Author: KUA Tegalsiwalan

  • KUA Tegalsiwalan Teguhkan Integritas Pelayanan: Ikhlas Melayani, Tanpa Gratifikasi

    KUA Tegalsiwalan Teguhkan Integritas Pelayanan: Ikhlas Melayani, Tanpa Gratifikasi

    Kontributor : Sukmono / Editor : Saiful

    Tegalsiwalan, (11 Agustus 2026) – Komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas terus diperkuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengajak masyarakat bersama-sama menolak segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pemberian kepada petugas yang berkaitan dengan pelayanan.

    Bagi KUA Tegalsiwalan, melayani masyarakat bukanlah kesempatan untuk memperoleh imbalan, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang profesional, ramah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Semangat “Ikhlas Melayani, Tanpa Gratifikasi” menjadi bagian dari budaya kerja yang terus ditanamkan kepada seluruh jajaran KUA Tegalsiwalan. Para petugas berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa mengharapkan pemberian dalam bentuk apa pun dari masyarakat.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang, bingkisan, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya kepada petugas sebagai tanda terima kasih apabila pemberian tersebut berkaitan dengan pelayanan atau berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas.

    Kepala KUA Kecamatan Tegalsiwalan, Ananto Pratikno, S.Ag, M.Pd.I., menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

    “Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan dengan tenang dan nyaman. Tidak perlu memberikan apa pun kepada petugas. Melayani masyarakat adalah tugas dan amanah kami,” tegasnya.

    Sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan yang transparan, KUA Tegalsiwalan juga terus mendorong keterbukaan informasi terkait persyaratan, prosedur, serta ketentuan biaya layanan. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui layanan mana yang memiliki ketentuan biaya resmi dan layanan mana yang diberikan tanpa dipungut biaya.

    Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya pungutan liar maupun praktik gratifikasi sekaligus membangun kesadaran bahwa pelayanan publik yang baik tidak harus dibalas dengan pemberian.

    Lebih dari sekadar aturan, penolakan terhadap gratifikasi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga marwah pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

    KUA Tegalsiwalan mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan menjaga integritas pelayanan.

    Tidak memberi, tidak menerima gratifikasi.

    Melayani dengan ikhlas, bekerja dengan amanah, menjaga kepercayaan masyarakat.

    Karena pelayanan yang berintegritas bukan tentang apa yang diterima, tetapi tentang amanah yang ditunaikan dengan tulus.

  • Permudah SKT Majelis Taklim, KUA Buka Layanan Online maupun Hotline

    Permudah SKT Majelis Taklim, KUA Buka Layanan Online maupun Hotline

    Kontributor : Ali Maschan Musa / Editor : Tim Red Bimaispro

    TEGALSIWALAN (4 Agustus 2026) – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan memperkuat pembinaan lembaga keagamaan di masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Tegalsiwalan membuka Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim bagi seluruh majelis taklim yang berada di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan bail secara online maupun secara langsung datang ke UA atau bisa juga memanfaatan layanan jemput bola. Pengurus Majlis Taklim dapat memanfaatan Hotline KUA atau menghubungi Call center KUA Tegalsiwalan.

    Pelayanan ini merupakan wujud komitmen KUA dalam memberikan kemudahan akses layanan keagamaan kepada masyarakat. Dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar, keberadaan Majelis Taklim memiliki pengakuan administratif yang jelas sehingga memudahkan proses pendataan, pembinaan, koordinasi, serta pengembangan program-program keagamaan.

    Kepala KUA Kecamatan Tegalsiwalan menyampaikan bahwa KUA siap memberikan pelayanan secara profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada seluruh pengurus Majelis Taklim yang mengajukan permohonan penerbitan SKT.

    “Melalui layanan ini, kami berharap seluruh Majelis Taklim di Kecamatan Tegalsiwalan dapat terdata dengan baik sehingga pembinaan dan sinergi antara KUA dengan masyarakat semakin optimal. Kami mengajak seluruh pengurus Majelis Taklim yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar untuk segera mengurusnya di KUA,” ujarnya.

    Yang terpenting, seluruh pelayanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim di KUA Kecamatan Tegalsiwalan tidak dipungut biaya (GRATIS). Masyarakat tidak perlu memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. KUA berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, serta mendukung gerakan Stop Pungutan Liar (Pungli) dan Tolak Gratifikasi.

    KUA Kecamatan Tegalsiwalan juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

    Melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya, KUA Kecamatan Tegalsiwalan berharap semakin banyak Majelis Taklim yang terdaftar secara administratif sehingga mampu menjadi mitra strategis dalam memperkuat syiar Islam, meningkatkan kualitas pembinaan umat, serta mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan berakhlak mulia.