Kontributor : Anwar Sanusi | Editor : Muh. Hefni M – Tim Bimas Islam
Kraksaan, Rabu 26 Agustus 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraksaan mendampingi pelaksanaan Ikrar Wakaf yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Bapak Yazid Zain, S.Ag., M.Pd.I, di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memberikan pelayanan, kemudahan, serta fasilitasi kepada masyarakat dalam proses pengurusan dan legalitas tanah wakaf. Dengan adanya pendampingan dan pelayanan yang baik, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam mengurus administrasi wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Bapak Alimudin P. Her selaku wakif mewakafkan sebagian tanah miliknya untuk keperluan pembangunan dan pemanfaatan musholla. Tanah wakaf tersebut selanjutnya dikelola oleh nazhir berbadan hukum, yaitu Yayasan Darul Karomah Al-Wafa.
Pada kesempatan tersebut, Yayasan Darul Karomah Al-Wafa diwakili oleh Ust. Aliwafa Badri Husen selaku Ketua Nazhir yang menerima amanah pengelolaan harta benda wakaf. Kehadiran nazhir menjadi bagian penting dalam memastikan peruntukan dan pemanfaatan tanah wakaf dapat berjalan sesuai dengan tujuan wakaf serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Turut hadir dari KUA Kecamatan Kraksaan, M. Taufik Hidayatullah, S.Pd.I, selaku Penyuluh Agama Islam bidang wakaf, yang memberikan pendampingan dalam proses pelaksanaan ikrar wakaf tersebut.
Pelaksanaan Ikrar Wakaf ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat, KUA Kecamatan Kraksaan, PPAIW Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, serta nazhir dalam memberikan kepastian administrasi dan legalitas terhadap harta benda wakaf.
Melalui pelayanan wakaf yang mudah, tertib, dan profesional, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan dan pengadministrasian wakaf. Hal tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, tetapi juga menjadi upaya bersama dalam menjaga keberlangsungan manfaat wakaf bagi kepentingan umat dan masyarakat secara luas.

Leave a Reply