KUA Sumber Sosialisasikan Gerakan MAHAR: Tegaskan Pelayanan Nikah dan Wakaf Bebas Gratifikasi

Written by

in

Kontributor : Muhammad Sidratul Muntaha, S.H. / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

SUMBER, (06 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumber melayani konsultasi pernikahan warga Desa Sumber sekaligus pengurusan administrasi wakaf warga Desa Tukul, Kamis pagi (06/08/2026). Pelayanan intensif ini diintegrasikan dengan sosialisasi program Gerakan MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi) sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas pungutan liar.

Penghulu KUA Kecamatan Sumber, Muhammad Sidratul Muntaha, S.H, menerima langsung kunjungan warga Desa Sumber yang berkonsultasi mengenai prosedur serta persyaratan pernikahan. Dalam kesempatan tersebut, penjelasan teknis disampaikan secara ramah dan mudah dipahami dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Di sela-sela sesi konsultasi, Sidratul turut menyampaikan pentingnya Gerakan MAHAR guna membentengi instansi dari praktik gratifikasi.

Pada momen yang sama, jajaran Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sumber yang terdiri dari Akhsin Zainuri, S.Pd., Alfun Na’im, S.Pd., dan Ahmad Affandi, S.Pd memberikan pelayanan kepada warga Desa Tukul terkait penanganan berkas dan administrasi perwakafan. Layanan diberikan secara sigap, solutif, serta transparan. Para penyuluh memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengedukasi warga mengenai kepatuhan terhadap regulasi perwakafan sekaligus menegaskan komitmen penolakan gratifikasi.

Melalui edukasi ini, para petugas KUA Kecamatan Sumber menyampaikan bahwa seluruh proses layanan keagamaan dilaksanakan sesuai aturan resmi tanpa adanya beban biaya tambahan di luar ketentuan hukum. Langkah ini menjadi strategi KUA Kecamatan Sumber untuk membangun budaya birokrasi yang bersih di tingkat kecamatan.

Dengan adanya integrasi antara pelayanan aktif dan edukasi pencegahan gratifikasi ini, pihak KUA Kecamatan Sumber berharap pemahaman masyarakat mengenai hukum keagamaan terus meningkat. Selain itu, upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *