Upaya Pemberdayaan Umat di Kampung Qur’an Sukapura

Written by

in

Kontributor : Rodinabillah / Editor : Muh. Hefni – Tim Bimas Islam

Sukapura, (03/08/2026) – Komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola program keagamaan kembali diwujudkan melalui Kampung Zakat. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui penyelenggara zakat dan wakaf bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukapura turun langsung ke Desa Wonokerto untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam rangka persiapan pengajuan Program Kampung Zakat yang akan dikolaborasikan dengan Program Kampung Qur’an binaan PPPA Daarul Qur’an.

Program Kampung Qur’an di Desa Wonokerto telah berjalan sejak sekitar tahun 2016. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Desa Wonokerto yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di KUA Kecamatan Sukapura. Namun, seiring berjalannya waktu, komunikasi antara pengelola Kampung Qur’an dengan Pemerintah Desa Wonokerto tidak lagi berlangsung secara optimal.

Kepala Desa Wonokerto mengungkapkan bahwa setelah tahun pertama pelaksanaan program, koordinasi dengan pemerintah desa tidak lagi dilakukan secara rutin. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penguatan dan pengembangan program di tingkat desa apabila tidak segera dibangun kembali melalui komunikasi yang terbuka, intensif, dan berkesinambungan.

Merespons kondisi tersebut, Kementerian Agama mengambil langkah cepat dengan pendekatan dialogis dan mediasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi kesalah pahaman berkembang menjadi konflik yang dapat menghambat pelayanan serta pemberdayaan masyarakat.

Melalui musyawarah yang berlangsung secara konstruktif, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepahaman untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan intensitas komunikasi, serta melibatkan Pemerintah Desa Wonokerto dalam setiap tahapan pelaksanaan Program Kampung Qur’an ke depan. Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi fondasi penting dalam proses pengajuan Desa Wonokerto sebagai Kampung Zakat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain,S.Ag., M.Pd.I., menegaskan bahwa implementasi EWS tidak hanya bertujuan mendeteksi potensi persoalan sejak dini, tetapi juga memastikan seluruh program pemberdayaan umat berjalan secara kolaboratif, akuntabel, dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sukapura, Muhammad Arif Rahman Hakim, S.H., menyampaikan bahwa KUA tidak hanya berperan sebagai penyelenggara layanan keagamaan, tetapi juga menjadi simpul kolaborasi yang mempertemukan berbagai pihak untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, semangat musyawarah, sinergi, dan komunikasi yang baik merupakan kunci keberhasilan setiap program pemberdayaan umat.

Dengan terbangunnya komitmen bersama tersebut, Program Kampung Qur’an di Desa Wonokerto diharapkan semakin berkembang dan mampu bersinergi dengan Program Kampung Zakat sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis nilai-nilai keagamaan, sosial, dan ekonomi yang berkelanjutan. Program yang dijalankan Kementerian Agama melalui Penyelenggara Zakat dan KUA Kecamatan Sukapura ini menjadi bukti nyata bahwa pencegahan, dialog, dan kolaborasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan keagamaan yang berdampak bagi masyarakat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *