Kontributor : Yazid Zain I Editor : Lutfi Hidayat
KRAKSAAN, 03 Juli 2026 – Prosesi Ikrar Wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf tanah seluas 238 m² yang terletak di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo berlangsung khidmat di Gedung PD. Muhammadiyah Kabupaten Probolinggo, Jumat (03/07/2026). Tanah berstatus SHM tersebut diwakafkan oleh Emy Hariaty, S.Pd untuk keperluan Persyarikatan Muhammadiyah, menandai pengelolaan aset wakaf yang lebih profesional dan terjamin secara hukum.
Kegiatan yang dipandu langsung PPAIW Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, S.Ag., M.Pd.I ini diawali pelantikan dan sumpah Nazhir Badan Hukum, dilanjutkan Ikrar Wakaf, penandatanganan akta, pembinaan nazhir, penyerahan akta, serta doa dan foto bersama. Hadir dalam acara tersebut Plt. Kepala KUA Kraksaan, Muchlison, wakif dan para nazhir : Sigit Prasetyo (Ketua), Dwi Rohmadiyanto (Sekretaris), Syamsuhadi (Bendahara), beberapa Penyuluh Agama Islam KUA Kraksaan, jajaran pengurus Persyarikatan, para saksi (Akhmad Rosidi dan M. Isfak Yulianto) dan pemangku kepentingan lainnya.
Yazid Zain menyebutkan pentingnya Nazhir Badan Hukum bagi kepastian dan perlindungan hukum aset wakaf, terutama bagi Perserikatan Muhammadiyah yang memiliki amal usaha luas. “Nazhir Badan Hukum memberikan kepastian hukum dan mampu bertahan melintasi pergantian kepengurusan. Wakaf adalah investasi cerdas untuk mengabadikan harta, sekalipun pemiliknya sudah tiada,” tegasnya, mengingatkan para nazhir untuk mengelola amanah dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Emy Hariaty, S.Pd selaku wakif menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Kemenag Kabupaten Probolinggo, PPAIW, serta jajaran KUA Kraksaan yang telah memfasilitasi proses ini. “Semoga amal ini diterima Allah dan menjadi investasi akhirat yang tak pernah putus,” ujarnya dengan haru.
Sigit Prasetyo selaku Ketua Nazhir menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara produktif, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Muhammadiyah, serta terbuka terhadap pengawasan demi perbaikan pengelolaan ke depan.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf dan pelantikan Nazhir Badan Hukum ini, Muhammadiyah Kabupaten Probolinggo kini memiliki landasan hukum kokoh untuk mengelola aset wakaf secara mandiri dan profesional. Pengelolaan terstruktur ini sejalan dengan semangat mengembangkan wakaf produktif di bidang pendidikan, sosial, kesehatan, dan dakwah, menjawab tuntutan tata kelola aset umat yang baik.
Ke depan, pengelolaan tanah wakaf ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan Persyarikatan dan menjadi inspirasi masyarakat untuk berwakaf sebagai investasi abadi. Kesuksesan ini juga menjadi momentum mengedukasi umat akan potensi besar wakaf dalam membangun kesejahteraan bersama, sebagaimana pesan yang terus bergema: bahwa harta paling abadi adalah yang diwakafkan, karena kebaikannya terus mengalir selamanya.




