Kontributor : Muh. Hefni M | Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam
PROBOLINGGO, (26/08/2026) — Ratusan warga Desa Karengkidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, memadati halaman rumah Kepala Desa Karengkidul, Rabu (26/8/2026), untuk mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa Karengkidul tersebut berlangsung dengan antusias dan dihadiri penerima sertifikat maupun masyarakat sekitar.
Selain warga, kegiatan tersebut dihadiri Bupati Probolinggo yang diwakili Asisten III, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo yang diwakili Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), KUA Wonomerto yang diwakili Penyuluh Agama Islam, Camat Wonomerto, Danramil, jajaran Forkopimka, tokoh agama, serta perangkat Desa Karengkidul.
Kepala Desa Karengkidul, H. Suladi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah desa dan masyarakat. Menurutnya, peringatan Maulid Nabi tidak hanya menjadi sarana memperkuat nilai-nilai keagamaan, tetapi juga dapat dirangkaikan dengan pelayanan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan ini mendapatkan antusiasme yang luar biasa dari masyarakat. Penyerahan sertifikat wakaf dan PTSL merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, S.Ag., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo, jajaran Kementerian Agama, KUA, pemerintah desa, para nazhir, serta seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses sertifikasi tanah wakaf dan PTSL.
“Sinergi seperti ini perlu terus diperkuat. Kementerian Agama melalui layanan KUA tidak hanya hadir dalam urusan pencatatan pernikahan, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan pelayanan dan fasilitasi keagamaan kepada masyarakat, termasuk dalam penguatan tata kelola perwakafan,” ungkapnya.
Samsur juga mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf tetapi belum bersertifikat agar segera berkoordinasi dengan nazhir, KUA, pemerintah desa, dan instansi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan menunggu sampai muncul persoalan, baru kemudian kita melakukan pengurusan administrasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan program PTSL dengan sebaik-baiknya. Sertifikasi tanah, menurutnya, merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dokumen pertanahan yang telah diterima juga perlu dijaga dan disimpan dengan baik.
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh antusiasme. Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah, termasuk tanah wakaf, sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan di tengah masyarakat.

Leave a Reply