KUA Banyuanyar Perkuat Pelayanan “MAHAR”, Wujudkan Proses AIW Bersih dan Transparan

Kontributor : H. Nasir / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

BANYUANYAR, (12 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuanyar terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, bersih, dan transparan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan Pelayanan “MAHAR” (Mari Hindari Gratifikasi) dalam proses permohonan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi Yayasan Pendidikan Fatihus Sholih, Rabu pagi (12/08/2026).

Pelayanan permohonan AIW tersebut diterima oleh jajaran pegawai KUA Kecamatan Banyuanyar. Dalam prosesnya, pemohon H. Marsus mendapatkan pelayanan dan pendampingan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.

KUA Banyuanyar memastikan setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara tertib, cepat, dan transparan. Masyarakat juga diberikan informasi terkait proses dan persyaratan administrasi sehingga pelayanan dapat berlangsung secara efektif serta memberikan kepastian kepada pemohon.

Pelayanan “MAHAR” menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Banyuanyar dalam membangun budaya pelayanan publik yang berintegritas. Melalui gerakan “Mari Hindari Gratifikasi”, masyarakat diajak bersama-sama menjaga agar proses pelayanan berjalan bersih dan bebas dari praktik pungutan liar maupun pemberian yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Plt. Kepala KUA Banyuanyar, H. Hartono menegaskan bahwa seluruh jajaran KUA Banyuanyar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, kebersihan, dan transparansi.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mudah, cepat, bersih, dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghindari pungutan liar dan gratifikasi dalam setiap proses pelayanan di KUA,” tegasnya.

Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya diukur dari cepatnya proses administrasi, tetapi juga dari integritas petugas dan adanya keterbukaan kepada masyarakat. Karena itu, setiap layanan harus diberikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat. Semua masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingannya,” tambahnya.

Dalam proses permohonan AIW, KUA Banyuanyar juga memberikan pendampingan kepada pemohon agar setiap tahapan administrasi dapat dipahami dan dilaksanakan dengan benar. Hal ini penting untuk memastikan proses wakaf berjalan tertib secara administrasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan pelayanan “MAHAR” sekaligus menjadi bagian dari upaya KUA Banyuanyar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan integritas, KUA diharapkan semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai institusi pelayanan keagamaan yang profesional.

KUA Banyuanyar mengajak masyarakat untuk tidak memberikan imbalan, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan di luar ketentuan. Apabila terdapat hal yang belum dipahami dalam proses pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya secara langsung kepada petugas KUA.

Melalui pelayanan “MAHAR”, KUA Banyuanyar meneguhkan semangat “Melayani dengan Bersih, Cepat, Mudah, dan Transparan” sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi kepada masyarakat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *