KUA Bersama ATR/BPN Jemput Bola Ukur Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman Maron

Written by

in

Maron, (20 Agustus 2026) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maron bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf Masjid Baitur Rohman yang berada di Dusun Rowo, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan pengukuran tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pendataan aset tanah wakaf agar memiliki kejelasan administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.

Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Maron turut mendampingi proses pengukuran bersama petugas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Sinergi lintas sektoral ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf sehingga keberadaan aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Masjid Baitur Rohman sebagai sarana ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat Dusun Rowo. Dalam ikrar wakaf, Siti Shalehah bertindak sebagai wakif, sedangkan Sibaweh sebagai nadzir yang bertugas mengelola dan menjaga amanah tanah wakaf tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Penyuluh Agama Islam KUA Maron menyampaikan bahwa pendampingan terhadap pengelolaan wakaf merupakan salah satu bentuk pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat di bidang keagamaan.

Selain memastikan aspek administrasi, pendampingan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

Dengan adanya pengukuran dan proses administrasi yang tertib, diharapkan tanah wakaf Masjid Baitur Rohman dapat segera memiliki dokumen legal yang jelas. Hal tersebut sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga amanah wakif dan memastikan tanah wakaf tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan di Desa Wonorejo.

Kegiatan lintas sektoral antara KUA Maron dan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo ini menjadi wujud nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keberlangsungan dan kemanfaatan aset wakaf untuk generasi mendatang.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *