Blog

  • Sosialisasi Gerakan ‘MAHAR’ Jelang Akad Nikah di KUA Pakuniran

    Sosialisasi Gerakan ‘MAHAR’ Jelang Akad Nikah di KUA Pakuniran

    Kontributor : Slamet / Editor : Lutfi Hidayat

    PAKUNIRAN, (07 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuniran kembali melaksanakan pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat di Balai Nikah KUA setempat, Jumat pagi (070/8/2026).

    Pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan tertib, khidmat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memberikan pelayanan pencatatan nikah, Kepala KUA Kecamatan Pakuniran, Ibnu Hajar, S.Sy juga menyampaikan edukasi kepada pasangan pengantin beserta keluarga mengenai komitmen KUA Pakuniran untuk terus menjaga integritas dalam pelayanan publik melalui Gerakan “MAHAR” (Mari Hindari Gratifikasi).

    Dalam kesempatan tersebut, Ibnu Hajar menegaskan bahwa sosialisasi Gerakan “MAHAR” merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi.

    Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang, hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas KUA di luar ketentuan yang berlaku. “Pelayanan nikah di KUA merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan. Melalui Gerakan MAHAR kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas serta mendukung terwujudnya pelayanan yang bersih dan bebas dari gratifikasi,” ujarnya.

    Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyampaian pesan anti gratifikasi kepada setiap pasangan pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah serta penyebarluasan informasi mengenai Gerakan “MAHAR” di lingkungan KUA.

    Melalui upaya tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga pelayanan di KUA Kecamatan Pakuniran dapat berjalan secara profesional, berintegritas, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

  • Sinergi KUA Tiris dan TNI Kampanyekan Gerakan Anti Gratifikasi ‘MAHAR’

    Sinergi KUA Tiris dan TNI Kampanyekan Gerakan Anti Gratifikasi ‘MAHAR’

    Kontributor : Ulfatul Hasanah / Editor : Lutfi Hidayat

    TIRIS, (07/08/2026) – Upaya memperkuat komitmen terhadap integritas dan mewujudkan birokrasi yang bersih, KUA Kecamatan Tiris bersama aparat TNI dari Koramil Tiris, menggelar kegiatan sosialisasi Gerakan Anti gratifikasi Jumat pagi, (07/08/2026). Kegiatan ini secara simbolis dilaksanakan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUA Tiris dengan menyebarkan dan pemasangan materi kampanye visual yang menolak segala bentuk suap dan pungutan liar.

    Inisiatif kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari tindak lanjut arahan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo untuk menyukseskan implementasi Zona Integritas di seluruh satuan kerja, khususnya pada unit pelayanan publik.

    Sinergi antara penyuluh agama dan personel TNI bertujuan untuk memperluas jangkauan pesan preventif serta menegaskan bahwa pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama, baik dari sisi aparatur sipil negara maupun elemen keamanan negara.

    Dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak bersama-sama memegang dan memasang poster dengan jargon inovatif “MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi)”. Istilah ‘mahar’ yang biasanya merujuk pada pemberian wajib dalam pernikahan keagamaan, dalam konteks ini digunakan secara simbolis sebagai akronim untuk mengajak seluruh pegawai KUA dan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan, seperti urusan pernikahan dan administrasi keagamaan lainnya, agar bersama-sama menjauhi dan menolak segala bentuk pemberian gratifikasi.

    Penyuluh Agama Islam KUA Tiris, Ulfatul Hasanah, S.Pd.I sebagai salah satu aktor lapangan untuk menyosialisasikan gerakan “MAHAR” mengatakan, bahwa KUA sebagai lembaga yang memberikan pelayanan publik di tingkat kecamatan akan memberikan contoh kejujuran, dan transparansi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

    “Kami berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Melalui kampanye visual ‘MAHAR’ ini, kami ingin memastikan setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tanpa adanya biaya tambahan yang tidak sah,” ujarnya.

    Langkah ini juga diapresiasi dari perwakilan TNI Koramil Tiris yang hadir dengan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah preventif yang diambil oleh lembaga pemerintahan untuk menjaga integritas dan moralitas aparatur negara. Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KUA Tiris dan Kemenag Kabupaten Probolinggo secara keseluruhan.

  • Transformasi Digital: KUA Pajarakan Dorong Layanan Online dan Transparan

    Transformasi Digital: KUA Pajarakan Dorong Layanan Online dan Transparan

    Kontributor ; Nur Hasan / Editor : Tim Redaksi Bimas Islam

    PAJARAKAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, bersih, dan transparan. Melalui pemanfaatan sistem layanan berbasis digital, KUA Pajarakan memastikan setiap proses administrasi keagamaan berjalan lebih cepat, akuntabel, dan bebas dari biaya tak resmi.

    Penerapan digitalisasi layanan ini juga disambut baik oleh pengguna layanan. Fausi, tokoh masyarakat Desa Ketompen, menyampaikan dukungannya yang disampaikan saat mengurus Surat Rekomendasi Nikah di KUA Pajarakan.

    Pemanfatan teknologi informasi dan platform digital tidak hanya dapat memangkas birokrasi, tetapi juga menutup celah praktik pungutan liar maupun gratifikasi. Melalui kejelasan alur dan kepastian standar biaya layanan yang tersaji secara transparan secara digital dapat diperoleh kepastian biaya layanan, Seluruh tarif dan syarat administrasi dapat diakses secara terbuka, memastikan masyarakat hanya membayar sesuai dengan regulasi resmi negara. KUA juga menyediakan Kanal Pengaduan Online dan fast respon informasi layanan. Jika ditemukan penyimpangan atau permintaan imbalan tidak resmi, masyarakat disediakan akses pelaporan langsung melalui mekanisme pengaduan Call Center / Saluran Whatsapp 0822-2863-6948.

    “Kemudahan layanan berbasis digital yang dipadukan dengan pemahaman antigratifikasi sangat menguntungkan masyarakat. Ini membuktikan bahwa pelayanan publik adalah hak warga negara yang harus diberikan secara profesional dan transparan,” ujar Fausi mengapresiasi inovasi layanan KUA Pajarakan.

    Kepala KUA Kecamatan Pajarakan menegaskan bahwa penguatan sistem digital akan terus diselaraskan dengan sosialisasi Program MAHAR di setiap lini pelayanan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional kantor, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap kinerjanya.

    Melalui integrasi teknologi dan penguatan nilai integritas, KUA Kecamatan Pajarakan optimistis mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat. (Red)

  • Sambut HUT RI ke-81, Kemenag Himbau Gerakan Bersih-bersih Masjid secara Serentak

    Sambut HUT RI ke-81, Kemenag Himbau Gerakan Bersih-bersih Masjid secara Serentak

    PROBOLINGGO (6 Agustus 2026) — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam siap menggebrak aksi kepedulian lingkungan melalui Kick Off Gerakan Bersih-bersih Masjid Nasional (Geber Masjid). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 08.00–11.30 WIB bertempat di Masjid Fatahillah, Balai Kota Jakarta, serta digelar serentak di seluruh pelosok Indonesia.

    Aksi gotong royong berskala nasional ini menjadi salah satu agenda utama Kemenag dalam menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia dengan aksi nyata di tengah masyarakat.

    Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa Geber Masjid bukan sekadar kegiatan seremonial sesaat. Gerakan ini berlandaskan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 4 Tahun 2026 yang bertujuan membangun kesadaran kolektif umat.

    “Gerakan ini menjadi bagian dari upaya kita memeriahkan HUT ke-81 RI dengan aksi nyata menjaga kebersihan dan kenyamanan masjid sebagai pusat ibadah dan pemberdayaan umat. Kami berharap ini menjadi budaya bersama dalam merawat rumah ibadah,” ujar Abu Rokhmad dalam Sosialisasi Geber Masjid yang diikuti secara daring oleh lebih dari 1.000 peserta, Rabu (5/8/2026).

    Gerakan ini juga menjadi wujud konkret dukungan terhadap Program Kemenag ASRI (Aman, Sehat, Rindang, Indah).

    Senada dengan hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa fokus Geber Masjid mencakup berbagai aksi ramah lingkungan, antara lain: Pemilahan sampah organik dan anorganik di area masjid, Penanaman tanaman hijau di lingkungan sekitar masjid., Meminimalisasi penggunaan plastik sekali pakai dan Penghematan penggunaan air dan daya listrik.

    Langkah ini sejalan dengan implementasi Program Ekoteologi yang digencarkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, di mana pelestarian lingkungan dipandang sebagai bentuk pengamalan nilai-nilai keagamaan.

    Untuk memastikan kesuksesan gerakan ini, Kemenag melibatkan berbagai pihak secara masif, mulai dari Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, hingga para pengurus masjid dan masyarakat luas.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Proboilinggo, Samsur menyatakan bahwa kegiatan ini adalah syiar bukan hanya kegiatan insidentil semata, tetapi untuk menguatkan kepedulian dan peran ASN Kemenag dalam memakmurkan masjid atau mushalla, baik itu masjid besar di kecamatan atau masjid Jamik di Desa/kelurahan maupun yang ada di perkantoran. Di Kemenag sendiri, Masjid Ar-Rohim yang berada dilingkungan kantor kita pilih sebagai titik lokasi kegiatan. “Saya himbau kepada semua ASN Kemenag bisa mengajak semua pihak termasuk juga di Madrasah untuk mensukseskan kegiatan ini”. Pungkas Samsur.

    Pendaftaran Masjid dapat didaftarkan di tautan https://simas.kemenag.go.id/event/geber-masjid kemudian pada saat pelaksanaannya nanti, foto kegiatan dan sertifikat dapat didownload di link tersebut pula. (Red)

  • Pengambilan Sumpah Nadzir dan Pelaksanaan Ikrar Wakaf, PPAIW Wonomerto Tegaskan Tanggung Jawab Pengelolaan Harta Wakaf

    Pengambilan Sumpah Nadzir dan Pelaksanaan Ikrar Wakaf, PPAIW Wonomerto Tegaskan Tanggung Jawab Pengelolaan Harta Wakaf

    Kontributor : Muh. Munir / Editor : Muh. Hefni M – Tim Bimas Islam

    WONOMERTO, (06/08/2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonomerto melaksanakan pengambilan sumpah nadzir, pelaksanaan ikrar wakaf, dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Kamis (6/8/2026).

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wonomerto, H. Wawan Ali Suhudi,S.Ag., M.H., tersebut merupakan bagian dari layanan KUA yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat melalui penguatan tata kelola wakaf yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.

    Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Amari mewakafkan sebidang tanah seluas 778 meter persegi, sedangkan Milawati mewakafkan tanah seluas 172 meter persegi. Kedua bidang tanah itu diperuntukkan bagi pembangunan masjid, penyelenggaraan pendidikan keagamaan, serta berbagai kegiatan ibadah sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

    Kegiatan dihadiri oleh dua orang wakif, tiga orang nadzir, dua orang saksi, serta Kepala Desa Kedung Supit. Prosesi diawali dengan pengambilan sumpah nadzir, dilanjutkan pembacaan ikrar wakaf oleh para wakif di hadapan PPAIW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam arahannya, H. Wawan Ali Suhudi menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai amal jariyah dan manfaatnya terus mengalir sepanjang harta wakaf dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ia juga menguraikan hak wakif atas tanah yang diwakafkan, fungsi nadzir sebagai pengelola harta wakaf, hak dan kewajiban nadzir, larangan mengalihkan maupun menyalahgunakan objek wakaf, serta batasan kewenangan nadzir dalam mengelola aset wakaf.

    “Wakaf bukan sekadar penyerahan tanah, tetapi merupakan amanah yang harus dijaga bersama. Nadzir memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai syariat serta ketentuan hukum yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan oleh umat secara berkelanjutan,” ujarnya.

    Sementara itu, salah seorang wakif, H. Amari, mengungkapkan rasa syukurnya dapat mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat.

    “Semoga tanah yang saya wakafkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya, dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, pendidikan agama, dan kegiatan ibadah yang membawa manfaat bagi masyarakat. Saya berharap aset wakaf ini dapat dikelola dengan amanah sehingga menjadi investasi akhirat yang memberi keberkahan bagi banyak orang,” tuturnya.

    Kegiatan ditutup dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf kepada para pihak sebagai bukti autentik pelaksanaan wakaf. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum dalam pengelolaan harta wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak agar aset wakaf tetap terjaga, dikelola secara amanah, profesional, dan memberikan kemanfaatan yang berkelanjutan bagi umat.

  • Kepala KUA Tiris; “Laporkan Jika Ada Pungli dan Gratifikasi”

    Kepala KUA Tiris; “Laporkan Jika Ada Pungli dan Gratifikasi”

    TIRIS (6 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Tiris terus berbenah sebagai bentuk komitmen Wujudkan Pelayanan bersih bebas gratifikasi seperti yang telah dicanangkan bersama melalui gerakan anti gratifikasi, pungli dan korupsi.

    Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tiris tidak ketinggalan mendukung penuh Gerakan MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi) sebagai bentuk nyata integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Kepala KUA Tiris mengajak seluruh ASN, penghulu, penyuluh agama Islam, serta masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk gratifikasi, suap, hadiah, maupun pemberian yang berhubungan dengan pelayanan publik. Seluruh layanan di KUA Kecamatan Tiris dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, profesional, transparan, dan tanpa pungutan liar.

    Melalui Gerakan ini, Misto Adi, Kepala KUA Kecamatan Tiris menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab. Integritas menjadi landasan utama dalam setiap pelayanan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama terus meningkat.

    “Komitmen KUA Kecamatan Tiris untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar diwujudkan dengan cara memberikan pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan akuntabe”l. KUA mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan praktik gratifikasi dalam pelayanan. ” Laporkan pada kami jika ada praktik Pungli dan Gratifikasi oleh ASN”, Ungkap Misto.

    “Gerakan MAHAR bukan sekadar slogan, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan KUA yang bersih, berintegritas, dan penuh keberkahan. Mari Hindari Gratifikasi, karena pelayanan yang jujur adalah ibadah dan amanah.” pungkas Misto.

  • Pembinaan DWP KUA lumbang ”Dibalik Suksesnya Suami, Ada Istri yang Hebat di Belakangnya“

    Pembinaan DWP KUA lumbang ”Dibalik Suksesnya Suami, Ada Istri yang Hebat di Belakangnya“

    Kontributor : Abd. Rahman / Editor : Lutfi Hidayat

    LUMBANG, (06 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama Kecamatan Lumbang menggelar kegiatan pembinaan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Pelaksana KUA Lumbang. Kegiatan ini menghadirkan Pembina Utama, Plt. Kepala KUA Kecamatan Lumbang, Arif Lukman Hakim, dengan mengusung tema “Di Balik Sukses Suami Ada Istri yang Menyemangati”.

    Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa keberhasilan seorang suami dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya tidak lepas dari peran serta dukungan tulus seorang istri. Istri sholehah bukan sekadar pendamping, melainkan sumber kekuatan, penenang hati, serta penyemangat yang tak ternilai harganya.

    Dukungan yang diberikan bisa berupa ucapan yang memotivasi, kesabaran dalam menjaga rumah tangga, hingga doa-doa tulus yang dipanjatkan setiap waktu.

    Hakim, sapaan akrab pria asal Kabupaten Jombang ini menekankan bahwa dalam pandangan Islam, keharmonisan dan dukungan timbal balik antara suami dan istri adalah kunci utama untuk meraih keberkahan hidup. Ketika istri mampu menjadi pendukung sejati, suami akan bekerja dengan lebih ikhlas, tenang, dan penuh tanggung jawab.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota DWP KUA Lumbang semakin memahami peran mulianya, semakin kompak, dan bersama-sama mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

  • Perkuat Legalitas Aset Wakaf, KUA Dringu dan BPN Probolinggo Koordinasi Intensif

    Perkuat Legalitas Aset Wakaf, KUA Dringu dan BPN Probolinggo Koordinasi Intensif

    Kontributor : Hafid / Editor : Lutfi Hidayat

    DRINGU, 06 Agustus 2026 – Upaya memperkuat legalitas aset wakaf sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan, KUA Dringu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo menggelar koordinasi pendataan sertifikasi tanah wakaf, Kamis siang (06/08/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Probolinggo ini bertujuan mengevaluasi perkembangan pengajuan sertifikasi tanah wakaf dari wilayah Dringu serta mengidentifikasi berbagai kendala yang masih menghambat penyelesaiannya.

    Koordinasi dihadiri Penyuluh Agama Islam KUA Dringu, Muhammad Hafid, bersama perwakilan BPN Kabupaten Probolinggo, H. Ismail. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan pendataan terhadap bidang-bidang tanah wakaf yang telah diajukan untuk disertifikasi, namun hingga kini belum dapat diproses lebih lanjut karena masih terdapat persyaratan administrasi maupun kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi.

    Muhammad Hafid, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf melalui pemetaan kendala yang dihadapi pada setiap berkas pengajuan.

    “Melalui koordinasi ini, kami dapat mengetahui perkembangan setiap pengajuan sertifikasi tanah wakaf secara lebih rinci. Kendala administrasi yang ditemukan akan segera ditindaklanjuti bersama nadzir dan pemerintah desa agar persyaratan yang masih kurang dapat segera dilengkapi sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Probolinggo, H. Ismail menjelaskan bahwa setiap pengajuan sertifikasi tanah wakaf harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sinergi antara KUA, BPN, nadzir, dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian proses sertifikasi.

    “Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses sertifikasi dapat segera ditindaklanjuti. Karena itu, koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan sangat diperlukan agar setiap kendala dapat diselesaikan secara efektif,” jelasnya.

    Melalui koordinasi ini, KUA Dringu dan BPN Kabupaten Probolinggo berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf. Dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf, aset wakaf diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

  • KUA Gending Bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Gending dan BPN dalam Penyerahan Akta Ikrar Wakaf

    KUA Gending Bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Gending dan BPN dalam Penyerahan Akta Ikrar Wakaf

    GENDING, 6 Agustus 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gending terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi dan percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi lintas sektor bersama Pemerintah Kecamatan Gending dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Yayasan Raudlatul Jannah sebanyak 7 wakaf, sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan kepastian hukum harta benda wakaf.

    Kegiatan yang berlangsung di Yayasan Raudlatul Jannah Kecamatan Gending tersebut dihadiri oleh jajaran KUA Gending, Pemerintah Kecamatan Gending, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengurus Yayasan Raudlatul Jannah, nadzir wakaf, serta para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan wakaf. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bukti nyata kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

    Kepala KUA Gending menyampaikan bahwa Akta Ikrar Wakaf merupakan dokumen autentik yang memiliki kedudukan penting dalam proses administrasi perwakafan. AIW menjadi dasar hukum dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf ke BPN sehingga aset wakaf memperoleh kepastian hukum dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa di kemudian hari.

    Melalui sinergi dengan Pemerintah Kecamatan Gending dan BPN, proses percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong tertib administrasi perwakafan serta memastikan bahwa seluruh aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

    Penyerahan Akta Ikrar Wakaf kepada Yayasan Raudlatul Jannah menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola wakaf yang amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf diharapkan dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

    KUA Gending menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kecamatan Gending, BPN, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan seluruh aset wakaf di wilayah Kecamatan Gending memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, serta mampu menjadi instrumen pemberdayaan umat yang memberikan manfaat sepanjang masa.

  • Penyuluh KUA Pajarakan Ajak Warga Binaan Jangan Putus Asa

    Penyuluh KUA Pajarakan Ajak Warga Binaan Jangan Putus Asa

    Kontributor : Nur Hasan / Editor : Tim Redaksi

    PAJARAKAN (6 AGUSTUS 2026) – Dalam upaya memperkuat pembinaan mental dan spiritual warga binaan, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pajarakan Badru Tamam, melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

    Kegiatan yang berlangsung di Musholla Rutan tersebut diikuti dengan penuh antusias oleh warga binaan. Suasana berlangsung khidmat dengan penyampaian materi keagamaan, tanya jawab, serta doa bersama.

    Pada kesempatan itu Badru Tamam menyampaikan tausiyah bertema “Jangan Putus Asa atas Rahmat Allah SWT.” Beliau menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri, karena rahmat dan ampunan Allah SWT sangat luas.

    Mengutip firman Allah SWT dalam QS. Az-Zumar ayat 53, beliau menyampaikan bahwa Allah berfirman:

    “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Menurutnya, masa menjalani pembinaan di dalam rutan bukanlah akhir dari kehidupan, melainkan kesempatan terbaik untuk melakukan introspeksi, memperbaiki ibadah, memperbanyak istighfar, serta membangun tekad menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat.

    Lebih dari itu, Badru Tamam mengajak seluruh warga binaan agar terus menjaga semangat beribadah, memperbanyak membaca Al-Qur’an, melaksanakan salat berjamaah, serta membiasakan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari. Ia menegaskan bahwa perubahan yang hakiki dimulai dari hati yang ikhlas dan kesungguhan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Para warga binaan mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan menunjukkan antusiasme selama penyuluhan berlangsung. Semoga kegiatan pembinaan keagamaan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai sarana menambah ilmu agama, memperkuat keimanan, serta menumbuhkan optimisme dalam menjalani kehidupan.