kontributor : Nanang Qosim / Editor : Muh. Hefni M – TimRed Bimas Islam
TIRIS, (10/09/2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tiris kembali melaksanakan layanan konsultasi administrasi wakaf bagi masyarakat secara langsung pada Kamis (10/9/2026). Pelayanan publik ini bertujuan untuk mengedukasi serta memastikan proses perwakafan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum Islam yang berlaku, sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Proses pelayanan administrasi ini ditangani secara langsung oleh Kepala KUA Tiris, Muhammad Is Afandi, S.HI. Dalam pelaksanaannya, beliau tidak bertugas sendiri, melainkan didampingi oleh Nanang Qosim, S.Pd.I., selaku Penyuluh Agama Islam yang secara khusus membidangi persoalan wakaf di KUA tersebut. Keterlibatan langsung pimpinan lembaga beserta tenaga penyuluh spesialis ini menunjukkan komitmen KUA Tiris dalam memberikan pelayanan prima terkait legalitas aset keagamaan.
Suasana pelayanan ini terekam jelas dalam dokumentasi visual yang terlampir dengan nama fail “IMG-20260910-WA0003.jpg”. Berdasarkan potret tersebut, tampak Kepala KUA Tiris beserta tim tengah memeriksa dan menjelaskan dokumen-dokumen administrasi di atas meja kerja. Pihak pemohon terlihat duduk berhadapan, menyimak penjelasan yang diberikan oleh petugas dengan saksama dan kooperatif.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kegiatan konsultasi dan pendampingan administrasi ini berjalan dengan sangat baik dan tertib. Pihak KUA Tiris menyatakan bahwa masyarakat yang bertindak sebagai pemohon menunjukkan antusiasme yang tinggi selama proses pengurusan berkas berlangsung. Antusiasme ini dinilai sebagai indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan harta benda wakaf ke lembaga negara melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Administrasi dan pencatatan yang baik sangat krusial untuk mencegah terjadinya sengketa lahan atau aset wakaf di kemudian hari. Melalui layanan proaktif dan konsultasi langsung semacam ini, KUA Tiris berharap masyarakat tidak lagi menemui kebingungan terkait alur birokrasi perwakafan. Ke depannya, lembaga tersebut berkomitmen untuk terus menjadi jembatan bagi umat dalam menunaikan ibadah sosialnya dengan aman, tertib hukum, dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Apakah ada bagian dari draf berita ini yang ingin Anda revisi atau tambahkan detail spesifik lainnya, misalnya nama desa dari pihak pemohon?
















