Pastikan Data Akurat, KUA Dringu Turun Ukur Tanah Wakaf di Dua Desa

Written by

in

Kontributor : Ainun Najib / Editor : Lutfi Hidayat – Timred Bimas Islam

DRINGU, 4 September 2026 — KUA Dringu melakukan pengukuran tanah yang akan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di dua desa, yakni Desa Kalirejo dan Desa Kedungdalem, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penertiban administrasi wakaf untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi tanah sebelum penerbitan AIW.

Pengukuran dilakukan langsung oleh Kepala KUA Dringu, Muhtar, S.Ag., didampingi Penyuluh Agama Islam KUA Dringu, Muhammad Hafid. Kegiatan di lapangan turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat desa setempat, Nadzir, dan Wakif.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengukuran berlangsung secara akurat dan transparan. Data hasil pengukuran menjadi salah satu bagian penting dalam kelengkapan administrasi penerbitan AIW serta memberikan kejelasan mengenai objek tanah yang diwakafkan.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen KUA Dringu dalam memberikan pelayanan wakaf yang tertib dan sesuai ketentuan. Verifikasi secara langsung di lapangan diharapkan dapat meminimalkan kesalahan data serta memperlancar proses administrasi wakaf bagi masyarakat.

Melalui pengukuran dan verifikasi bersama, KUA Dringu terus mendorong terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf, sehingga hak dan kepentingan Wakif maupun Nadzir dapat terlindungi serta proses pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *