Kontributor : Anwar Sanusi | Editor : Saiful Bahri – TimRed Bimas Islam
KRAKSAAN, (11/09/2026) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraksaan menggelar kegiatan sosialisasi administrasi pernikahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Kegiatan yang menyasar para tokoh masyarakat dan tokoh agama se wilayah Kecamatan Kraksaan ini berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, mulai pukul 13.00 WIB.
Kepala KUA Kraksaan, Muchlison,S.Ag.,M.HI., secara langsung memimpin sosialisasi tersebut. Dalam paparannya, Muchlison menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi terbaru yang mengatur tata cara pencatatan pernikahan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa PMA 30 Tahun 2024 hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya dengan penekanan pada tertib administrasi serta perlindungan hak-hak calon pengantin .
“Pencatatan pernikahan ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah ikhtiar untuk memastikan keabsahan pernikahan secara hukum dan agama sekaligus melindungi hak-hak pasangan dan anak-anak di masa depan,” ujar Muchlison di hadapan para tokoh.
Dalam sosialisasi tersebut, Muchlison merinci sejumlah ketentuan penting yang diatur dalam PMA 30 Tahun 2024.
Salah satunya adalah kewajiban calon pengantin untuk melampirkan akta kelahiran sebagai dokumen persyaratan, yang sebelumnya cukup dengan surat keterangan kenal lahir dari desa . Ia juga menyoroti ketentuan pendaftaran kehendak nikah yang harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah .
Selain itu, Kepala KUA Kraksaan turut menjelaskan tahapan pencatatan pernikahan yang meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah . Para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir tampak antusias menyimak pemaparan tersebut, mengingat peran strategis mereka sebagai penghubung antara KUA dan masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh mantan Kepala KUA Kraksaan, Muh. Amin, S.Ag., M.Pd.I Kehadiran Amin dalam forum itu memiliki makna tersendiri, sebab ia sekaligus menyampaikan pamit kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang selama ini menjadi mitra kerjanya dalam melaksanakan berbagai agenda kedinasan di Kecamatan Kraksaan.
Amin, yang sebelumnya aktif memimpin KUA Kraksaan dalam berbagai program pembinaan keluarga dan pencegahan perkawinan anak , menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.
Ia berharap sinergi yang telah terbangun antara KUA dan para tokoh agama dapat terus berlanjut demi terwujudnya keluarga-keluarga sakinah di wilayah Kraksaan.
Para tokoh agama yang hadir menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Mereka berharap informasi terkait PMA 30 Tahun 2024 dapat disebarluaskan hingga ke tingkat masyarakat paling bawah, sehingga calon pengantin dapat mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dengan lebih baik dan menghindari kendala menjelang hari pernikahan.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat siang tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi ringan antara peserta dan Kepala KUA Kraksaan, membahas berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan.









