GENDING, 6 Agustus 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gending terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi dan percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi lintas sektor bersama Pemerintah Kecamatan Gending dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Yayasan Raudlatul Jannah sebanyak 7 wakaf, sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan kepastian hukum harta benda wakaf.
Kegiatan yang berlangsung di Yayasan Raudlatul Jannah Kecamatan Gending tersebut dihadiri oleh jajaran KUA Gending, Pemerintah Kecamatan Gending, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengurus Yayasan Raudlatul Jannah, nadzir wakaf, serta para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan wakaf. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bukti nyata kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala KUA Gending menyampaikan bahwa Akta Ikrar Wakaf merupakan dokumen autentik yang memiliki kedudukan penting dalam proses administrasi perwakafan. AIW menjadi dasar hukum dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf ke BPN sehingga aset wakaf memperoleh kepastian hukum dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui sinergi dengan Pemerintah Kecamatan Gending dan BPN, proses percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong tertib administrasi perwakafan serta memastikan bahwa seluruh aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf kepada Yayasan Raudlatul Jannah menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola wakaf yang amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf diharapkan dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
KUA Gending menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kecamatan Gending, BPN, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan seluruh aset wakaf di wilayah Kecamatan Gending memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, serta mampu menjadi instrumen pemberdayaan umat yang memberikan manfaat sepanjang masa.

Leave a Reply