Kontributor : Rusdi / Editor : Lutfi Hidayat – Timred Bimas Islam
KRAKSAAN, 20 Agustus 2026 – Dalam rangka mendukung proses pengajuan Sertifikat Halal, Dapur Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menggelar Sosialisasi Manajemen Halal pada Kamis (20/08/2026). Kegiatan berlangsung di Dapur Rutan Kraksaan dan diikuti oleh para pegawai Rutan serta seluruh juru masak.
Kegiatan tersebut disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Paiton, Rusdi yang dalam proses sertifikasi halal tersebut bertindak sebagai Penyelia Halal. Sosialisasi menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan proses produksi di Dapur Rutan Kraksaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan komitmen halal yang diajukan dalam proses sertifikasi.
Dalam penyampaiannya, Rusdi menekankan pentingnya konsistensi dalam setiap tahapan pengelolaan makanan, mulai dari pemilihan dan penerimaan bahan, penyimpanan, proses pengolahan hingga penyajian. Setiap proses perlu diperhatikan agar tetap sesuai dengan standar dan ketentuan halal yang telah ditetapkan.
“Yang diajukan dalam proses sertifikasi halal harus benar-benar diterapkan dalam praktik sehari-hari. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat di dapur memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi proses halal,” terangnya.

Sosialisasi juga menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada para juru masak dan pegawai mengenai pentingnya dokumentasi serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan. Dengan demikian, proses pengelolaan makanan di Dapur Rutan Kraksaan tidak hanya memenuhi aspek kebersihan dan keamanan pangan, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan.
Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Dapur Rutan Kraksaan, Yasin dan Tanoko. Kehadiran pihak pengelola dapur menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung proses pengajuan Sertifikat Halal.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai dan juru masak memiliki pemahaman yang sama serta mampu menjaga konsistensi penerapan manajemen halal dalam setiap proses pengolahan makanan di Dapur Rutan Kraksaan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola dapur yang halal, bersih, aman, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga proses sertifikasi halal dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.















