Category: Uncategorized

  • Komitmen KUA Kecamatan Wonomerto Berikan Layanan Berkualitas dan Bersih dari Gratifikasi

    Komitmen KUA Kecamatan Wonomerto Berikan Layanan Berkualitas dan Bersih dari Gratifikasi

    Kontributor : Wawan AS / Editor : Tim Bimais Islam

    WONOMERTO (7 Agustus 2026) – KUA Kecamatan Wonomerto terus meneguhkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi seluruh aparatur yang senantiasa mengedepankan integritas dalam setiap layanan kepada masyarakat, sehingga tercipta pelayanan yang cepat, mudah, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, seluruh karyawan dan ASN KUA Kecamatan Wonomerto menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pimpinan untuk menjaga marwah Kementerian Agama melalui budaya kerja yang bersih dan melayani. Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, para ASN juga melaksanakan sosialisasi secara langsung mengenai pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelayanan publik.

    Sosialisasi dilakukan dengan mengajak masyarakat berpose bersama sambil membawa ikon Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi). Melalui kampanye tersebut, masyarakat diingatkan bahwa seluruh layanan di KUA Kecamatan Wonomerto diberikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya di luar aturan yang telah ditetapkan. Hotline informasi dan pengaduan dapat melalui call center KUA di nomor 0895623100821

    Diharapkan, komitmen bersama ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KUA sebagai institusi pelayanan keagamaan yang berintegritas, profesional, dan senantiasa mengedepankan nilai-nilai anti gratifikasi.

  • Stop Pernikahan Dini! Sinergi KUA dan SMPN 1 Tegalsiwalan Selamatkan Generasi Muda

    Stop Pernikahan Dini! Sinergi KUA dan SMPN 1 Tegalsiwalan Selamatkan Generasi Muda

    Kontributor : Syaiful Bahri / Editor : Tim Redaksi Bimas Islam

    TEGAL SIWALAN (7 Agustus 2026) – SMP Negeri 1 Tegalsiwalan menggandeng KUA Kecamatan Tegalsiwalan untuk menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini pada Jumat (7/8/2026).

    Acara yang berlangsung di halaman utama sekolah ini melibatkan seluruh siswa, guru, staf TU, dan tenaga pelaksana demi menumbuhkan kesadaran akan pentingnya masa depan

    Kepala SMPN 1 Tegalsiwalan, Sugianto, mengapresiasi kehadiran tim KUA. Ia menegaskan bahwa pembekalan ini krusial agar siswa fokus belajar dan mengejar impian mereka terlebih dahulu. Tujuan kegiatan ini untuk Membekali siswa dengan pemahaman agama dan motivasi hidup.

    Materi utama disampaikan oleh K.H. Khomisun Bashofi selaku Penyuluh Agama KUA Tegalsiwalan. Beliau mengingatkan siswa agar belajar demi mencari rida Allah SWT dan ilmu yang bermanfaat, bukan sekadar mencari kerja. IBeliau juga berpesan agar hidup sederhana, jaga kesehatan, dan jangan pernah merasa paling pintar.

    Disamping itu, pemateri juga memotivasi siswa agar mengejar prestasi dan belajar sampai pendidikan tinggi. Jangan keburu menikah, batas usia minimal menikah secara hukum adalah 19 tahun, dan 21 tahun dari kesiapan kesehatan. Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga diri dari pergaulan bebas. Manusia itu menikah untuk ibadah, bukan kawin, Menjauhi pacaran berlebihan dan perbuatan zina demi menghindari kesengsaraan.

    Menikah di usia yang terlalu muda dinilai membawa banyak dampak negatif bagi remaja, di antaranya Putus sekolah dan prestasi anjlok, Ketidaksiapan mental dan ekonomi, dan Tingginya risiko konflik rumah tangga.

    Melalui kegiatan ini, SMPN 1 Tegalsiwalan dan KUA berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mencetak generasi muda yang berakhlak mulia, berilmu, dan fokus menata masa depan yang cerah. (Inf)

  • KUA Tiris : Keterbatasan Fisik tak Menghalangi Kebahagiaan Pasangan Disabilitas

    KUA Tiris : Keterbatasan Fisik tak Menghalangi Kebahagiaan Pasangan Disabilitas

    Kontributor : Zain / Editor : Tim Redaksi Bimas Islam

    TIRIS (7 Agustus 2026) – Sepasang pangantin penyandang disabilitas fisik (tuna rungu dan tuna wicara) resmi melangsungkan pernikahan di Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, setelah menyelesaikan seluruh rangkaian administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Tiris. Sebelum pelaksanaan akad nikah, pasangan ini telah mendaftarkan rencana pernikahan mereka sejak pertengahan bulan lalu

    Prosesi pernikahan yang melibatkan pasangan berkebutuhan khusus ini berjalan dengan khidmat dan lancar. Pihak KUA Kecamatan Tiris memberikan pelayanan khusus guna memastikan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi berkas pendaftaran hingga pelaksanaan ijab kabul, dapat dipahami dengan baik oleh kedua mempelai. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen keterbukaan dan kesetaraan hak sipil bagi seluruh warga negara, termasuk para penyandang disabilitas.

    Sebelumnya, pasangan tersebut telah melewati masa tunggu dan verifikasi dokumen, KUA Kecamatan Tiris melakukan penyesuaian prosedur komunikasi selama proses pemeriksaan berkas guna memastikan aspek legalitas dan pemenuhan rukun nikah terpenuhi tanpa hambatan komunikasi.

    Pihak KUA menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak administrasi pernikahan bagi penyandang disabilitas terus mendapat perhatian untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan publik, khususnya dalam pencatatan pernikahan resmi yang diakui oleh negara.

    Pada hari pelaksanaan tiba, prosesi ijab kabul dipandu oleh petugas penghulu dengan metode komunikasi khusus yang disesuaikan dengan kondisi fisik mempelai. Saksi pernikahan dan keluarga dekat turut hadir untuk menyaksikan jalannya prosesi yang dinyatakan sah secara hukum agama maupun hukum negara tersebut.

    Pernikahan ini menegaskan pentingnya aksesibilitas pelayanan publik yang ramah disabilitas di tingkat kecamatan. Keberhasilan pelaksanaan nikah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemenuhan hak-hak sipil penyandang disabilitas lainnya di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.

  • Penyuluh KUA Bekali Pengantin Menuju Keluarga Sakinah

    Penyuluh KUA Bekali Pengantin Menuju Keluarga Sakinah

    Kontributor Nur Hasan / Editor : Tim Redaksi Binas Islam

    PAJARAKAN (8 Agustus 2026) – Sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga sejak awal pernikahan, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pajarakan, Badru Tamam, memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada pasangan pengantin sesaat setelah prosesi akad nikah, pada Jumat, 8 Agustus 2026. Kegiatan yang dikemas dengan ceramah agama atau hikmah nikah tersebut dititikberatkan untuk membekali pasangan suami istri dengan pemahaman tentang pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan diridhai Allah SWT.

    Dalam suasana penuh khidmat usai ijab kabul, Badru Tamam menyampaikan bahwa akad nikah bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari perjalanan panjang dalam mengarungi kehidupan berumah tangga. Oleh karena itu, setiap pasangan harus memiliki komitmen yang kuat untuk saling mencintai, menghormati, dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan.

    “Rumah tangga yang sakinah tidak dibangun dalam sekejap, tetapi melalui kesabaran, komunikasi yang baik, saling memahami, serta menjadikan ajaran agama sebagai pedoman dalam setiap langkah kehidupan,” ungkap Badru Tamam di hadapan pasangan pengantin.

    Dalam penyuluhannya, ia menjelaskan bahwa keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan cita-cita setiap pasangan muslim. Sakinah berarti ketenteraman dalam rumah tangga, mawaddah adalah cinta yang tulus, sedangkan rahmah merupakan kasih sayang yang melahirkan sikap saling menguatkan, memaafkan, dan melindungi.

    Selain itu, pengantin juga diingatkan untuk senantiasa menjaga salat berjamaah, membiasakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, menghormati kedua orang tua, serta menghindari sikap egois yang dapat memicu konflik dalam keluarga. Menurutnya, komunikasi yang baik dan saling terbuka menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

    Badru Tamam juga mengajak pasangan pengantin agar menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan dalam membina keluarga. Sikap lemah lembut, tanggung jawab, kesetiaan, serta saling menghargai antara suami dan istri merupakan nilai-nilai yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

    Melalui bimbingan yang diberikan sesaat setelah akad nikah ini, diharapkan pasangan pengantin memiliki bekal spiritual dan moral yang kuat dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Dengan fondasi iman, akhlak mulia, dan komitmen untuk saling mendukung, keluarga yang dibangun diharapkan mampu menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, melahirkan generasi yang saleh, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa.

  • Asta Protas Kemenag: Khutbah Jumat KUA Sukapura Perkuat Moderasi Beragama di Bromo

    Asta Protas Kemenag: Khutbah Jumat KUA Sukapura Perkuat Moderasi Beragama di Bromo

    Kontributor : Rodina Billah / editor Tim Redaksi

    SUKAPURA (7 Agustus 2026) — Penguatan moderasi beragama tidak hanya dilakukan melalui forum pembinaan formal. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukapura hadir langsung di tengah masyarakat melalui khutbah Jumat di sejumlah masjid di kawasan lereng Gunung Bromo.

    Kehadiran Kepala KUA dan Penyuluh Agama menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan layanan keagamaan yang dekat dengan umat. Melalui mimbar Jumat, pesan-pesan keislaman disampaikan dengan mengedepankan keseimbangan, persaudaraan, toleransi, kepedulian sosial, dan pentingnya menjaga kerukunan.

    Pada pelaksanaan khutbah Jumat tersebut, Kepala KUA Kecamatan Sukapura Muhammad Arif Rahman Hakim, S.H., mengisi khutbah di masjid kawasan Sky Bridge (Jembatan Kaca) Bromo. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pembinaan keagamaan di kawasan strategis lereng Bromo.

    Di wilayah lainnya, Penyuluh Agama Syafi’i, S.Pd.I., melaksanakan khutbah Jumat di Masjid Baitur Rohman, Punjul, Desa Wonokerto. Penyuluh Agama Rodinabillah, S.H., menyampaikan khutbah di Masjid Nurul Huda, Desa Ngepung, sedangkan Penyuluh Agama Ainur Ridho, S.Pd.I., mengisi khutbah di Masjid Al Hikmah.

    Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran KUA dalam menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga ruang strategis untuk menyampaikan pesan keagamaan yang relevan dengan kehidupan umat.

    Langkah tersebut sejalan dengan semangat Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya program Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan. Melalui penguatan moderasi beragama, masyarakat diharapkan mampu menjalankan ajaran agama secara seimbang, menghargai perbedaan, serta menjaga persaudaraan dan harmoni sosial.

    Kepala KUA Kecamatan Sukapura, Muhammad Arif Rahman Hakim, S.H., menegaskan pentingnya kehadiran KUA di tengah masyarakat.

    “KUA harus hadir di tengah masyarakat. Khutbah Jumat menjadi salah satu ruang untuk memberikan penguatan keagamaan sekaligus menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga kerukunan dan persaudaraan,” ujarnya.

    Dari mimbar-mimbar masjid di lereng Bromo, pesan moderasi beragama diharapkan tidak berhenti sebagai materi khutbah. Nilai tersebut diharapkan tumbuh dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap saling menghormati, memperkuat persaudaraan, dan menjaga kerukunan.

    Khutbah Jumat menjadi salah satu bentuk pengabdian KUA Sukapura dalam menghadirkan layanan keagamaan yang dekat, nyata, dan bermanfaat bagi masyarakat lereng Gunung Bromo.

  • Silaturahmi KUA Kraksaan ke Gereja Katolik Santo Paulus, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

    Silaturahmi KUA Kraksaan ke Gereja Katolik Santo Paulus, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

    Kontributor : Anwar Sanusi / editor : Tim redakai

    KRAKSAAN (7 Agustus 2026) – Dalam upaya memperkuat kerukunan umat beragama dan membangun kebersamaan di tengah masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraksaan bersama para Penyuluh Agama Islam melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Gereja Katolik Santo Paulus Kraksaan. Kegiatan yang mengusung tema “Merawat Kerukunan, Merajut Kebersamaan” tersebut berlangsung dalam suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan saling menghormati.

    Kedatangan rombongan KUA Kraksaan disambut langsung oleh Romo Damianus Fadjar Tedja Soekarno selaku Romo Paroki Gereja Katolik Santo Paulus Kraksaan. Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk mempererat komunikasi, memperkuat semangat toleransi, serta membangun sinergi antarumat beragama dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

    Dalam suasana dialog yang penuh keakraban, kedua belah pihak menegaskan pentingnya menjaga persaudaraan, saling menghormati perbedaan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis. Kerukunan umat beragama dinilai sebagai modal utama dalam menjaga persatuan bangsa sekaligus memperkuat kehidupan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

    Melalui kegiatan ini, KUA Kraksaan berharap silaturahmi lintas agama tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkokoh semangat moderasi beragama serta mempererat hubungan antarumat beragama. Semangat “Merawat Kerukunan, Merajut Kebersamaan” diharapkan terus tumbuh sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan saling menghargai demi terwujudnya Indonesia yang harmonis.

  • Kemenag Probolinggo Hadiri Harmonisasi Sertifikat Halal dan NKV Produk Pangan Asal Hewan

    Kemenag Probolinggo Hadiri Harmonisasi Sertifikat Halal dan NKV Produk Pangan Asal Hewan

    Kontributor : Fetta NS / Editor : Muh. Hefni M – Tim Bimas Islam

    PROBOLINGGO, (07 Agustus 2026) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui Pengawas Jaminan Produk Halal menghadiri kegiatan Harmonisasi Sertifikat Halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Produk Pangan Asal Hewan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Jumat (07/08/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo tersebut menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam rangka menyelaraskan penyelenggaraan sertifikasi halal dengan pemenuhan standar keamanan dan kesehatan produk pangan asal hewan melalui NKV.

    Harmonisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 terkait tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

    Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo diwakili oleh Kasubbag TU, Moh. Sa’dun dan Pengawas Jaminan Produk Halal. “Kemenag meenyampaikan dukungannya dan mengapresiasi terhadap penguatan koordinasi antara semua pihak baik pemerintah daerah, BPJPH, dan stakeholder terkait dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan sertifikasi halal”, ujar Sa’dun mewakili Kepala Kankemenag.

    Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Probolinggo, Fetta Nabilatus Sa’adah menyampaikan bahwa capaian sertifikasi halal di Kabupaten Probolinggo menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

    “Alhamdulillah, perkembangan sertifikasi halal di Kabupaten Probolinggo terus meningkat. Saat ini Kabupaten Probolinggo berada di posisi kedua se-Jawa Timur dalam capaian sertifikasi halal. Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan edukasi, pendampingan, dan pengawasan agar semakin banyak pelaku usaha yang memenuhi kewajiban sertifikasi halal,” ujar Fetta.

    Menurut Fetta, capaian tersebut tidak hanya menjadi sebuah prestasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk terus memperluas jangkauan sertifikasi halal, khususnya kepada pelaku usaha pangan yang memiliki kewajiban sertifikasi halal.

    “Dengan semakin dekatnya tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, diperlukan kolaborasi dari seluruh pihak. Pemerintah daerah, Kementerian Agama, BPJPH, pendamping, dan pelaku usaha perlu bersama-sama memastikan kesiapan pelaku usaha,” lanjutnya.

    Ia menambahkan, harmonisasi sertifikat halal dan NKV menjadi langkah strategis dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pangan asal hewan bahwa aspek kehalalan, keamanan, dan kesehatan produk perlu dipenuhi secara beriringan.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, serta BPJPH Provinsi Jawa Timur.

    Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam mendukung percepatan sertifikasi halal serta mewujudkan ekosistem produk halal yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.

    Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mendorong semakin banyak pelaku usaha pangan asal hewan di Kabupaten Probolinggo untuk segera memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan NKV, sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya aman dan berkualitas, tetapi juga memenuhi ketentuan kehalalan.

  • KUA Maron Tegaskan Layanan Nikah di Kantor pada Jam Kerja Gratis dan Transparan

    KUA Maron Tegaskan Layanan Nikah di Kantor pada Jam Kerja Gratis dan Transparan

    Kontributor : Ach. Noor Busthomi / Editor : Lutfi Hidayat

    MARON, (07 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, profesional, dan berintegritas, khususnya dalam layanan pendaftaran serta pencatatan pernikahan.

    Masyarakat yang melaksanakan akad nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dapat memperoleh layanan tersebut tanpa dipungut biaya atau nol rupiah. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kemudahan pemerintah dalam memberikan akses pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

    Hal tersebut terlihat dalam pelayanan pernikahan di KUA Kecamatan Maron. Setelah proses pemeriksaan, akad nikah, dan pencatatan selesai, pasangan pengantin menerima buku nikah sebagai bukti resmi telah tercatatnya pernikahan mereka. Seluruh proses berlangsung tertib dengan mengedepankan sikap ramah, profesional, dan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

    Kepala KUA Kecamatan Maron, Muh. Amin, S.Ag., M.Pd.I mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan resmi KUA.

    “Pendaftaran dan pencatatan nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan resmi ini agar pernikahannya tercatat secara sah menurut agama dan negara. KUA Kecamatan Maron berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Penghulu KUA Kecamatan Maron, Ainul Yaqin, S.Ag menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri beserta anak-anak mereka.

    “Pernikahan yang tercatat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak di kemudian hari. Kami siap mendampingi masyarakat mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, hingga pelaksanaan akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    KUA Kecamatan Maron juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan biaya layanan nikah. Akad nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan biaya Rp. 0, sedangkan akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan yang berlaku.

    Melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan berintegritas, KUA Kecamatan Maron berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencatatkan pernikahan melalui jalur resmi. Selain memberikan kepastian hukum, pencatatan pernikahan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sejak awal kehidupan berumah tangga.

  • KUA Banyuanyar dan MTs/MA Walisongo Teken MoU Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

    KUA Banyuanyar dan MTs/MA Walisongo Teken MoU Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

    Kontributor : H. Nasir / Editor : Lutfi Hidayat

    BANYUANYAR 07 Agustus 2026 – Dalam upaya memperkuat pembinaan karakter dan ketahanan keluarga sejak usia remaja, MTs./MA Sunan Kalijogo Desa Banyuanyar Tengah menjalin kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuanyar melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

    Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pembentukan generasi muda yang berakhlakul karimah, berkarakter, serta memiliki kesiapan menghadapi kehidupan berkeluarga di masa depan.

    Sebelum penandatanganan nota kesepahaman, tim dari KUA Banyuanyar melakukan koordinasi dengan pihak MTs./MA Sunan Kalijogo. Kedatangan tim KUA diterima oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan MTs. Sunan Kalijogo, Emat Kardi. Pihak madrasah menyambut baik pelaksanaan Program BRUS sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter di lingkungan madrasah.

    Dalam pertemuan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Banyuanyar sekaligus Fasilitator Program BRUS bersertifikat, H. Nasir memaparkan konsep, tujuan, dan ruang lingkup Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah. Ia menjelaskan, bahwa BRUS merupakan program pembinaan yang dirancang untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai pembangunan karakter, akhlak mulia, kesehatan reproduksi, pendewasaan usia perkawinan, pencegahan pernikahan dini, serta pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

    Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan oleh Kepala KUA Banyuanyar, H. Hartono dan Kepala MTs. Sunan Kalijogo, Syafa’at, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 24.332/MoU/MTs.SUKA/VIII/2026.

    Kepala KUA Kecamatan Banyuanyar, H. Hartono menyampaikan bahwa sinergi antara KUA dan lembaga pendidikan merupakan salah satu bentuk implementasi program prioritas Kementerian Agama dalam memperkuat pembangunan keluarga Indonesia yang dimulai dari pembinaan remaja usia sekolah.

    “Remaja adalah calon pemimpin bangsa sekaligus calon pembentuk keluarga di masa depan. Karena itu, mereka perlu dibekali nilai-nilai keagamaan, akhlak, tanggung jawab, dan pengetahuan tentang kehidupan berkeluarga sejak dini. Melalui Program BRUS ini, kami berharap lahir generasi yang matang secara spiritual, emosional, dan sosial sehingga mampu mewujudkan keluarga yang sakinah dan berkualitas,” ungkapnya.

    Sementara itu, H. Nasir menegaskan bahwa keberhasilan Program BRUS tidak hanya bergantung pada peran KUA, tetapi juga membutuhkan dukungan dari madrasah, guru, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan.

    “Madrasah merupakan mitra strategis dalam membentuk karakter peserta didik. Melalui kerja sama ini, materi BRUS dapat disampaikan secara terarah sehingga para remaja memiliki bekal yang cukup untuk merencanakan masa depan, menghindari perilaku berisiko, serta memahami pentingnya membangun keluarga yang harmonis sesuai tuntunan agama,” jelasnya.

    Kepala MTs. Sunan Kalijogo, Syafa’at, mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, Program BRUS sangat relevan dengan kebutuhan peserta didik dalam menghadapi tantangan kehidupan remaja di era modern.

    Dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, kerja sama antara MTs./MA Sunan Kalijogo dan KUA Kecamatan Banyuanyar berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan dan disepakati bersama.

    Selama masa kerja sama tersebut, kedua belah pihak akan bersinergi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter, moderasi beragama, dan pembangunan ketahanan keluarga.

    Melalui kolaborasi ini, KUA Kecamatan Banyuanyar berharap Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah dapat menjadi media edukasi yang efektif dalam membentuk generasi muda yang religius, berintegritas, berwawasan luas, serta siap menjadi generasi penerus yang mampu membangun keluarga sakinah dan masyarakat yang harmonis.

  • Sosialisasi Gerakan ‘MAHAR’ Jelang Akad Nikah di KUA Pakuniran

    Sosialisasi Gerakan ‘MAHAR’ Jelang Akad Nikah di KUA Pakuniran

    Kontributor : Slamet / Editor : Lutfi Hidayat

    PAKUNIRAN, (07 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuniran kembali melaksanakan pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat di Balai Nikah KUA setempat, Jumat pagi (070/8/2026).

    Pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan tertib, khidmat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memberikan pelayanan pencatatan nikah, Kepala KUA Kecamatan Pakuniran, Ibnu Hajar, S.Sy juga menyampaikan edukasi kepada pasangan pengantin beserta keluarga mengenai komitmen KUA Pakuniran untuk terus menjaga integritas dalam pelayanan publik melalui Gerakan “MAHAR” (Mari Hindari Gratifikasi).

    Dalam kesempatan tersebut, Ibnu Hajar menegaskan bahwa sosialisasi Gerakan “MAHAR” merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi.

    Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang, hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas KUA di luar ketentuan yang berlaku. “Pelayanan nikah di KUA merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan. Melalui Gerakan MAHAR kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas serta mendukung terwujudnya pelayanan yang bersih dan bebas dari gratifikasi,” ujarnya.

    Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyampaian pesan anti gratifikasi kepada setiap pasangan pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah serta penyebarluasan informasi mengenai Gerakan “MAHAR” di lingkungan KUA.

    Melalui upaya tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga pelayanan di KUA Kecamatan Pakuniran dapat berjalan secara profesional, berintegritas, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.