Author: KUA Pajarakan

  • Perceraian Bukan Solusi Awal, 14 Catin Pajarakan Dibekali Strategi Bangun Keluarga Sakinah

    Perceraian Bukan Solusi Awal, 14 Catin Pajarakan Dibekali Strategi Bangun Keluarga Sakinah

    Kontributor : Nur Hasan | Editor : Saiful Bahri – TimRed Bimas Islam

    PAJARAKAN, (11/09/2026) — Sebanyak 14 calon pengantin (catin) mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Aula Al-Ikhlas KUA Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Pajarakan membekali calon pasangan suami istri dengan pengetahuan dan keterampilan praktis sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

    Mengangkat refleksi “Perceraian adalah Problem?”, para catin diajak melihat perkawinan secara lebih realistis. Rumah tangga tidak selalu berjalan tanpa persoalan. Perbedaan karakter, komunikasi, kondisi ekonomi, pola pengasuhan, maupun persoalan keluarga besar dapat menjadi dinamika yang membutuhkan kesiapan dan kedewasaan dalam menghadapinya.

    Kepala KUA Pajarakan, Winarko, S.Ag., mengawali pembekalan melalui materi Pengantar Keluarga Sakinah. Ia memberikan pemahaman bahwa keluarga sakinah perlu dibangun di atas komitmen, tanggung jawab, kasih sayang, saling menghormati, serta kesediaan suami dan istri untuk menjalankan peran masing-masing dengan penuh kesadaran.

    Selanjutnya, Zainal Abidin, M.Pd.I, menyampaikan materi Pengelolaan Keuangan Keluarga. Para catin dibekali strategi mengatur pendapatan dan pengeluaran rumah tangga, menentukan skala prioritas, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta membangun keterbukaan dalam persoalan keuangan. Pengelolaan ekonomi yang terencana menjadi salah satu modal penting dalam menjaga ketahanan keluarga.

    Materi berikutnya disampaikan Nur Hasan, M.Pd.I, dengan tema Manajemen Konflik dan Dinamika Problem Rumah Tangga. Peserta diajak mengenali sumber-sumber konflik yang umum terjadi dalam kehidupan perkawinan serta memahami bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika hubungan suami istri yang perlu dikelola, bukan dihindari.

    Dalam sesi tersebut, para catin juga diberikan strategi menghadapi konflik secara sehat, di antaranya membangun komunikasi terbuka, mendengarkan pasangan, mengendalikan emosi, memilih waktu yang tepat untuk berdiskusi, serta mengutamakan penyelesaian masalah daripada saling menyalahkan. Dengan pendekatan tersebut, konflik diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus memperkuat hubungan pasangan.

    Pertanyaan “Perceraian adalah problem?” menjadi momentum refleksi bahwa perceraian merupakan persoalan serius yang dapat muncul ketika berbagai masalah rumah tangga tidak mampu dikelola dengan baik. Karena itu, ketahanan keluarga perlu dipersiapkan sejak sebelum akad, melalui kesiapan mental, spiritual, ekonomi, komunikasi, dan kemampuan menyelesaikan persoalan bersama.

    Kegiatan Bimwin ini sekaligus menegaskan peran KUA tidak hanya dalam pelayanan administrasi pernikahan, tetapi juga dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi masyarakat menuju kehidupan keluarga yang berkualitas. Para catin diharapkan mampu menjadikan ilmu yang diperoleh sebagai bekal dalam menjalani kehidupan rumah tangga secara bijaksana dan bertanggung jawab.

    Melalui pembekalan kepada 14 calon pengantin tersebut, KUA Kecamatan Pajarakan terus mendorong lahirnya keluarga yang kokoh, harmonis, dan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Dengan penguatan nilai keluarga sakinah, kecakapan mengelola keuangan, serta kemampuan mengelola konflik dan dinamika rumah tangga, para catin diharapkan siap membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah sekaligus turut memperkuat ketahanan keluarga di tengah masyarakat.

  • Isbat Nikah, Langkah Ibu Gumi Menuju Tanah Suci

    Isbat Nikah, Langkah Ibu Gumi Menuju Tanah Suci

    Kontributot : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat

    PAJARAKAN, 14 Agustus 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan melaksanakan proses isbat nikah bagi pasangan An Misran (almarhum) dan Gumi, warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

    Pelaksanaan isbat nikah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan kepastian hukum perkawinan, khususnya dalam rangka persiapan pelunasan biaya ibadah haji bagi Ibu Gumi. Kepastian status perkawinan menjadi bagian penting dalam melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

    Proses pelayanan dilakukan bersama Penghulu KUA Pajarakan, Khairur Rozikin, didampingi staf KUA, Ibu Mutammimah dan Sri Indrayanti. Petugas memberikan pendampingan terhadap proses administrasi dan dokumen yang diperlukan agar pengurusan dapat berjalan tertib sesuai prosedur.

    Dalam prosesnya, terdapat kondisi khusus karena An Misran telah meninggal dunia. Sementara itu, pihak keluarga atau keturunan almarhum tidak bersedia menggantikan atau melanjutkan proses yang diperlukan. Oleh karena itu, proses administrasi dan pembatalan atas nama almarhum dilakukan agar urusan dokumen Ibu Gumi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    KUA Pajarakan memberikan pelayanan dan pendampingan administratif agar proses tersebut dapat berjalan tertib, jelas, dan sesuai prosedur. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penyelesaian administrasi perkawinan dan kebutuhan dokumen keagamaan.

    Melalui pelayanan isbat nikah tersebut, KUA Pajarakan berharap kepastian administrasi dan dokumen Ibu Gumi dapat segera terpenuhi sehingga dapat mendukung kelancaran proses pelunasan dan persiapan keberangkatan ibadah haji. Pelayanan ini juga menjadi pengingat pentingnya memastikan pencatatan perkawinan agar hak-hak administrasi keluarga tetap terlindungi.

  • Ikrar Wakaf untuk Pendidikan di KUA Pajarakan

    Ikrar Wakaf untuk Pendidikan di KUA Pajarakan

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat

    PAJARAKAN, 13 Agustus 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo kembali melaksanakan pelayanan ikrar wakaf melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Pajarakan. Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan oleh Winarko, S.Ag, selaku Kepala KUA Kecamatan Pajarakan sekaligus PPAIW, Kamis (13/8/2026).

    Ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh Hj. Silmi Mufidah, warga Dusun Grojogan, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Dalam ikrar tersebut, wakif mewakafkan sebidang tanah seluas 500 meter persegi dari total 1.043 meter persegi untuk keperluan sarana pendidikan.

    Tanah wakaf tersebut berada di wilayah Dusun Grojogan, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan. Dalam dokumen ikrar wakaf disebutkan batas-batas tanah, yakni sebelah timur berbatasan dengan Pondok Sabilul Hasan dan H. Mawardi, sebelah barat dengan Hj. Silmi Mufidah, sebelah utara dengan PZH Genggong, serta sebelah selatan dengan jalan pondok.

    Dalam prosesi tersebut, tanah wakaf dikelola oleh Nazhir yang diwakili Muhammad Alwi Sholihin, selaku Ketua Nazhir yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kiyai Ahmad Taufiq Nahrowi. Ikrar wakaf disampaikan di hadapan PPAIW KUA Kecamatan Pajarakan dan disaksikan oleh Zanu Bafi Fanatillah serta Vina Adriani sebagai saksi.

    Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung sesuai prosedur administrasi wakaf. Dokumen ikrar dibuat dalam tujuh rangkap untuk keperluan wakif, Nazhir, mauquf ‘alaih, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Badan Wakaf Indonesia, dan instansi berwenang lainnya. Seluruh proses tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

    Winarko, S.Ag menegaskan bahwa pelayanan ikrar wakaf di KUA merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan keagamaan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

    “Wakaf yang diperuntukkan bagi sarana pendidikan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah bagi wakif,” ungkapnya.

    Pelaksanaan ikrar wakaf di KUA Pajarakan tersebut tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mengamankan aset wakaf agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan serta kemaslahatan umat.

  • Jaga Buku Nikah, Jaga Bukti Sakral Pernikahan

    Jaga Buku Nikah, Jaga Bukti Sakral Pernikahan

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat

    PAJARAKAN, 13 Agustus 2026 – Buku nikah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti penting dan berharga atas sahnya sebuah pernikahan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga dan menyimpan buku nikah dengan baik sebagaimana menjaga dan melestarikan kehidupan bersama pasangan.

    Pesan tersebut disampaikan dalam edukasi Gerakan “MAHAR” (Mari Hindari Gratifikasi) di tengah pelayanan masyarakat pada KUA Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/8/2026). Edukasi diberikan usai proses layanan duplikat buku nikah dengan melibatkan staf KUA Pajarakan, yakni Sri Indrayanti, Mutammimah, dan Mukmina.

    Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa apabila buku nikah hilang atau mengalami kerusakan, penyelesaiannya tidak dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur pelayanan yang harus ditempuh melalui KUA, mulai dari menyampaikan keperluan, melengkapi persyaratan yang diperlukan, hingga proses pemeriksaan dan verifikasi data perkawinan oleh petugas.

    “Buku nikah harus dijaga dengan baik. Sebagaimana kita menjaga pasangan dan keluarga, dokumen pernikahan juga harus dirawat karena memiliki nilai penting dalam berbagai urusan administrasi,” ungkap Sri Indaryanti.

    Edukasi “MAHAR” juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memberikan imbalan di luar ketentuan dalam memperoleh layanan KUA. Setiap layanan memiliki prosedur dan ketentuan yang harus diikuti secara transparan. Jika terdapat persoalan terkait buku nikah, masyarakat dianjurkan langsung berkonsultasi kepada petugas KUA agar mendapatkan informasi dan pelayanan sesuai prosedur.

    Melalui edukasi tersebut, KUA Pajarakan terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang mudah, transparan, dan berintegritas. Gerakan MAHAR diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelayanan administrasi pernikahan harus dilakukan sesuai aturan, tanpa gratifikasi, sekaligus menumbuhkan budaya tertib dalam menjaga dokumen keluarga.

  • Rahasia Hijab dalam Pembagian Waris

    Rahasia Hijab dalam Pembagian Waris

    Kontributor Nur Hasan / editor Tim Redaksi Bimas Islam

    PAJARAKAN, (11 Agustus 2026) – Keluarga besar KUA Pajarakan kembali memperdalam kajian ilmu faraid dengan membahas konsep hijab dalam kewarisan Islam. Kajian yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) tersebut menghadirkan Penyuluh Agama Islam, Ust. Zainal Abidin, sebagai pemateri.

    Dalam kajiannya, Ust. Zainal Abidin menjelaskan bahwa hijab dalam ilmu faraid merupakan keadaan ketika keberadaan seorang ahli waris menyebabkan ahli waris lain terhalang atau berkurang bagian warisnya, sesuai ketentuan syariat. Konsep ini penting dipahami agar pembagian harta peninggalan tidak dilakukan hanya berdasarkan perkiraan atau kebiasaan keluarga.

    Pemateri menjelaskan bahwa secara umum hijab dibedakan menjadi hijab hirman, yaitu terhalangnya seorang ahli waris untuk memperoleh warisan secara keseluruhan, dan hijab nuqshan, yaitu berkurangnya bagian seorang ahli waris karena adanya ahli waris tertentu. Dengan memahami konsep tersebut, seseorang dapat mengetahui siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang semestinya diterima.

    Untuk memberikan gambaran sederhana, Ust. Zainal Abidin memberikan contoh kasus. Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, satu anak laki-laki, dan satu saudara laki-laki kandung. Harta warisan bersih sebesar Rp120 juta.

    Dalam kasus tersebut, keberadaan anak laki-laki menyebabkan saudara laki-laki kandung terhijab (hijab hirman), sehingga saudara tersebut tidak memperoleh bagian warisan.

    Pembagiannya adalah:

    • Istri: mendapat 1/8 karena pewaris mempunyai anak = Rp15 juta.

    • Ibu: mendapat 1/6 karena pewaris mempunyai anak = Rp20 juta.

    • Ayah: mendapat 1/6 karena pewaris mempunyai anak = Rp20 juta.

    • Anak laki-laki: menerima sisa harta sebagai ‘ashabah = Rp65 juta.

    • Saudara laki-laki kandung: terhalang (mahjub) karena adanya anak laki-laki.

    Dengan demikian, seluruh harta Rp120 juta terbagi habis: Rp15 juta + Rp20 juta + Rp20 juta + Rp65 juta = Rp120 juta.

    Ust. Zainal Abidin menekankan bahwa contoh tersebut menunjukkan pentingnya menentukan terlebih dahulu siapa saja ahli waris yang masih hidup dan siapa yang terhalang, sebelum menghitung bagian masing-masing. Kesalahan dalam menentukan ahli waris dapat menyebabkan kesalahan pula dalam menentukan besaran pembagian.

    Kajian berlangsung secara interaktif. Keluarga besar KUA Pajarakan mengikuti penjelasan dengan antusias dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan waris yang sering ditemukan di masyarakat. Pembahasan konsep hijab diharapkan dapat menjadi bekal bagi para peserta dalam memahami hukum kewarisan Islam sekaligus memberikan penyuluhan yang tepat kepada masyarakat.

    Melalui kajian faraid ini, KUA Pajarakan terus mendorong peningkatan literasi hukum keluarga Islam. Pemahaman yang benar tentang ilmu waris diharapkan tidak hanya membantu mewujudkan pembagian harta secara adil, tetapi juga mencegah kesalahpahaman dan konflik antarkeluarga serta menjaga keutuhan tali silaturahmi.

  • Aksi “GEBER MAS” juga Digelar di KUA Pajarakan dan Sumber

    Aksi “GEBER MAS” juga Digelar di KUA Pajarakan dan Sumber

    Kontributor : Nur Hasan – Khoirul Anam / Editor : Lutfi Hidayat

    PROBOLINGGO, (10 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan dan KUA Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo melaksanakan aksi serentak nasional Gerakan Bersih-Bersih Masjid (GEBER MAS), Senin (10/08/2026). Di Kecamatan Pajarakan gerakan tersebut diawali di Masjid Hasanatul Abror, Pajarakan Kulon, kemudian dilanjutkan ke Masjid Zainal Abidin serta sejumlah masjid dan musala di wilayah Kecamatan Pajarakan.

    Kegiatan “GEBER MAS” menjadi bagian dari upaya KUA Pajarakan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah. Kepala KUA bersama jajaran Penyuluh Agama Islam turun langsung dalam kegiatan bersih-bersih sekaligus mengajak pengurus masjid, jemaah dan masyarakat menjadikan kebersihan sebagai bagian dari budaya kehidupan sehari-hari.

    Gerakan ini tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan membersihkan tempat ibadah secara fisik, tetapi juga sebagai bentuk penguatan kepedulian sosial dan tanggung jawab bersama. Masjid dan musala yang bersih diharapkan mampu menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman, sehat, dan khusyuk bagi masyarakat.

    Melalui kegiatan “GEBER MAS”, KUA Pajarakan mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar gerakan menjaga kebersihan tempat ibadah tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Semangat bersih-bersih diharapkan menjadi gerakan bersama yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, sehingga masjid dan musala benar-benar menjadi tempat ibadah yang bersih, nyaman, dan representatif bagi umat.

    Sementara itu, Gerakan Bersih- Bersih Masjid juga dilakukan di Kecamatan Sumber. Dalam kegiatan itu para ASN KUA Sumber mendatangi 4 titik mamsjid se-Kecamatan Sumber. Kegiatan tersebut juga mengikutsertakan siswa Sekolah Dasar yang lokasinya tidak jauh dari masjid.

    Di samping sebagai sarana pembelajaran bagi siswa juga merupakan penanaman karakter bagi mereka agar mereka mencintai agama dan tempat Ibadah masing-masing, walau di antara mereka ada yang berbeda keyakinan dan agama.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan riang gembira sebagai cerminan keikhlasan hati dan bukan hanya karena adanya program ini. Para guru pun tak luput ikut andil dalam hal ini sebagai sebuah teladan kepada siswanya bahwa kebersihan adalah hal penting dalam kehidupan, termasuk menjaga kebersihan dan ketertiban rumah ibadah.

  • Penyuluh KUA Bekali Pengantin Menuju Keluarga Sakinah

    Penyuluh KUA Bekali Pengantin Menuju Keluarga Sakinah

    Kontributor Nur Hasan / Editor : Tim Redaksi Binas Islam

    PAJARAKAN (8 Agustus 2026) – Sebagai upaya memperkuat ketahanan keluarga sejak awal pernikahan, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pajarakan, Badru Tamam, memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada pasangan pengantin sesaat setelah prosesi akad nikah, pada Jumat, 8 Agustus 2026. Kegiatan yang dikemas dengan ceramah agama atau hikmah nikah tersebut dititikberatkan untuk membekali pasangan suami istri dengan pemahaman tentang pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan diridhai Allah SWT.

    Dalam suasana penuh khidmat usai ijab kabul, Badru Tamam menyampaikan bahwa akad nikah bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari perjalanan panjang dalam mengarungi kehidupan berumah tangga. Oleh karena itu, setiap pasangan harus memiliki komitmen yang kuat untuk saling mencintai, menghormati, dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan.

    “Rumah tangga yang sakinah tidak dibangun dalam sekejap, tetapi melalui kesabaran, komunikasi yang baik, saling memahami, serta menjadikan ajaran agama sebagai pedoman dalam setiap langkah kehidupan,” ungkap Badru Tamam di hadapan pasangan pengantin.

    Dalam penyuluhannya, ia menjelaskan bahwa keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah merupakan cita-cita setiap pasangan muslim. Sakinah berarti ketenteraman dalam rumah tangga, mawaddah adalah cinta yang tulus, sedangkan rahmah merupakan kasih sayang yang melahirkan sikap saling menguatkan, memaafkan, dan melindungi.

    Selain itu, pengantin juga diingatkan untuk senantiasa menjaga salat berjamaah, membiasakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, menghormati kedua orang tua, serta menghindari sikap egois yang dapat memicu konflik dalam keluarga. Menurutnya, komunikasi yang baik dan saling terbuka menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

    Badru Tamam juga mengajak pasangan pengantin agar menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan dalam membina keluarga. Sikap lemah lembut, tanggung jawab, kesetiaan, serta saling menghargai antara suami dan istri merupakan nilai-nilai yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

    Melalui bimbingan yang diberikan sesaat setelah akad nikah ini, diharapkan pasangan pengantin memiliki bekal spiritual dan moral yang kuat dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Dengan fondasi iman, akhlak mulia, dan komitmen untuk saling mendukung, keluarga yang dibangun diharapkan mampu menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, melahirkan generasi yang saleh, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa.

  • Transformasi Digital: KUA Pajarakan Dorong Layanan Online dan Transparan

    Transformasi Digital: KUA Pajarakan Dorong Layanan Online dan Transparan

    Kontributor ; Nur Hasan / Editor : Tim Redaksi Bimas Islam

    PAJARAKAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, bersih, dan transparan. Melalui pemanfaatan sistem layanan berbasis digital, KUA Pajarakan memastikan setiap proses administrasi keagamaan berjalan lebih cepat, akuntabel, dan bebas dari biaya tak resmi.

    Penerapan digitalisasi layanan ini juga disambut baik oleh pengguna layanan. Fausi, tokoh masyarakat Desa Ketompen, menyampaikan dukungannya yang disampaikan saat mengurus Surat Rekomendasi Nikah di KUA Pajarakan.

    Pemanfatan teknologi informasi dan platform digital tidak hanya dapat memangkas birokrasi, tetapi juga menutup celah praktik pungutan liar maupun gratifikasi. Melalui kejelasan alur dan kepastian standar biaya layanan yang tersaji secara transparan secara digital dapat diperoleh kepastian biaya layanan, Seluruh tarif dan syarat administrasi dapat diakses secara terbuka, memastikan masyarakat hanya membayar sesuai dengan regulasi resmi negara. KUA juga menyediakan Kanal Pengaduan Online dan fast respon informasi layanan. Jika ditemukan penyimpangan atau permintaan imbalan tidak resmi, masyarakat disediakan akses pelaporan langsung melalui mekanisme pengaduan Call Center / Saluran Whatsapp 0822-2863-6948.

    “Kemudahan layanan berbasis digital yang dipadukan dengan pemahaman antigratifikasi sangat menguntungkan masyarakat. Ini membuktikan bahwa pelayanan publik adalah hak warga negara yang harus diberikan secara profesional dan transparan,” ujar Fausi mengapresiasi inovasi layanan KUA Pajarakan.

    Kepala KUA Kecamatan Pajarakan menegaskan bahwa penguatan sistem digital akan terus diselaraskan dengan sosialisasi Program MAHAR di setiap lini pelayanan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional kantor, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap kinerjanya.

    Melalui integrasi teknologi dan penguatan nilai integritas, KUA Kecamatan Pajarakan optimistis mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat. (Red)

  • Penyuluh KUA Pajarakan Ajak Warga Binaan Jangan Putus Asa

    Penyuluh KUA Pajarakan Ajak Warga Binaan Jangan Putus Asa

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Tim Redaksi

    PAJARAKAN (6 AGUSTUS 2026) – Dalam upaya memperkuat pembinaan mental dan spiritual warga binaan, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pajarakan Badru Tamam, melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

    Kegiatan yang berlangsung di Musholla Rutan tersebut diikuti dengan penuh antusias oleh warga binaan. Suasana berlangsung khidmat dengan penyampaian materi keagamaan, tanya jawab, serta doa bersama.

    Pada kesempatan itu Badru Tamam menyampaikan tausiyah bertema “Jangan Putus Asa atas Rahmat Allah SWT.” Beliau menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri, karena rahmat dan ampunan Allah SWT sangat luas.

    Mengutip firman Allah SWT dalam QS. Az-Zumar ayat 53, beliau menyampaikan bahwa Allah berfirman:

    “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Menurutnya, masa menjalani pembinaan di dalam rutan bukanlah akhir dari kehidupan, melainkan kesempatan terbaik untuk melakukan introspeksi, memperbaiki ibadah, memperbanyak istighfar, serta membangun tekad menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat.

    Lebih dari itu, Badru Tamam mengajak seluruh warga binaan agar terus menjaga semangat beribadah, memperbanyak membaca Al-Qur’an, melaksanakan salat berjamaah, serta membiasakan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa perubahan yang hakiki dimulai dari hati yang ikhlas dan kesungguhan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Para warga binaan mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan menunjukkan antusiasme selama penyuluhan berlangsung. Semoga kegiatan pembinaan keagamaan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai sarana menambah ilmu agama, memperkuat keimanan, serta menumbuhkan optimisme dalam menjalani kehidupan.

  • ASN KUA Pajarakan Mendukung Gerakan MAHAR dalam Melayani Masyarakat

    ASN KUA Pajarakan Mendukung Gerakan MAHAR dalam Melayani Masyarakat

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Tim Bimas Islam

    PAJARAKAN, (5 Agustus 2026) — Usai memberikan pelayanan permohonan Surat Rekomendasi Nikah,Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan, Winarko, didampingi staf, Sri Indrayanti dan Mutammimah, melaksanakan sosialisasi Gerakan MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi) di ruang pelayanan KUA Pajarakan.

    Kegiatan tersebut bertujuan menguatkan komitmen bersama para ASN bahwa seluruh layanan administrasi di KUA Pajarakan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Sosialisasi dilakukan setelah seluruh proses pelayanan rekomendasi nikah selesai diproses sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

    Winarko menjelaskan bahwa Gerakan MAHAR merupakan salah satu upaya Kementerian Agama dalam memperkuat budaya integritas dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih.

    Melalui gerakan ini, ASN diajak untuk memahami bahwa setiap layanan diberikan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa adanya pemberian hadiah, uang, maupun bentuk imbalan lainnya kepada petugas.

    “Pelayanan yang kami berikan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Gerakan MAHAR dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Integritas merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama,” ujar Winarko.

    Dalam kegiatan tersebut, diberikan penjelasan mengenai prosedur pelayanan administrasi nikah serta pentingnya menjaga transparansi dalam setiap proses pelayanan. Edukasi tersebut mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat, Taufiq selalu pemohon layanan yang mengapresiasi komitmen KUA Pajarakan dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan berintegritas.

    Melalui sosialisasi Gerakan MAHAR, KUA Pajarakan berharap nilai-nilai antigratifikasi semakin dipahami oleh masyarakat dan menjadi budaya bersama dalam setiap layanan publik. Sinergi antara aparatur KUA, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

    Komitmen tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama dalam membangun Zona Integritas menuju wilayah kerja yang bersih, bebas dari korupsi, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.