Kontributor : H. Nasir / Editor : Lutfi Hidayat – Timred Bimas Islam
BANYUANYAR, (24 Agustus 2026) — Kepastian hukum terhadap aset wakaf Masjid Baitul Ghofur, Dusun Karanganyar, Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, semakin diperkuat dengan telah terbitnyasertipikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo.
Sertipikat tanah wakaf tersebut secara resmi diserahkan kepada Takmir Masjid Baitul Ghofur dalam kegiatan yang berlangsung di Masjid Baitul Ghofur, Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Senin (25/8/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Banyuanyar, yakni H. Nasir, Muhammad Junaidi, Hisbullah, dan Lailatus Sa’adah, kepada jajaran Takmir Masjid Baitul Ghofur. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Takmir Masjid Baitul Ghofur Ust. Dhofir, Ust. Sarwi, Ust. Syamsul Hadi, serta LWPNU Kecamatan Banyuanyar Kyai Syarifuddin.
Sertipikat Berikan Kepastian Hukum
Dalam suasana ramah tamah, Ketua Takmir Masjid Baitul Ghofur, Ust. Dhofir, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas terbitnya sertipikat tanah wakaf tersebut.
Menurutnya, sertipikat wakaf menjadi dokumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tanah yang digunakan untuk Masjid Baitul Ghofur. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses pengurusan wakaf hingga diterbitkannya sertipikat oleh BPN Kabupaten Probolinggo.
“Alhamdulillah, kami merasa sangat senang dan bersyukur atas terbitnya sertipikat tanah wakaf Masjid Baitul Ghofur. Ini tidak lepas dari perjuangan dan kerja keras teman-teman KUA, Penyuluh Agama Islam, dan LWPNU. Kami menyampaikan terima kasih atas bantuan, perhatian, dan kepedulian semua pihak,” ungkap Ust. Dhofir.
Ia berharap legalitas tanah wakaf tersebut dapat memberikan rasa aman kepada Takmir dan masyarakat serta memastikan bahwa aset wakaf Masjid Baitul Ghofur dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Proses AIW Berlangsung Panjang
Sementara itu, Plt. Kepala KUA Kecamatan Banyuanyar, Hartono, dalam sambutannya menjelaskan bahwa terbitnya sertipikat tanah wakaf Masjid Baitul Ghofur merupakan hasil dari proses panjang yang membutuhkan kesabaran, ketelitian, koordinasi, dan sinergi berbagai pihak.
Hartono menyampaikan bahwa proses Akta Ikrar Wakaf (AIW) hingga terbitnya sertipikat tanah wakaf Masjid Baitul Ghofur telah melalui perjuangan selama kurang lebih tujuh tahun.
“Proses AIW Masjid Baitul Ghofur merupakan perjuangan yang cukup panjang, kurang lebih selama tujuh tahun. Alhamdulillah, setelah melalui berbagai tahapan dan proses administrasi, akhirnya sertipikat tanah wakaf Masjid Baitul Ghofur dapat diterbitkan,” jelas Hartono.
Menurutnya, legalitas aset wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah wakaf. Sertipikat juga menjadi bukti administratif yang memperkuat status tanah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan wakaf.
KUA dan Penyuluh Terus Dorong Tertib Administrasi Wakaf
Hartono juga mengapresiasi peran Penyuluh Agama Islam, Takmir Masjid, LWPNU, serta pihak-pihak terkait yang telah bersama-sama mengawal proses administrasi wakaf hingga selesai.
Ia berharap pengalaman pengurusan sertipikat Masjid Baitul Ghofur dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar setiap aset wakaf segera ditata dan dilengkapi administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi wakaf. Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan untuk masjid, musala, lembaga pendidikan, atau kepentingan sosial-keagamaan belum memiliki legalitas yang memadai. Dengan administrasi wakaf yang tertib, insyaallah aset wakaf akan lebih terlindungi dan manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” tambahnya.
Sinergi untuk Perlindungan Aset Wakaf
Penyerahan sertipikat Masjid Baitul Ghofur menjadi salah satu wujud nyata sinergi antara KUA Kecamatan Banyuanyar, Penyuluh Agama Islam, Takmir Masjid, LWPNU, serta instansi terkait dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf masyarakat.
Keberadaan sertipikat tanah wakaf diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset umat agar tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan ikrar dan peruntukannya.
Bagi KUA Kecamatan Banyuanyar, proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan, melalui pendampingan dan penguatan tertib administrasi wakaf.
Dengan diterimanya sertipikat tanah wakaf tersebut, Takmir Masjid Baitul Ghofur diharapkan dapat semakin optimal dalam mengelola dan mengembangkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan keagamaan, pembinaan umat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Penyerahan sertipikat ini sekaligus menjadi momentum untuk terus memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset wakaf. Sebab, wakaf bukan hanya amanah keagamaan, tetapi juga memerlukan tata kelola administrasi yang baik agar kebermanfaatannya dapat terus dirasakan oleh umat dan generasi yang akan datang.