Kontributor : Muh. Hefni M | Editor : Lutfi Hidayat – Timred Bimas Islam
WONOMERTO, (09/09/2026) — Kepala KUA Pusaka Kecamatan Wonomerto melaksanakan akad nikah bagi pasangan calon pengantin asal Desa Pohsangit Lor di Aula KUA Pusaka Wonomerto, Rabu (9/9/2026). Pelaksanaan akad nikah tersebut menjadi bagian dari layanan KUA dalam memastikan pernikahan masyarakat berlangsung sesuai ketentuan sekaligus tercatat secara resmi oleh negara.
Kepala KUA Pusaka Wonomerto, Wildan Mahbubul Haq, S.Ag.,M.Pd.I., mengatakan pencatatan perkawinan memiliki arti penting karena memberikan kepastian administrasi dan perlindungan terhadap hak-hak pasangan suami istri serta anak yang lahir dari perkawinan.
“Pernikahan bukan hanya tentang cinta dan pengorbanan. Di dalamnya ada tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang harus dijaga bersama. Karena itu, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari ikhtiar menjaga hak dan memberikan kepastian bagi keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, akad nikah merupakan momentum sakral yang menandai dimulainya kehidupan rumah tangga. Namun, komitmen tersebut perlu diikuti dengan pencatatan perkawinan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus upaya memberikan perlindungan administratif kepada keluarga.

Wildan begitu sapaan akrabyan menegaskan, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan dokumen atau administrasi. Dokumen perkawinan menjadi salah satu bukti resmi yang dapat memberikan kepastian status hukum bagi suami, istri, maupun anak dalam berbagai keperluan di kemudian hari.
“Ketika perkawinan dicatatkan di KUA, pasangan tidak hanya sedang memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga sedang membangun rumah tangga di atas prinsip keadilan dan ketersalingan. Suami dan istri memiliki hak serta kewajiban yang harus dihormati dan dipenuhi secara bersama,” katanya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencatatkan perkawinan melalui KUA. Menurutnya, cinta dan pengorbanan memang menjadi bagian penting dalam membangun keluarga, tetapi keduanya perlu diwujudkan dalam komitmen yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh anggota keluarga.
“Kami berharap masyarakat luas tidak memandang pencatatan perkawinan hanya sebagai formalitas. Catatlah perkawinan di KUA, karena keluarga yang dibangun dengan cinta juga perlu dijaga dengan kepastian, keadilan, dan ketersalingan,” pungkasnya.

Leave a Reply