Kontributor : Anwar Sanusi | Editor : Muh. Hefni M – TimRed Bimas Islam
KRAKSAAN, (09/09/2026)— Prosesi penandatanganan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Masjid An Nur Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan tertib administrasi terhadap aset wakaf yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat.
Masjid An Nur Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, diketahui memiliki sejarah panjang dalam perkembangan kehidupan keagamaan masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan dalam proses administrasi wakaf, tanah Masjid An Nur berkaitan dengan wakaf yang dilakukan oleh Sayyid Aboe Bakar Al-Hamid pada tahun 1902 M.
Prosesi penandatanganan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Bapak Yazid Zain, S.Ag.,M.Pd.I.
Dalam pelaksanaannya, Bapak Yazid Zain didampingi oleh PPAIW sekaligus Kepala KUA Kecamatan Kraksaan, Bapak Muchlison, S.Ag.,M.HI. Sementara itu, Ali Zainal Abidin hadir sebagai Nazhir dari badan hukum yang menerima dan mengelola amanah wakaf tersebut.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kraksaan, yaitu M. Taufik Hidayatullah, S.Pd.I., Amaluddin, S.Pd.I., dan Abdul Basit, S.Pd.I. Kehadiran para penyuluh turut mendukung proses fasilitasi dan pendampingan layanan keagamaan, khususnya dalam upaya meningkatkan tertib administrasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum aset wakaf.
Penandatanganan APAIW ini menjadi bagian penting dalam upaya penataan administrasi dan legalitas aset wakaf Masjid An Nur. Selain memperkuat kepastian hukum, proses tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan dan keberlanjutan aset wakaf agar tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Keberadaan wakaf yang telah berlangsung sejak tahun 1902 M menunjukkan bahwa Masjid An Nur Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kraksaan.
Melalui penandatanganan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ini, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo bersama KUA Kecamatan Kraksaan terus mendorong tertib administrasi wakaf serta memberikan fasilitasi kepada masyarakat dalam menjaga dan memastikan keberlangsungan aset wakaf.
Proses tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen bersama untuk menjaga amanah wakaf agar tetap memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat secara berkelanjutan.

Leave a Reply