Kontributor : Ach. Noor Busthomy / Editor : Lutfi Hidayat – Timred Bimas Islam
MARON, 28 Agustus 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maron melaksanakan proses Ikrar Wakaf untuk Masjid Syekh Abdul Qadir Jailani yang berlokasi di Dusun Triwungan RT 09/RW 02, Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Jumat siang (28/08/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan Maron, H. Muh. Amin, S.Ag., M.Pd.I, bersama para Penyuluh Agama Islam setempat. Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta tertib administrasi terhadap aset wakaf untuk kepentingan umat.
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Suparni bertindak sebagai wakif (pihak yang mewakafkan harta), sedangkan Ust. Abd. Qadir dipercaya sebagai nadzir (pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf).
Kepala KUA Kecamatan Maron, H. Muh. Amin, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan salah satu bentuk pelayanan KUA dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait administrasi dan legalitas wakaf.
“Dengan adanya AIW, diharapkan pengelolaan tanah wakaf untuk Masjid Syekh Abdul Qadir Jailani dapat berjalan secara tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan AIW ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menjaga keberlangsungan fungsi masjid sebagai tempat ibadah sekaligus pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan bagi warga Dusun Triwungan dan Desa Brani Wetan pada umumnya.

Leave a Reply