Author: KUA Pajarakan

  • Sinergi PLKB dan KUA Pajarakan, Utamakan Integritas

    Sinergi PLKB dan KUA Pajarakan, Utamakan Integritas

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    Pajarakan, (5 Agustus 2026) — Petugas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (5/8/2026). Kunjungan tersebut bertujuan melakukan pendataan dan sinkronisasi data calon pengantin (catin) bulan Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas sektor dalam mendukung program pembangunan keluarga dan percepatan penurunan stunting.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas PLKB diterima oleh staf KUA Pajarakan, Sri Indiarti dan Mutamminah, yang memberikan dukungan terhadap proses pencocokan serta verifikasi data calon pengantin yang telah tercatat selama bulan Juli 2026. Koordinasi berlangsung secara tertib, terbuka, dan mengedepankan ketelitian agar data yang dihasilkan akurat serta dapat dimanfaatkan oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya.

    Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara KUA Pajarakan dan PLKB dalam memastikan layanan kepada calon pengantin berjalan optimal. Data yang valid diharapkan dapat mendukung pelaksanaan edukasi pranikah, pembinaan keluarga, serta berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kualitas keluarga Indonesia.

    Di sela kegiatan, jajaran KUA Pajarakan juga menegaskan komitmennya terhadap Gerakan MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi) sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Seluruh proses pelayanan dan koordinasi antarlembaga dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya praktik gratifikasi maupun imbalan dalam bentuk apa pun.

    Staf KUA Pajarakan menyampaikan bahwa sinergi dengan PLKB merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain memperkuat koordinasi lintas sektor, kerja sama tersebut juga menjadi sarana untuk membangun tata kelola pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Melalui koordinasi yang berkesinambungan, KUA Pajarakan berharap hubungan kemitraan dengan PLKB semakin erat sehingga pelayanan kepada calon pengantin dapat terlaksana secara lebih efektif, sekaligus mendukung terwujudnya keluarga Indonesia yang sehat, berkualitas, dan sejahtera.

  • Dalami Akar Permasalahan Waris melalui Kajian Ilmu Faroid

    Dalami Akar Permasalahan Waris melalui Kajian Ilmu Faroid

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    PAJARAKAN, (04/08/2026) – Keluarga Besar KUA Pajarakan menggelar kajian Ilmu Faroid bertajuk “Menggarap Asal Masalah dalam Kajian Faroid” yang diikuti oleh seluruh pegawai dan keluarga besar KUA Pajarakan. Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Agama Islam, Ust. Zainal Abidin, sebagai pemateri dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai hukum kewarisan Islam sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan waris yang sering terjadi di tengah masyarakat.

    Dalam pemaparannya, Ust. Zainal Abidin menjelaskan bahwa sengketa waris umumnya tidak berawal dari besarnya nilai harta yang ditinggalkan, melainkan dari ketidaktahuan terhadap ketentuan syariat. Banyak keluarga membagikan harta berdasarkan kebiasaan, rasa kasihan, atau kesepakatan yang mengabaikan hak ahli waris sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

    Beliau menguraikan beberapa akar persoalan yang sering menjadi penyebab konflik, antara lain minimnya pemahaman ilmu faroid, tidak mengetahui siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, mencampuradukkan hibah dengan warisan, tidak menyelesaikan utang pewaris sebelum pembagian harta, serta menunda pembagian warisan hingga bertahun-tahun. Akibatnya, hubungan persaudaraan yang semula harmonis dapat berubah menjadi perselisihan bahkan berujung pada sengketa hukum.

    Untuk memudahkan peserta memahami penerapan ilmu faroid, pemateri memberikan contoh sederhana.

    “Seorang ayah meninggal dunia dengan meninggalkan harta bersih sebesar Rp240.000.000. Ahli waris yang ditinggalkan adalah seorang istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan.”

    Penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

    – Istri memperoleh 1/8 bagian karena pewaris memiliki anak, yaitu Rp30.000.000.

    – Sisa harta sebesar Rp210.000.000 menjadi hak anak-anak sebagai ‘ashabah, dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.

    – Perbandingan bagian adalah 2 : 1 : 1, sehingga total bagian menjadi 4.

    – Nilai satu bagian adalah Rp52.500.000.

    – Anak laki-laki menerima 2 bagian, yaitu Rp105.000.000.

    – Masing-masing anak perempuan menerima 1 bagian, yaitu Rp52.500.000.

    Melalui contoh tersebut, peserta memahami bahwa pembagian waris dalam Islam memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh didasarkan pada keinginan pribadi. Ketika ketentuan syariat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, hak setiap ahli waris dapat terpenuhi secara adil sehingga potensi konflik dalam keluarga dapat diminimalkan.

    Kajian berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai kasus waris yang sering dijumpai di masyarakat. Peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait hak ahli waris, pembagian harta bersama, hibah, wasiat, serta solusi penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah sesuai tuntunan syariat.

    Melalui kegiatan ini, KUA Pajarakan berharap seluruh keluarga besar KUA memiliki bekal pengetahuan yang memadai tentang ilmu faroid sehingga mampu memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan meningkatnya literasi hukum kewarisan Islam, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan pembagian harta warisan secara adil, menjaga silaturahmi antarkeluarga, dan menghindari perselisihan yang dapat memutus hubungan persaudaraan.

  • Pererat Silaturahmi dan Matangkan Tour Religi, DWP KUA Pajarakan Gelar Pertemuan Rutin Bulanan

    Pererat Silaturahmi dan Matangkan Tour Religi, DWP KUA Pajarakan Gelar Pertemuan Rutin Bulanan

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat

    PAJARAKAN, (30 Juli 2026) – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan menggelar pertemuan rutin (pertin) bulanan, Kamis (30/07/2026). Pertin sebagai upaya memperkuat koordinasi, komunikasi, serta kebersamaan antaranggota.

    Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Pajarakan, Winarko, S.Ag., Ketua DWP KUA Pajarakan, Ny. Asri Windhiarti, beserta seluruh anggota DWP. Pertemuan rutin tersebut menjadi wadah untuk mengevaluasi berbagai kegiatan organisasi sekaligus mempererat hubungan antarsesama anggota. Selain membahas program kerja dan penguatan komunikasi internal, agenda utama pertemuan kali ini juga membahas persiapan pelaksanaan tour religi yang akan diikuti oleh anggota DWP KUA Pajarakan.

    Dalam arahannya, Kepala KUA Pajarakan, Winarko, S.Ag menyampaikan apresiasi atas konsistensi DWP dalam menjaga kekompakan dan membangun sinergi yang positif di lingkungan KUA. Menurutnya, keberadaan Dharma Wanita Persatuan memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang harmonis sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan di lingkungan keluarga besar Kementerian Agama.

    Sementara itu, Ketua DWP KUA Pajarakan, Ny. Asri Windhiarti, menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang efektif di antara seluruh anggota. Ia berharap setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya menjadi agenda rutin organisasi, tetapi juga mampu meningkatkan rasa kekeluargaan, kepedulian, dan semangat kebersamaan dalam mendukung tugas serta pengabdian para pegawai KUA.

    Pembahasan mengenai tour religi berlangsung secara interaktif dengan melibatkan seluruh anggota. Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan rencana kegiatan, mulai dari tujuan perjalanan, teknis pelaksanaan, hingga upaya menjaga kebersamaan selama kegiatan berlangsung. Tour religi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana rekreasi, tetapi juga menjadi media mempererat ukhuwah, meningkatkan wawasan keagamaan, dan memperkuat solidaritas antaranggota.

    Melalui pertemuan rutin yang dilaksanakan secara berkesinambungan, DWP KUA Pajarakan berkomitmen terus membangun organisasi yang aktif, solid, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya. Semangat koordinasi, komunikasi, serta kebersamaan yang terus dipupuk diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan KUA yang semakin profesional, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

  • KUA Pajarakan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    KUA Pajarakan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat

    PAJARAKAN, 29 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan menerima kunjungan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka koordinasi dan verifikasi administrasi sertifikasi tanah wakaf, Selasa, 28 Juli 2026.

    Kunjungan tersebut diterima oleh Penghulu, Khairur Roziqin bersama sejumlah Penyuluh Agama Islam setempat, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam percepatan legalisasi aset wakaf melalui peneribitan sertifikat tanah wakaf.

    Pertemuan itu membahas berbagai aspek administrasi perwakafan, mulai dari kelengkapan dokumen Akta Ikrar Wakaf, validasi data wakif dan nazhir, hingga proses yang harus dipenuhi sebelum penerbitan sertifikat hak atas tanah wakaf oleh BPN.

    Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

    Khairur Roziqin menyambut baik kunjungan tersebut, ia menyampaikan koordinasi antara KUA dan BPN menjadi faktor penting dalam mendukung tertib administrasi perwakafan. “Legalitas tanah wakaf akan memberikan perlindungan hukum sehingga aset yang telah diwakafkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Agama Islam turut menegaskan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur perwakafan yang benar, mulai dari pelaksanaan ikrar wakaf, penerbitan Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), hingga proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional.

    Sosialisasi yang berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf yang belum bersertifikat. Melalui koordinasi tersebut, KUA Pajarakan dan BPN berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sinergi antarinstansi ini juga menjadi wujud komitmen dalam menjaga aset wakaf sebagai amanah umat agar memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan keagamaan serta kesejahteraan masyarakat.

  • Menuntun Lidah-Lidah Mungil Melafalkan Al-Qur’an: Dedikasi Penyuluh Agama Islam Merawat Generasi Qur’ani

    Menuntun Lidah-Lidah Mungil Melafalkan Al-Qur’an: Dedikasi Penyuluh Agama Islam Merawat Generasi Qur’ani

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    PAJARAKAN, 29 Juli 2026 – Di balik dinding sederhana Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Darul Furqan Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo kepedulian seorang Penyuluh Agama Islam dan semangat puluhan santri cilik menyatu merawat tajwid, menanamkan adab, dan menghidupkan kecintaan pada Al-Qur’an sejak dini.

    Suara patah-patah namun penuh kehati-hatian bersahutan di sudut ruangan TPQ itu. Puluhan pasang mata mungil tampak tekun menatap lembaran Al-Qur’an di atas meja kayu mereka. Di hadapan anak-anak itu, Penyuluh Agama Islam KUA Pajarakan, Ustaz Muzammil duduk bersila dengan penuh kesabaran. Jemarinya sesekali memperagakan posisi artikulasi suara, menuntun lidah-lidah mungil para santri agar tepat menyuarakan tempat keluarnya huruf (makharijul huruf).

    Sebagai Penyuluh Agama Islam kedatangan Muzammil hari itu melampaui sekadar agenda dinas formal. Ia hadir membawa misi pembinaan keagamaan berkesinambungan. Mendampingi anak-anak desa agar tak hanya mahir membaca Al-Qur’an secara tartil, tetapi juga tumbuh bersama nilai-nilai mulia yang terkandung di dalamnya.

    Ketelitian Tajwid

    Suasana bimbingan itu berlangsung interaktif, tidak ada riak ketakutan saat anak-anak melakukan kekeliruan pelafalan. Dengan pendekatan komunikatif, Muzammil mengoreksi setiap hukum bacaan secara perlahan dan bertahap hingga sang anak mampu mengulanginya dengan percaya diri.

    “Membaca Al-Qur’an dengan benar adalah fondasi utama pendidikan keislaman anak. Pembelajaran ini tidak bisa terburu-buru, harus berkesinambungan dan menggunakan metode yang menyenangkan agar mudah diserap sesuai daya tangkap masing-masing,” tuturnya, Selasa sore (28/07/2026).

    Ia menambahkan, peran pengajar di TPQ dan penyuluh di lapangan akan jauh lebih berdampak apabila ditopang oleh lingkungan keluarga di rumah. “Kami di sini memantik semangat, tetapi orang tua para santri di rumahlah yang menjaga nyala api tersebut agar anak-anak terbiasa menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan harian,” terangnya.

    Menanamkan Adab di Luar Lembaran Kitab Suci

    Bimbingan sore itu tidak berhenti pada teknis pelafalan ayat semata. Ustaz Muzammil turut menyisipkan pesan-pesan moral dan motivasi. Ia mengajak para santri memahami pentingnya menjaga adab, baik saat memegang dan membaca kitab suci maupun dalam bersikap kepada orang tua, guru, dan teman sebaya.

    Pendekatan humanistis ini menyuntikkan antusiasme tinggi bagi para santri. Gelak tawa ringan dan raut wajah bangga terpancar setiap kali seorang santri berhasil melafalkan ayat dengan tajwid yang tepat.

    Bagi KUA Kecamatan Pajarakan, pembinaan di TPQ Darul Furqan hanyalah satu dari sekian titik langkah panjang pembinaan masyarakat. Dari ruang-ruang belajar sederhana inilah cita-cita besar dititipkan: melahirkan generasi Qur’ani yang tak sekadar fasih melantunkan ayat, namun juga membumikan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari.

  • Menggali Hikmah Faroid, Menegakkan Keadilan dalam Pembagian Waris

    Menggali Hikmah Faroid, Menegakkan Keadilan dalam Pembagian Waris

    PAJARAKAN, 28 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan menggelar Kajian Ilmu Faroid atau Ilmu Waris Islam yang diikuti oleh unsur keluarga besar KUA Pajarakan pada Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan yang menghadirkan Penyuluh Agama Islam, Ust. Zainal Abidin, sebagai pemateri ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan pembagian harta warisan sesuai syariat Islam sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KUA.

    Dalam pemaparannya, Ust. Zainal Abidin menjelaskan bahwa ilmu faroid merupakan salah satu cabang ilmu fikih yang memiliki kedudukan penting karena mengatur pembagian hak ahli waris secara adil berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan hadis. Pemahaman yang baik terhadap ilmu ini dinilai penting agar masyarakat terhindar dari perselisihan yang kerap muncul akibat pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan hukum Islam.

    Kajian berlangsung secara interaktif dengan membahas dasar-dasar hukum waris, kelompok ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, serta contoh penyelesaian kasus sederhana. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan mengenai persoalan waris yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

    Melalui kegiatan tersebut, keluarga besar KUA Pajarakan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya terkait konsultasi hukum keluarga Islam. Penguasaan materi faroid menjadi salah satu bekal penting bagi aparatur dan penyuluh agama dalam menjalankan tugas pembinaan keagamaan secara profesional.

    Kegiatan kajian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KUA Pajarakan dalam memperkuat wawasan keislaman dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya forum pembelajaran rutin seperti ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum waris Islam sehingga mampu mendorong penyelesaian persoalan kewarisan secara adil, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Red_NH

  • Perkuat Sinergi Akademis, KUA Pajarakan Lepas Mahasiswa Praktikum UNZAH Genggong

    Perkuat Sinergi Akademis, KUA Pajarakan Lepas Mahasiswa Praktikum UNZAH Genggong

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Tim Redaksi Probolinggo

    PAJARAKAN, 27 Juli 2026 — Rangkaian Praktik Kerja Lapangan mahasiswa Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong di KUA Kecamatan Pajarakan resmi berakhir pada Senin (27/7/2026). Penutupan kegiatan ditandai dengan acara lepas pisah yang dihadiri Kepala KUA, dosen pembimbing, penyuluh agama, penghulu, dan mahasiswa praktikum.

    Selama masa praktikum, mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung terkait alur pelayanan pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, administrasi kantor, serta program penyuluhan keagamaan kepada masyarakat.

    Kepala KUA Pajarakan mengapresiasi kinerja dan semangat belajar para mahasiswa, seraya berharap wawasan yang didapat dapat menunjang karir mereka di kemudian hari. Dosen pembimbing UNZAH juga menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mencetak sumber daya manusia yang siap terjun ke masyarakat.

    Acara pelepasan diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan dan sesi foto bersama guna mempererat kemitraan strategis antara KUA Pajarakan dan UNZAH Genggong. (NH)

  • Simulasi Akad Nikah; KUA Pajarakan Bekali Mahasiswa Praktikum UNZAH Genggong

    Simulasi Akad Nikah; KUA Pajarakan Bekali Mahasiswa Praktikum UNZAH Genggong

    Kontributor : Nurhasan / Editor : Hefny

    PAJARAKAN, 27 Juli 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan melaksanakan kegiatan Simulasi Riil Saat Pelaksanaan Akad Nikah bagi mahasiswa Praktikum Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong pada Senin (27/7/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Al Ikhlas KUA Pajarakan ini merupakan bagian dari pembelajaran lapangan untuk memberikan pemahaman secara langsung mengenai tata cara pelaksanaan akad nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

    Dalam simulasi tersebut, para mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengamati secara langsung setiap tahapan prosesi akad nikah, mulai dari pemeriksaan kesiapan administrasi, penataan majelis akad, pelaksanaan ijab kabul, hingga penandatanganan dokumen resmi pernikahan. Selain itu, mahasiswa juga diberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab penghulu serta pentingnya ketelitian dalam pelayanan administrasi pernikahan.

    Kegiatan ini bertujuan membekali mahasiswa dengan pengalaman praktis yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif, sehingga mampu memahami prosedur pelayanan nikah di lingkungan KUA secara komprehensif.

    Kepala KUA Kecamatan Pajarakan, Winarko, S.Ag, menyampaikan bahwa praktik lapangan merupakan sarana penting dalam membentuk kompetensi calon akademisi maupun praktisi di bidang keagamaan.

    “Melalui simulasi riil ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami proses akad nikah secara utuh, mulai dari aspek administrasi, teknis pelaksanaan, hingga etika pelayanan kepada masyarakat. Pengalaman lapangan seperti ini menjadi bekal yang sangat berharga sebelum mereka terjun ke tengah masyarakat,” ujarnya.

    Kegiatan Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Agama Islam berlangsung dengan tertib, interaktif, dan penuh antusiasme. Para mahasiswa aktif berdiskusi serta mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik pelayanan nikah di KUA. Diharapkan, sinergi antara KUA Kecamatan Pajarakan dan Universitas Islam Zainul Hasan Genggong dapat terus terjalin dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keagamaan serta pelayanan publik yang profesional. (NH)