya diterima.

Untuk memberikan gambaran sederhana, Ust. Zainal Abidin memberikan contoh kasus. Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, satu anak laki-laki, dan satu saudara laki-laki kandung. Harta warisan bersih sebesar Rp120 juta.

Dalam kasus tersebut, keberadaan anak laki-laki menyebabkan saudara laki-laki kandung terhijab (hijab hirman), sehingga saudara tersebut tidak memperoleh bagian warisan.

Pembagiannya adalah:

  • Istri: mendapat 1/8 karena pewaris mempunyai anak = Rp15 juta.

  • Ibu: mendapat 1/6 karena pewaris mempunyai anak = Rp20 juta.

  • Ayah: mendapat 1/6 karena pewaris mempunyai anak = Rp20 juta.

  • Anak laki-laki: menerima sisa harta sebagai ‘ashabah = Rp65 juta.

  • Saudara laki-laki kandung: terhalang (mahjub) karena adanya anak laki-laki.

Dengan demikian, seluruh harta Rp120 juta terbagi habis: Rp15 juta + Rp20 juta + Rp20 juta + Rp65 juta = Rp120 juta.

Ust. Zainal Abidin menekankan bahwa contoh tersebut menunjukkan pentingnya menentukan terlebih dahulu siapa saja ahli waris yang masih hidup dan siapa yang terhalang, sebelum menghitung bagian masing-masing. Kesalahan dalam menentukan ahli waris dapat menyebabkan kesalahan pula dalam menentukan besaran pembagian.

Kajian berlangsung secara interaktif. Keluarga besar KUA Pajarakan mengikuti penjelasan dengan antusias dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan waris yang sering ditemukan di masyarakat. Pembahasan konsep hijab diharapkan dapat menjadi bekal bagi para peserta dalam memahami hukum kewarisan Islam sekaligus memberikan penyuluhan yang tepat kepada masyarakat.

Melalui kajian faraid ini, KUA Pajarakan terus mendorong peningkatan literasi hukum keluarga Islam. Pemahaman yang benar tentang ilmu waris diharapkan tidak hanya membantu mewujudkan pembagian harta secara adil, tetapi juga mencegah kesalahpahaman dan konflik antarkeluarga serta menjaga keutuhan tali silaturahmi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *