Kontributor : Anas / Editor : Lutfi Hidayat – Timred Bimas Islam
KOTAANYAR, 7 September 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotaanyar memberikan pembekalan kepada calon pengantin (catin) melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) yang digelar di Aula KUA Kecamatan Kotaanyar, Senin (7/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar KUA dalam mempersiapkan calon pasangan suami istri agar memiliki pengetahuan, kesiapan mental, spiritual, dan sosial sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
BIMWIN dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai hakikat perkawinan, tanggung jawab suami dan istri, pengelolaan kehidupan keluarga, serta pentingnya membangun komunikasi dan komitmen dalam rumah tangga. Melalui pembekalan tersebut, calon pengantin diharapkan mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama dalam memperkuat layanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Kementerian Agama pada 2026 menempatkan penguatan fasilitator Bimwin sebagai salah satu bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan bimbingan perkawinan.
Kepala KUA Pernikahan Membutuhkan Ilmu dan Kematangan Dalam sambutannya, H.Nasir Kepala KUA Kecamatan Kotaanyar menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar prosesi akad, tetapi merupakan awal dari perjalanan panjang yang membutuhkan kesiapan, ilmu, komitmen, dan tanggung jawab.
“Pernikahan merupakan ibadah sekaligus amanah yang harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena itu, calon pengantin perlu memiliki bekal ilmu dan pemahaman yang cukup agar mampu menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Menurutnya, keluarga yang sakinah tidak terbentuk secara instan. Dibutuhkan kesediaan dari suami dan istri untuk saling memahami, menghargai, menjaga komunikasi, serta menyelesaikan setiap persoalan dengan kedewasaan.
“Seorang suami diharapkan mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga dengan bijaksana, sementara istri juga memiliki peran penting dalam membangun keharmonisan rumah tangga. Keduanya harus mampu bekerja sama, saling menguatkan, dan berkomitmen untuk membahagiakan pasangannya,” lanjutnya.
Ia berharap para calon pengantin tidak hanya menjadikan BIMWIN sebagai kegiatan formalitas sebelum menikah, tetapi benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali pengetahuan dan mempersiapkan diri menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.
Pada sesi pertama, Syaifullah selaku fasilitator BIMWIN menyampaikan materi tentang hakikat perkawinan dan tanggung jawab dalam membangun keluarga.
Ia menjelaskan bahwa perkawinan merupakan bagian dari ketetapan Allah SWT yang harus disyukuri dan dijalani dengan penuh kesungguhan. Namun, menerima perkawinan sebagai takdir tidak berarti menghilangkan kewajiban untuk mempersiapkan diri.
“Perkawinan adalah bagian dari ketetapan Allah SWT sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tanggung jawab tersebut bukan hanya dalam kehidupan dunia, tetapi juga memiliki dimensi akhirat,” jelas Saifullah.
Ia menekankan bahwa kehidupan rumah tangga membutuhkan kesiapan kedua belah pihak. Perbedaan karakter, cara berpikir, kebiasaan, dan latar belakang antara suami dan istri merupakan bagian dari dinamika keluarga yang harus dihadapi dengan komunikasi yang baik dan sikap saling memahami.
Karena itu, calon pengantin didorong untuk membangun komitmen sejak sebelum akad nikah. Komitmen tersebut mencakup kesediaan untuk saling menjaga, menghormati, membantu, serta bersama-sama menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga.
BIMWIN sebagai Upaya Membangun Ketahanan Keluarga Bimbingan Perkawinan menjadi salah satu sarana penting bagi KUA untuk memberikan edukasi kepada calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Materi bimbingan diarahkan agar calon pengantin memahami bahwa keberhasilan rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh rasa cinta, tetapi juga oleh kematangan sikap, komunikasi, tanggung jawab, dan kemampuan menyelesaikan persoalan secara bijaksana.
Kementerian Agama juga menempatkan bimbingan perkawinan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan calon pengantin menuju keluarga yang harmonis dan berkualitas. Dalam pelaksanaannya di berbagai KUA, materi Bimwin antara lain mencakup landasan keluarga sakinah, perencanaan perkawinan yang kokoh, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, serta pembangunan generasi berkualitas.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan layanan pencatatan perkawinan saat ini mengacu antara lain pada ‘Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan’, yang berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian Agama.
Ditutup dengan Doa Seluruh rangkaian kegiatan BIMWIN KUA Kotaanyar berlangsung dengan tertib dan khidmat. Para calon pengantin mengikuti materi yang disampaikan fasilitator dengan penuh perhatian sebagai bekal sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Moh. Bahtiar Hufaidi, Penyuluh Agama Islam. Doa berlangsung dengan penuh kekhusyukan dan kekhidmatan, memohon kepada Allah SWT agar seluruh calon pengantin diberikan kemudahan dalam melaksanakan pernikahan serta mampu membangun keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan.
Melalui kegiatan BIMWIN tersebut, KUA Kecamatan Kotaanyar terus berupaya memperkuat pembinaan calon pengantin sebagai bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Harapannya, pasangan yang akan menikah tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga memiliki kesiapan ilmu, mental, spiritual, dan tanggung jawab untuk membangun keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
KUA Kecamatan Kotaanyar berkomitmen menjadikan Bimbingan Perkawinan sebagai bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang kokoh, harmonis, dan berkualitas, sekaligus mendukung terwujudnya ketahanan keluarga di tengah masyarakat.