Author: KUA Banyuanyar

  • KUA Banyuanyar dan MTs/MA Walisongo Teken MoU Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

    KUA Banyuanyar dan MTs/MA Walisongo Teken MoU Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

    Kontributor : H. Nasir / Editor : Lutfi Hidayat

    BANYUANYAR 07 Agustus 2026 – Dalam upaya memperkuat pembinaan karakter dan ketahanan keluarga sejak usia remaja, MTs./MA Sunan Kalijogo Desa Banyuanyar Tengah menjalin kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuanyar melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

    Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pembentukan generasi muda yang berakhlakul karimah, berkarakter, serta memiliki kesiapan menghadapi kehidupan berkeluarga di masa depan.

    Sebelum penandatanganan nota kesepahaman, tim dari KUA Banyuanyar melakukan koordinasi dengan pihak MTs./MA Sunan Kalijogo. Kedatangan tim KUA diterima oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan MTs. Sunan Kalijogo, Emat Kardi. Pihak madrasah menyambut baik pelaksanaan Program BRUS sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter di lingkungan madrasah.

    Dalam pertemuan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Banyuanyar sekaligus Fasilitator Program BRUS bersertifikat, H. Nasir memaparkan konsep, tujuan, dan ruang lingkup Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah. Ia menjelaskan, bahwa BRUS merupakan program pembinaan yang dirancang untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai pembangunan karakter, akhlak mulia, kesehatan reproduksi, pendewasaan usia perkawinan, pencegahan pernikahan dini, serta pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

    Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan oleh Kepala KUA Banyuanyar, H. Hartono dan Kepala MTs. Sunan Kalijogo, Syafa’at, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 24.332/MoU/MTs.SUKA/VIII/2026.

    Kepala KUA Kecamatan Banyuanyar, H. Hartono menyampaikan bahwa sinergi antara KUA dan lembaga pendidikan merupakan salah satu bentuk implementasi program prioritas Kementerian Agama dalam memperkuat pembangunan keluarga Indonesia yang dimulai dari pembinaan remaja usia sekolah.

    “Remaja adalah calon pemimpin bangsa sekaligus calon pembentuk keluarga di masa depan. Karena itu, mereka perlu dibekali nilai-nilai keagamaan, akhlak, tanggung jawab, dan pengetahuan tentang kehidupan berkeluarga sejak dini. Melalui Program BRUS ini, kami berharap lahir generasi yang matang secara spiritual, emosional, dan sosial sehingga mampu mewujudkan keluarga yang sakinah dan berkualitas,” ungkapnya.

    Sementara itu, H. Nasir menegaskan bahwa keberhasilan Program BRUS tidak hanya bergantung pada peran KUA, tetapi juga membutuhkan dukungan dari madrasah, guru, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan.

    “Madrasah merupakan mitra strategis dalam membentuk karakter peserta didik. Melalui kerja sama ini, materi BRUS dapat disampaikan secara terarah sehingga para remaja memiliki bekal yang cukup untuk merencanakan masa depan, menghindari perilaku berisiko, serta memahami pentingnya membangun keluarga yang harmonis sesuai tuntunan agama,” jelasnya.

    Kepala MTs. Sunan Kalijogo, Syafa’at, mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, Program BRUS sangat relevan dengan kebutuhan peserta didik dalam menghadapi tantangan kehidupan remaja di era modern.

    Dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, kerja sama antara MTs./MA Sunan Kalijogo dan KUA Kecamatan Banyuanyar berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan dan disepakati bersama.

    Selama masa kerja sama tersebut, kedua belah pihak akan bersinergi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter, moderasi beragama, dan pembangunan ketahanan keluarga.

    Melalui kolaborasi ini, KUA Kecamatan Banyuanyar berharap Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah dapat menjadi media edukasi yang efektif dalam membentuk generasi muda yang religius, berintegritas, berwawasan luas, serta siap menjadi generasi penerus yang mampu membangun keluarga sakinah dan masyarakat yang harmonis.

  • Komitmen KUA Banyuanyar, Pelayanan Gratis, Mudah, Bebas Gratifikasi

    Komitmen KUA Banyuanyar, Pelayanan Gratis, Mudah, Bebas Gratifikasi

    Kontributor : Nasir / Editor : Muh. Hefni, & Tim Redaksi Probolinggo

    BANYUANYAR, 27 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuanyar terus berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada seluruh masyarakat. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah penyelenggaraan layanan akad nikah di KUA yang gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan tanpa praktik gratifikasi.

    Kepala KUA Kecamatan Banyuanyar menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan pernikahan di kantor KUA dilakukan secara terbuka dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang, hadiah, atau bentuk pemberian apa pun kepada petugas sebagai ucapan terima kasih ataupun dengan maksud memperoleh kemudahan layanan.

    Selain memberikan pelayanan pencatatan nikah, KUA Banyuanyar juga menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi calon pengantin. Program ini bertujuan membekali pasangan dengan pengetahuan mengenai kehidupan rumah tangga, komunikasi keluarga, pengelolaan ekonomi, kesehatan keluarga, hingga upaya mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

    Melalui semangat Zona Integritas, KUA Banyuanyar terus membangun budaya pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, maupun gratifikasi. Seluruh ASN berkomitmen memberikan pelayanan dengan prinsip ikhlas, profesional, dan melayani sepenuh hati.

    Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan pernikahan maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan gratifikasi dapat menghubungi layanan WhatsApp KUA Banyuanyar di +62 851-1366-9522.

    Dengan pelayanan yang gratis, mudah, dan bebas gratifikasi, KUA Kecamatan Banyuanyar berharap masyarakat dapat melaksanakan pernikahan secara sah, tertib administrasi, serta memperoleh pelayanan yang nyaman, transparan, dan berintegritas.