Kontributor : Sayyidina Ali | Editor : Tim Redaksi Bimas Islam
PAITON (20 Agustus 2026) – Kehidupan masyarakat di sebuah kampung pada dasarnya dibangun di atas semangat gotong royong, saling menghormati, dan menjaga kerukunan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa gesekan kecil terkadang muncul akibat perbedaan kepentingan dan sudut pandang. Salah satu persoalan yang belakangan menjadi perbincangan warga adalah penggunaan pengeras suara di sebuah mushalla yang dinilai terlalu nyaring dan menggangu, terutama pada waktu-waktu tertentu di luar pelaksanaan azan.
Sebagian warga yang tinggal di sekitar mushalla menyampaikan keluhan karena volume pengeras suara luar dianggap terlalu keras sehingga mengganggu waktu istirahat, hingga warga lanjut usia yang sedang sakit. Di sisi lain, pengurus mushalla dan sebagian jamaah beranggapan bahwa penggunaan pengeras suara merupakan bagian dari syiar Islam yang telah menjadi tradisi selama bertahun-tahun. Perbedaan pandangan tersebut kemudian memunculkan perdebatan di lingkungan masyarakat. Meskipun masih dalam skala kecil, suasana kampung sempat menjadi kurang harmonis karena masing-masing pihak merasa memiliki alasan yang benar.
Melihat kondisi tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) bersama Kantor Urusan Agama (KUA), MWCNU, MUI, Ketua Ormas, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus mushalla berinisiatif menggelar forum musyawarah. Pertemuan tersebut bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, melainkan sebagai ruang dialog agar seluruh pihak memperoleh pemahaman yang sama mengenai aturan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla telah memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara penggunaan pengeras suara. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa terdapat dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.
Pedoman tersebut juga mengatur durasi penggunaan pengeras suara luar, yakni sebelum azan Subuh pembacaan Al-Qur’an, shalawat, atau tarhim diperbolehkan paling lama 10 menit. Sementara sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya dibatasi paling lama 5 menit. Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, maupun kajian menggunakan pengeras suara dalam. Ketentuan serupa juga berlaku pada pelaksanaan salat Jumat, di mana khutbah dan rangkaian ibadah menggunakan pengeras suara dalam, sedangkan azan tetap menggunakan pengeras suara luar.
Melalui penjelasan tersebut, masyarakat mulai memahami bahwa surat edaran ini bukanlah pembatasan syiar Islam, melainkan pedoman untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan kenyamanan lingkungan sekitar. Syiar tetap berlangsung sebagaimana mestinya, sementara hak masyarakat untuk memperoleh suasana yang kondusif juga tetap dihormati.
Musyawarah akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Pengurus mushalla berkomitmen menyesuaikan volume dan durasi penggunaan pengeras suara sesuai pedoman yang berlaku, sedangkan masyarakat sepakat menyampaikan setiap masukan melalui dialog yang santun tanpa memunculkan prasangka maupun konflik berkepanjangan.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa persoalan sekecil apa pun dapat berkembang menjadi kegaduhan apabila komunikasi tidak dibangun dengan baik. Sebaliknya, ketika pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat duduk bersama dalam semangat musyawarah, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Pada akhirnya, tujuan utama penggunaan pengeras suara bukan hanya agar suara terdengar jauh, tetapi juga agar syiar Islam dapat berlangsung dengan khidmat, penuh hikmah, serta menghadirkan ketenteraman bagi seluruh masyarakat sebagaimana nilai Islam yang mengedepankan rahmat bagi semesta alam.

Leave a Reply