Kontributor : Muh. Hefni M | Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam
WONOMERTO, (18/08/2026) — Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Wonomerto kembali melaksanakan ikrar wakaf dan pengambilan sumpah nadzir terhadap satu bidang tanah wakaf yang diperuntukkan bagi makam Islam. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/8/2026), sebagai bagian dari upaya menertibkan administrasi dan memastikan pengelolaan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Prosesi tersebut dipimpin oleh PPAIW Kecamatan Wonomerto, H. Wawan Ali Suhudi, S. Ag., M.H., yang sekaligus menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Wonomerto. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif di hadapan PPAIW dan disaksikan pihak terkait, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah nadzir sebagai pihak yang menerima amanah untuk mengelola dan menjaga tanah wakaf.
Dalam penyampaiannya, H. Wawan Ali Suhudi menjelaskan bahwa wakaf merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial dan kemanfaatan jangka panjang. Karena itu, harta benda yang telah diwakafkan harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan serta ikrar wakaf.
“Wakaf merupakan amanah yang tidak hanya berkaitan dengan penyerahan harta, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga kebermanfaatannya. Setelah diikrarkan, nadzir memiliki tanggung jawab untuk mengelola, memelihara, mengamankan, dan memastikan tanah wakaf digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa nadzir memiliki posisi penting dalam tata kelola perwakafan. Nadzir tidak sekadar menerima tanah wakaf, tetapi memiliki kewajiban administratif dan sosial untuk memastikan harta wakaf tetap terpelihara serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Pohsangit Lor, A. Taufik, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan ikrar wakaf yang berlangsung di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi kekompakan masyarakat yang telah mendukung proses wakaf untuk kepentingan bersama.
“Kami sangat mengapresiasi kekompakan masyarakat dalam pelaksanaan wakaf ini. Semangat kebersamaan harus terus dipertahankan karena tanah yang diwakafkan nantinya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya untuk kepentingan makam Islam,” katanya.
Pelaksanaan ikrar wakaf dan pengambilan sumpah nadzir tersebut berlangsung tertib. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Wonomerto melalui PPAIW dalam mendorong masyarakat untuk menata administrasi wakaf secara resmi, sehingga status, peruntukan, dan pengelolaannya memiliki kepastian serta dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply