Author: KUA Maron

  • Bimwin Klasikal Lintas Sektoral untuk Catin di KUA Maron

    Bimwin Klasikal Lintas Sektoral untuk Catin di KUA Maron

    Kontributor : H. Ach. Noor Busthomi / Editor : Lutfi Hidayat – Timred Bimas Islam

    MARON, 08 September 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maron menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) secara massal lintas sektoral, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Maron. Kegiatan tersebut diikuti oleh 44 pasang catin dari berbagai desa baik dalam kecamatan Maron maupun dari luar Maron sebagai bagian dari upaya memberikan pembekalan kepada pasangan yang akan memasuki kehidupan rumah tangga. (Selasa, 8/9/2026).

    Kegiatan Bimwin ini menghadirkan pemateri dari KUA Kecamatan Maron yang terdiri atas para Penyuluh Agama Islam, yaitu Moh. Kamil, H. Ach. Noor Busthomi, H. Edi Suyanto, dan Siyatma. Para penyuluh memberikan materi seputar kesiapan membangun keluarga, kehidupan berumah tangga, serta pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai agama. Demikian yang tidak kalah pentingnya diantara suami istri adalah saling mengingatkan untuk memperhatikan sekaligus mengutamakan ibadah serta tidak lupa sebelum memulai aktivitas-aktivitas didahului dengan membaca doa.

    Sementara itu, dari pihak Puskesmas Maron, materi kesehatan disampaikan oleh Ibu Rumla, Dewi, dan Wahyuni. Materi dari sektor kesehatan memberikan pembekalan kepada para calon pengantin mengenai pentingnya menjaga kesehatan sebelum dan setelah pernikahan sebagai bagian dari persiapan membangun keluarga yang sehat.

    Kolaborasi antara KUA Maron dan Puskesmas Maron dalam kegiatan ini menjadi bentuk sinergi lintas sektoral dalam mempersiapkan calon pengantin secara lebih komprehensif. Tidak hanya dari sisi keagamaan dan kehidupan keluarga, para catin juga mendapatkan pemahaman mengenai aspek kesehatan yang menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas.

    Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dari para peserta. Para calon pengantin mengikuti setiap sesi materi dengan baik dan diharapkan dapat menerapkan ilmu serta pembekalan yang diperoleh dalam kehidupan rumah tangga nantinya.

    Sebagai penutup, doa dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam, Ust. Moh. Andika. Doa tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian kegiatan Bimwin sekaligus menjadi harapan agar seluruh pasangan calon pengantin diberikan kelancaran dalam mempersiapkan pernikahan serta mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, rahmah & Barakah (SAMARABA).

    Melalui kegiatan Bimwin lintas sektoral ini, KUA Kecamatan Maron menunjukkan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima, profesional, dan berintegritas.

  • DWP KUA Maron Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

    DWP KUA Maron Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Kontributor : H. Ach. Noor Busthomi / Editor : Lutfi Hidayat – Timred Bimas Islam

    MARON, 02 September 2026 – Keluarga Besar Dharma Wanita Persatuan (DWP) KUA Maron memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan penuh khidmat. Kegiatan tersebut mengusung tema “Meneladani Akhlaq dan Meningkatkan Kecintaan kepada Rasulullah Muhammad SAW.”

    Ketua DWP KUA Maron, Nur Hasanah, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan peserta yang telah hadir serta turut menyukseskan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

    Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, H. Ach. Noor Busthomi, S.H.I., M.Si., salah satu Penyuluh Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Dalam tausiyahnya, ia menyampaikan pentingnya meneladani akhlak Rasulullah Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari serta meningkatkan kecintaan kepada Nabi sebagai bentuk implementasi keimanan.

    Ia mengutip QS.Al-Ahzab, Ayat 21, QS.Ali Imran, Ayat 31. Demikian juga Hadits ;

    مَنْ صَلَّى عَلَيَّ مَرَّةً وَاحِدَةً، كَتَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ بِهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ

    “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah ‘Azza wa Jalla menuliskan baginya sepuluh kebaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban; dinilai sahih oleh para ulama hadits).

    Malaikat Jibril A.S berkata ;

    مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ وَاحِدَةً كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ وَمَحَى عَنْهُ عَشْرَ سَيِّئَاتٍ وَرَفَعَ لَهُ بِهَا عَشْرَ دَرَجَاتٍ

    “(Malaikat Jibril berkata): Wahai Muhammad, barangsiapa yang bershalawat kepadamu satu kali, maka Allah menuliskan baginya sepuluh kebaikan, menghapus darinya sepuluh keburukan (dosa), dan mengangkat untuknya sepuluh derajat.” (HR. Al-Baghawi dan Al-Mukhallis)

    Sementara itu, Kepala KUA Maron, H. Muh. Amin, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang digelar oleh DWP KUA Maron. Menurutnya, kegiatan keagamaan seperti ini memiliki nilai positif dalam mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kecintaan dan keteladanan kepada Rasulullah SAW.

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk mengamalkan akhlak mulia Rasulullah SAW dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

  • KUA Maron Gelar Ikrar Wakaf Masjid Syekh Abdul Qodir Jailani

    KUA Maron Gelar Ikrar Wakaf Masjid Syekh Abdul Qodir Jailani

    Kontributor : Ach. Noor Busthomy / Editor : Lutfi Hidayat – Timred Bimas Islam

    MARON, 28 Agustus 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maron melaksanakan proses Ikrar Wakaf untuk Masjid Syekh Abdul Qadir Jailani yang berlokasi di Dusun Triwungan RT 09/RW 02, Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Jumat siang (28/08/2026).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan Maron, H. Muh. Amin, S.Ag., M.Pd.I, bersama para Penyuluh Agama Islam setempat. Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta tertib administrasi terhadap aset wakaf untuk kepentingan umat.

    Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Suparni bertindak sebagai wakif (pihak yang mewakafkan harta), sedangkan Ust. Abd. Qadir dipercaya sebagai nadzir (pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf).

    Kepala KUA Kecamatan Maron, H. Muh. Amin, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan salah satu bentuk pelayanan KUA dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait administrasi dan legalitas wakaf.

    “Dengan adanya AIW, diharapkan pengelolaan tanah wakaf untuk Masjid Syekh Abdul Qadir Jailani dapat berjalan secara tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.

    Pelaksanaan AIW ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menjaga keberlangsungan fungsi masjid sebagai tempat ibadah sekaligus pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan bagi warga Dusun Triwungan dan Desa Brani Wetan pada umumnya.

  • KUA Bersama ATR/BPN Jemput Bola Ukur Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman Maron

    KUA Bersama ATR/BPN Jemput Bola Ukur Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman Maron

    Maron, (20 Agustus 2026) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maron bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf Masjid Baitur Rohman yang berada di Dusun Rowo, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

    Kegiatan pengukuran tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pendataan aset tanah wakaf agar memiliki kejelasan administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.

    Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Maron turut mendampingi proses pengukuran bersama petugas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Sinergi lintas sektoral ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf sehingga keberadaan aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

    Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Masjid Baitur Rohman sebagai sarana ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat Dusun Rowo. Dalam ikrar wakaf, Siti Shalehah bertindak sebagai wakif, sedangkan Sibaweh sebagai nadzir yang bertugas mengelola dan menjaga amanah tanah wakaf tersebut sesuai dengan peruntukannya.

    Penyuluh Agama Islam KUA Maron menyampaikan bahwa pendampingan terhadap pengelolaan wakaf merupakan salah satu bentuk pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat di bidang keagamaan.

    Selain memastikan aspek administrasi, pendampingan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

    Dengan adanya pengukuran dan proses administrasi yang tertib, diharapkan tanah wakaf Masjid Baitur Rohman dapat segera memiliki dokumen legal yang jelas. Hal tersebut sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga amanah wakif dan memastikan tanah wakaf tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan di Desa Wonorejo.

    Kegiatan lintas sektoral antara KUA Maron dan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo ini menjadi wujud nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keberlangsungan dan kemanfaatan aset wakaf untuk generasi mendatang.

  • Sosialisasi “MAHAR” KUA Maron Penuh Integritas pada Bimwin & Akad Nikah

    Sosialisasi “MAHAR” KUA Maron Penuh Integritas pada Bimwin & Akad Nikah

    Kontributor : Ach. Noor Busthomy / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    MARON, 18 Agustus 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maron di bawah naungan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan yang berkualitas, penuh integritas, serta berorientasi pada pembinaan masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin (Catin) sekaligus pelaksanaan akad nikah yang berlangsung dengan penuh antusiasme dan suasana sakral, pada Selasa (18/08/2026).

    Kegiatan Bimwin diikuti oleh sejumlah calon pengantin yang berasal dari desa Wonorejo, desa Ganting Kulon, dan desa lainnya Kecamatan Maron. Dalam kegiatan tersebut, para calon pengantin mendapatkan pembekalan dari para Penyuluh Agama Islam mengenai berbagai aspek kehidupan berumah tangga, mulai dari kesiapan mental dan spiritual, komunikasi dalam keluarga, tanggung jawab suami istri, hingga upaya membangun keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.

    Di sela-sela kegiatan, para Penyuluh Agama Islam juga turut mensosialisasikan program MAHAR sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap program-program pembinaan keluarga dan pelayanan keagamaan.

    Sosialisasi disampaikan secara komunikatif dan antusias sehingga para calon pengantin dapat mengikuti materi dengan baik serta memahami pentingnya mempersiapkan kehidupan rumah tangga secara matang.

    Selain Bimwin, KUA Maron juga melaksanakan akad nikah bagi sepasang pengantin dari Desa Ganting Wetan. Prosesi akad berlangsung khidmat, sakral, dan penuh kebahagiaan. Akad nikah tersebut dipimpin dan dilaksanakan secara langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Maron, H. Muh. Amin, S.Ag., M.Pd.I.

    Suasana sakral semakin terasa ketika ijab kabul dilaksanakan dengan penuh kekhidmatan. Keluarga dan para saksi turut menyaksikan momen penting tersebut sebagai awal perjalanan kedua mempelai dalam membangun kehidupan rumah tangga.

    Rangkaian kegiatan Bimwin dan pelayanan akad nikah tersebut menjadi gambaran nyata bahwa KUA Kecamatan Maron tidak hanya hadir sebagai lembaga pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memberikan pembinaan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

    Di bawah pembinaan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, KUA Maron terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan berintegritas. Pelaksanaan Bimwin yang edukatif serta akad nikah yang sakral menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan keluarga yang kokoh, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai agama.

    Dengan semangat pelayanan tersebut, KUA Maron menunjukkan bahwa setiap proses pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi momentum untuk menghadirkan kemanfaatan, pembinaan, dan penguatan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.

  • KUA Maron Serahkan Akta Ikrar Wakaf Masjid Al-Firdaus, Sekaligus Sosialisasikan Program MAHAR

    KUA Maron Serahkan Akta Ikrar Wakaf Masjid Al-Firdaus, Sekaligus Sosialisasikan Program MAHAR

    Kontributor : Ach. Noor Busthomi / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

    MARON, (05/08/2026) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maron menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Al-Firdaus di Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Rabu (5/8/2026). Kegiatan yang dihadiri wakif, nadzir, pengurus takmir, dan masyarakat tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus menyosialisasikan Program MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi) guna memperkuat budaya integritas dalam layanan keagamaan.

    Penyerahan AIW dilakukan oleh para Penyuluh Agama Islam KUA Maron, yakni Moh. Kamil, H. Ach. Noor Busthomi, dan H. Edi Suyanto kepada nadzir dan pengurus Masjid Al-Firdaus. Dokumen AIW menjadi bukti autentik atas pelaksanaan ikrar wakaf yang memberikan kepastian hukum terhadap status tanah dan bangunan wakaf sehingga pengelolaannya dapat berlangsung secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

    Kepala KUA Kecamatan Maron, Moh. Amin,S.Ag, M.Pd.I., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menegaskan bahwa legalitas aset wakaf merupakan langkah penting dalam melindungi harta benda wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

    “Akta Ikrar Wakaf merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap aset wakaf. Kami berkomitmen memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, para penyuluh juga menyampaikan sosialisasi Program MAHAR kepada wakif, nadzir, pengurus takmir, dan masyarakat. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menghindari segala bentuk gratifikasi dalam penyelenggaraan layanan keagamaan, termasuk pelayanan di bidang perwakafan.

    Perwakilan Penyuluh Agama Islam KUA Maron, H. Ach. Noor Busthomi, menegaskan bahwa seluruh layanan wakaf di lingkungan Kementerian Agama diberikan tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

    “Melalui Program MAHAR, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya pelayanan yang bersih dan berintegritas. Jangan memberikan hadiah, uang, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas sebagai imbalan atas pelayanan. Apabila menemukan indikasi gratifikasi atau penyimpangan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan yang telah disediakan,” kata Noor Busthomi.

    Melalui penyerahan AIW dan sosialisasi Program MAHAR, KUA Maron berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset wakaf serta budaya antigratifikasi semakin meningkat. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan perwakafan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.