Kontributor: Alif / Editor: Saiful – Tiem Bimas
Tiris — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan efisien. Pada Jumat (11/9/2026), Penyuluh Agama Islam KUA Tiris, Nanang Qosim, S.Pd.I., mendampingi proses pembuatan dan kemudian menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pengurus Masjid Baburrahmah, Desa Tegalwatu. Pelayanan administrasi tempat ibadah ini diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Kecepatan penyelesaian layanan administrasi ini mematahkan anggapan umum mengenai birokrasi pemerintahan yang lambat. Proses tersebut dapat tercapai karena kesiapan berkas persyaratan dari pihak pemohon, serta kesigapan petugas KUA. Sebagai Penyuluh Agama Islam, Nanang Qosim bertindak memfasilitasi jalannya verifikasi data Masjid Baburrahmah, Desa Tegalwatu, sehingga dokumen SKT dapat langsung diproses, dicetak, dan diserahkan kepada masyarakat pada saat itu juga tanpa waktu tunggu yang lama.
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) memiliki signifikansi yang besar bagi tempat ibadah. Dokumen ini menjadi landasan hukum utama yang membuktikan bahwa Masjid Baburrahmah telah tercatat secara resmi dalam basis data Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepemilikan SKT juga mempermudah pengurus atau takmir masjid dalam melakukan tata kelola administrasi kelembagaan, serta menjadi syarat utama bagi masjid untuk dapat mengakses berbagai program pembinaan dan bantuan dari pemerintah. Keberhasilan KUA Tiris dalam memberikan pelayanan kilat ini merepresentasikan keberhasilan program revitalisasi KUA yang berorientasi pada kemudahan akses layanan keagamaan bagi masyarakat luas.

Leave a Reply