Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat
PAJARAKAN, 13 Agustus 2026 – Buku nikah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti penting dan berharga atas sahnya sebuah pernikahan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga dan menyimpan buku nikah dengan baik sebagaimana menjaga dan melestarikan kehidupan bersama pasangan.
Pesan tersebut disampaikan dalam edukasi Gerakan “MAHAR” (Mari Hindari Gratifikasi) di tengah pelayanan masyarakat pada KUA Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/8/2026). Edukasi diberikan usai proses layanan duplikat buku nikah dengan melibatkan staf KUA Pajarakan, yakni Sri Indrayanti, Mutammimah, dan Mukmina.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa apabila buku nikah hilang atau mengalami kerusakan, penyelesaiannya tidak dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur pelayanan yang harus ditempuh melalui KUA, mulai dari menyampaikan keperluan, melengkapi persyaratan yang diperlukan, hingga proses pemeriksaan dan verifikasi data perkawinan oleh petugas.
“Buku nikah harus dijaga dengan baik. Sebagaimana kita menjaga pasangan dan keluarga, dokumen pernikahan juga harus dirawat karena memiliki nilai penting dalam berbagai urusan administrasi,” ungkap Sri Indaryanti.
Edukasi “MAHAR” juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memberikan imbalan di luar ketentuan dalam memperoleh layanan KUA. Setiap layanan memiliki prosedur dan ketentuan yang harus diikuti secara transparan. Jika terdapat persoalan terkait buku nikah, masyarakat dianjurkan langsung berkonsultasi kepada petugas KUA agar mendapatkan informasi dan pelayanan sesuai prosedur.
Melalui edukasi tersebut, KUA Pajarakan terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang mudah, transparan, dan berintegritas. Gerakan MAHAR diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelayanan administrasi pernikahan harus dilakukan sesuai aturan, tanpa gratifikasi, sekaligus menumbuhkan budaya tertib dalam menjaga dokumen keluarga.

Leave a Reply