Pengambilan Sumpah Nadzir dan Pelaksanaan Ikrar Wakaf, PPAIW Wonomerto Tegaskan Tanggung Jawab Pengelolaan Harta Wakaf

Written by

in

Kontributor : Muh. Munir / Editor : Muh. Hefni M – Tim Bimas Islam

WONOMERTO, (06/08/2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonomerto melaksanakan pengambilan sumpah nadzir, pelaksanaan ikrar wakaf, dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wonomerto, H. Wawan Ali Suhudi,S.Ag., M.H., tersebut merupakan bagian dari layanan KUA yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat melalui penguatan tata kelola wakaf yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.

Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Amari mewakafkan sebidang tanah seluas 778 meter persegi, sedangkan Milawati mewakafkan tanah seluas 172 meter persegi. Kedua bidang tanah itu diperuntukkan bagi pembangunan masjid, penyelenggaraan pendidikan keagamaan, serta berbagai kegiatan ibadah sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Kegiatan dihadiri oleh dua orang wakif, tiga orang nadzir, dua orang saksi, serta Kepala Desa Kedung Supit. Prosesi diawali dengan pengambilan sumpah nadzir, dilanjutkan pembacaan ikrar wakaf oleh para wakif di hadapan PPAIW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, H. Wawan Ali Suhudi menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai amal jariyah dan manfaatnya terus mengalir sepanjang harta wakaf dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ia juga menguraikan hak wakif atas tanah yang diwakafkan, fungsi nadzir sebagai pengelola harta wakaf, hak dan kewajiban nadzir, larangan mengalihkan maupun menyalahgunakan objek wakaf, serta batasan kewenangan nadzir dalam mengelola aset wakaf.

“Wakaf bukan sekadar penyerahan tanah, tetapi merupakan amanah yang harus dijaga bersama. Nadzir memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai syariat serta ketentuan hukum yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan oleh umat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang wakif, H. Amari, mengungkapkan rasa syukurnya dapat mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat.

“Semoga tanah yang saya wakafkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya, dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, pendidikan agama, dan kegiatan ibadah yang membawa manfaat bagi masyarakat. Saya berharap aset wakaf ini dapat dikelola dengan amanah sehingga menjadi investasi akhirat yang memberi keberkahan bagi banyak orang,” tuturnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf kepada para pihak sebagai bukti autentik pelaksanaan wakaf. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum dalam pengelolaan harta wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak agar aset wakaf tetap terjaga, dikelola secara amanah, profesional, dan memberikan kemanfaatan yang berkelanjutan bagi umat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *