Perkuat Legalitas Aset Wakaf, KUA Dringu dan BPN Probolinggo Koordinasi Intensif

Written by

in

Kontributor : Hafid / Editor : Lutfi Hidayat

DRINGU, 06 Agustus 2026 – Upaya memperkuat legalitas aset wakaf sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan, KUA Dringu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo menggelar koordinasi pendataan sertifikasi tanah wakaf, Kamis siang (06/08/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Probolinggo ini bertujuan mengevaluasi perkembangan pengajuan sertifikasi tanah wakaf dari wilayah Dringu serta mengidentifikasi berbagai kendala yang masih menghambat penyelesaiannya.

Koordinasi dihadiri Penyuluh Agama Islam KUA Dringu, Muhammad Hafid, bersama perwakilan BPN Kabupaten Probolinggo, H. Ismail. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan pendataan terhadap bidang-bidang tanah wakaf yang telah diajukan untuk disertifikasi, namun hingga kini belum dapat diproses lebih lanjut karena masih terdapat persyaratan administrasi maupun kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi.

Muhammad Hafid, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf melalui pemetaan kendala yang dihadapi pada setiap berkas pengajuan.

“Melalui koordinasi ini, kami dapat mengetahui perkembangan setiap pengajuan sertifikasi tanah wakaf secara lebih rinci. Kendala administrasi yang ditemukan akan segera ditindaklanjuti bersama nadzir dan pemerintah desa agar persyaratan yang masih kurang dapat segera dilengkapi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Probolinggo, H. Ismail menjelaskan bahwa setiap pengajuan sertifikasi tanah wakaf harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sinergi antara KUA, BPN, nadzir, dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian proses sertifikasi.

“Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses sertifikasi dapat segera ditindaklanjuti. Karena itu, koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan sangat diperlukan agar setiap kendala dapat diselesaikan secara efektif,” jelasnya.

Melalui koordinasi ini, KUA Dringu dan BPN Kabupaten Probolinggo berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf. Dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf, aset wakaf diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *