Isbat Nikah, Langkah Ibu Gumi Menuju Tanah Suci

Kontributot : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat

PAJARAKAN, 14 Agustus 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan melaksanakan proses isbat nikah bagi pasangan An Misran (almarhum) dan Gumi, warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Pelaksanaan isbat nikah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan kepastian hukum perkawinan, khususnya dalam rangka persiapan pelunasan biaya ibadah haji bagi Ibu Gumi. Kepastian status perkawinan menjadi bagian penting dalam melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Proses pelayanan dilakukan bersama Penghulu KUA Pajarakan, Khairur Rozikin, didampingi staf KUA, Ibu Mutammimah dan Sri Indrayanti. Petugas memberikan pendampingan terhadap proses administrasi dan dokumen yang diperlukan agar pengurusan dapat berjalan tertib sesuai prosedur.

Dalam prosesnya, terdapat kondisi khusus karena An Misran telah meninggal dunia. Sementara itu, pihak keluarga atau keturunan almarhum tidak bersedia menggantikan atau melanjutkan proses yang diperlukan. Oleh karena itu, proses administrasi dan pembatalan atas nama almarhum dilakukan agar urusan dokumen Ibu Gumi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

KUA Pajarakan memberikan pelayanan dan pendampingan administratif agar proses tersebut dapat berjalan tertib, jelas, dan sesuai prosedur. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penyelesaian administrasi perkawinan dan kebutuhan dokumen keagamaan.

Melalui pelayanan isbat nikah tersebut, KUA Pajarakan berharap kepastian administrasi dan dokumen Ibu Gumi dapat segera terpenuhi sehingga dapat mendukung kelancaran proses pelunasan dan persiapan keberangkatan ibadah haji. Pelayanan ini juga menjadi pengingat pentingnya memastikan pencatatan perkawinan agar hak-hak administrasi keluarga tetap terlindungi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *