Kontributor : Nursyid | Editor Tim redaksi
Bantaran, (13 Agustus 2026) – Semangat kepedulian terhadap umat kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Ikrar Wakaf Masjid Nurul Jadid Desa Besuk Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo. Kegiatan tersebut menjadi wujud kepedulian terhadap umat sekaligus bentuk nyata semangat masyarakat dalam menyediakan sarana ibadah dan kemaslahatan bersama.
Prosesi Ikrar Wakaf Masjid Nurul Jadid dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Kabupaten Probolinggo, Bapak Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I. Dalam prosesi tersebut, Bapak Sulaiman selaku wakif mengikrarkan harta benda yang diwakafkan untuk kepentingan umat dan pemanfaatan Masjid Nurul Jadid.
Selanjutnya, amanah pengelolaan wakaf diterima oleh Bapak Mukhlasin selaku nadzir. Nadzir memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut juga mendapatkan pendampingan dari Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantaran, H. Sutiyono, S.Ag, M.Pd.I, Nur Mursyid, S.Pd.I, Mualiman, S.Pd.I, Dechi Handini, S.Pd dan Ani Nur Diana, S.Kom. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman serta memastikan proses ikrar wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Besuk, Bapak Nur Arifin, beserta para saksi, tokoh masyarakat dan pengurus masjid. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan dukungan dan kepedulian bersama terhadap keberlangsungan pengelolaan wakaf untuk kepentingan masyarakat.

Masjid Nurul Jadid diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan keagamaan, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Dengan adanya wakaf tersebut, keberadaan masjid diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Desa Besuk dan sekitarnya.
Penyelenggara Zawa Kemenag Kabupaten Probolinggo mengapresiasi keikhlasan wakif yang telah mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat. Wakaf merupakan bentuk amal jariyah yang diharapkan terus mengalir manfaat dan pahalanya selama harta benda wakaf tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf Masjid Nurul Jadid ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga amanah wakaf dan mengembangkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah serta pemberdayaan umat. Semangat wakaf diharapkan terus tumbuh di tengah masyarakat sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan dalam membangun kemaslahatan umat.

Leave a Reply