KUA Wonomerto Fasilitasi Ikrar Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Written by

in

Kontributor : Muh. Munir | Editor : Muh. Hefni M – TimRed Bimas Islam

WONOMERTO, (31/08/2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Wonomerto memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf untuk peruntukan makam Islam yang berasal dari Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, di Aula KUA Wonomerto, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai bagian dari pelayanan administrasi wakaf sekaligus upaya memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Sebelum pelaksanaan sumpah nadzir, Kepala KUA Wonomerto sekaligus PPAIW, H. Wawan Ali Suhudi,S.Ag., M.H., memberikan penjelasan mengenai wakaf dan kedudukan nadzir dalam pengelolaan harta benda wakaf.

Dalam penjelasannya, Wawan menyampaikan bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sementara itu, nadzir memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, pengelolaan wakaf membutuhkan tanggung jawab, amanah, dan pemahaman yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Wakaf bukan hanya sebatas menyerahkan harta benda, tetapi juga terdapat amanah untuk menjaga dan memanfaatkan harta tersebut sesuai dengan ikrar wakaf. Nadzir memiliki tanggung jawab untuk memastikan harta wakaf dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Wawan sapaan akrabnya.

Setelah penyampaian materi tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan sumpah nadzir dan ikrar wakaf. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi perwakafan agar status dan peruntukan harta benda wakaf tercatat secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wawan berharap harta benda yang telah diwakafkan untuk makam Islam tersebut dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal, berkelanjutan, serta tetap sesuai dengan tujuan wakaf.

“Kami berharap harta benda wakaf ini benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dijaga keberadaannya, dan dikelola secara amanah sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Desa Pohsangit Lor, khususnya untuk kebutuhan pemakaman umat Islam,” ungkapnya.

KUA Wonomerto melalui layanan PPAIW terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi perwakafan. Legalitas dan pencatatan yang baik diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus memastikan keberlanjutan manfaatnya bagi generasi mendatang.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *