Kontributor : Nur Hasan / Editor : Tim Bimas Islam
PAJARAKAN, (5 Agustus 2026) — Usai memberikan pelayanan permohonan Surat Rekomendasi Nikah,Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan, Winarko, didampingi staf, Sri Indrayanti dan Mutammimah, melaksanakan sosialisasi Gerakan MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi) di ruang pelayanan KUA Pajarakan.
Kegiatan tersebut bertujuan menguatkan komitmen bersama para ASN bahwa seluruh layanan administrasi di KUA Pajarakan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Sosialisasi dilakukan setelah seluruh proses pelayanan rekomendasi nikah selesai diproses sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
Winarko menjelaskan bahwa Gerakan MAHAR merupakan salah satu upaya Kementerian Agama dalam memperkuat budaya integritas dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih.
Melalui gerakan ini, ASN diajak untuk memahami bahwa setiap layanan diberikan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa adanya pemberian hadiah, uang, maupun bentuk imbalan lainnya kepada petugas.
“Pelayanan yang kami berikan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Gerakan MAHAR dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Integritas merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama,” ujar Winarko.
Dalam kegiatan tersebut, diberikan penjelasan mengenai prosedur pelayanan administrasi nikah serta pentingnya menjaga transparansi dalam setiap proses pelayanan. Edukasi tersebut mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat, Taufiq selalu pemohon layanan yang mengapresiasi komitmen KUA Pajarakan dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan berintegritas.
Melalui sosialisasi Gerakan MAHAR, KUA Pajarakan berharap nilai-nilai antigratifikasi semakin dipahami oleh masyarakat dan menjadi budaya bersama dalam setiap layanan publik. Sinergi antara aparatur KUA, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama dalam membangun Zona Integritas menuju wilayah kerja yang bersih, bebas dari korupsi, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

Leave a Reply