Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat
PAJARAKAN, 13 Agustus 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo kembali melaksanakan pelayanan ikrar wakaf melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Pajarakan. Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan oleh Winarko, S.Ag, selaku Kepala KUA Kecamatan Pajarakan sekaligus PPAIW, Kamis (13/8/2026).
Ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh Hj. Silmi Mufidah, warga Dusun Grojogan, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Dalam ikrar tersebut, wakif mewakafkan sebidang tanah seluas 500 meter persegi dari total 1.043 meter persegi untuk keperluan sarana pendidikan.
Tanah wakaf tersebut berada di wilayah Dusun Grojogan, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan. Dalam dokumen ikrar wakaf disebutkan batas-batas tanah, yakni sebelah timur berbatasan dengan Pondok Sabilul Hasan dan H. Mawardi, sebelah barat dengan Hj. Silmi Mufidah, sebelah utara dengan PZH Genggong, serta sebelah selatan dengan jalan pondok.
Dalam prosesi tersebut, tanah wakaf dikelola oleh Nazhir yang diwakili Muhammad Alwi Sholihin, selaku Ketua Nazhir yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kiyai Ahmad Taufiq Nahrowi. Ikrar wakaf disampaikan di hadapan PPAIW KUA Kecamatan Pajarakan dan disaksikan oleh Zanu Bafi Fanatillah serta Vina Adriani sebagai saksi.
Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung sesuai prosedur administrasi wakaf. Dokumen ikrar dibuat dalam tujuh rangkap untuk keperluan wakif, Nazhir, mauquf ‘alaih, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Badan Wakaf Indonesia, dan instansi berwenang lainnya. Seluruh proses tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
Winarko, S.Ag menegaskan bahwa pelayanan ikrar wakaf di KUA merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan keagamaan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Wakaf yang diperuntukkan bagi sarana pendidikan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah bagi wakif,” ungkapnya.
Pelaksanaan ikrar wakaf di KUA Pajarakan tersebut tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mengamankan aset wakaf agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan serta kemaslahatan umat.

Leave a Reply