Kontributor : Zain / Editor : Tim Redaksi Bimas Islam
TIRIS (7 Agustus 2026) – Sepasang pangantin penyandang disabilitas fisik (tuna rungu dan tuna wicara) resmi melangsungkan pernikahan di Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, setelah menyelesaikan seluruh rangkaian administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Tiris. Sebelum pelaksanaan akad nikah, pasangan ini telah mendaftarkan rencana pernikahan mereka sejak pertengahan bulan lalu
Prosesi pernikahan yang melibatkan pasangan berkebutuhan khusus ini berjalan dengan khidmat dan lancar. Pihak KUA Kecamatan Tiris memberikan pelayanan khusus guna memastikan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi berkas pendaftaran hingga pelaksanaan ijab kabul, dapat dipahami dengan baik oleh kedua mempelai. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen keterbukaan dan kesetaraan hak sipil bagi seluruh warga negara, termasuk para penyandang disabilitas.
Sebelumnya, pasangan tersebut telah melewati masa tunggu dan verifikasi dokumen, KUA Kecamatan Tiris melakukan penyesuaian prosedur komunikasi selama proses pemeriksaan berkas guna memastikan aspek legalitas dan pemenuhan rukun nikah terpenuhi tanpa hambatan komunikasi.
Pihak KUA menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak administrasi pernikahan bagi penyandang disabilitas terus mendapat perhatian untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan publik, khususnya dalam pencatatan pernikahan resmi yang diakui oleh negara.
Pada hari pelaksanaan tiba, prosesi ijab kabul dipandu oleh petugas penghulu dengan metode komunikasi khusus yang disesuaikan dengan kondisi fisik mempelai. Saksi pernikahan dan keluarga dekat turut hadir untuk menyaksikan jalannya prosesi yang dinyatakan sah secara hukum agama maupun hukum negara tersebut.
Pernikahan ini menegaskan pentingnya aksesibilitas pelayanan publik yang ramah disabilitas di tingkat kecamatan. Keberhasilan pelaksanaan nikah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemenuhan hak-hak sipil penyandang disabilitas lainnya di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.

Leave a Reply