Kontributor : Muh. Hefni M | Editor : Lutfi Hidayat – TimRed Bimas Islam
PROBOLINGGO, (04/09/2026) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Dr. H. Samsur,S.Ag., M.Pd.I. menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan peningkatan kualitas layanan kepada delapan Penyuluh Agama Islam yang mendapat tambahan tugas sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Penekanan tersebut disampaikan dalam pertemuan di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Jumat (4/9/2026), sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan pelayanan KUA kepada masyarakat.
Delapan Penyuluh Agama Islam tersebut mendapat tambahan tugas sebagai Kepala KUA sebagai bagian dari implementasi transformasi kebijakan Kementerian Agama. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama.
Samsur mengatakan, jabatan Kepala KUA tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan pelayanan keagamaan dan layanan masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Menjadi Kepala KUA berarti menerima amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab. Saya berharap Kepala KUA yang baru mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga meminta para Kepala KUA memperkuat koordinasi dengan jajaran Kementerian Agama, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur masyarakat dalam menjalankan tugas. Menurutnya, KUA harus mampu menjadi institusi pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus terus beradaptasi dengan transformasi layanan Kementerian Agama.
“Kedepan, saya berharap KUA semakin hadir sebagai pusat layanan keagamaan yang berkualitas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Integritas harus menjadi fondasi, sementara inovasi dan kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo H. Imammuddin Nur Fajri, S.Ag., M.HI. menyampaikan bahwa penugasan tersebut perlu diikuti dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan penguatan kapasitas dalam mengelola layanan KUA.
“Kepala KUA harus mampu mengintegrasikan seluruh layanan yang menjadi tugas dan fungsi KUA dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi,” tuturnya.
Dari delapan Kepala KUA yang mendapat tambahan tugas tersebut, dua di antaranya merupakan perempuan. Kehadiran dua perempuan dalam jajaran Kepala KUA di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menjadi bagian dari dinamika penguatan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Leave a Reply