Jemput Bola Turun ke Desa, KUA Dringu Temukan Persoalan Inkonsistensi Data Kependudukan

Written by

in

Kontributor : Ainun Najib / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

DRINGU, 19 Agustus 2026 – KUA Dringu melakukan peninjauan lapangan dengan turun langsung ke Desa Kalisalam, Rabu (19/08/2026) untuk mengetahui kondisi dan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya berkaitan dengan pendaftaran kehendak nikah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KUA Dringu untuk memahami secara langsung kendala yang dihadapi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan pernikahan. Dalam peninjauan tersebut, KUA Dringu menemukan bahwa salah satu persoalan yang cukup sering dihadapi masyarakat adalah inkonsistensi data kependudukan pada dokumen identitas, baik antara Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akta kelahiran.

Perbedaan data tersebut dapat berupa perbedaan nama, tempat dan tanggal lahir maupun unsur identitas lainnya yang seharusnya tercatat secara selaras pada dokumen kependudukan. Inkonsistensi data tersebut kemudian dapat menjadi kendala ketika masyarakat melakukan pendaftaran kehendak nikah.

KUA perlu meminta calon pengantin untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian data terlebih dahulu agar dokumen yang digunakan dalam proses pencatatan pernikahan memiliki kesesuaian. Kondisi ini terkadang menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa proses pendaftaran kehendak nikah saat ini menjadi lebih sulit dibandingkan sebelumnya.

Kepala KUA Dringu, Muhtar, S.Ag., menegaskan bahwa permintaan perbaikan data tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

“Adanya ketentuan dari KUA untuk harus melakukan perbaikan data terlebih dahulu sama sekali bukan karena KUA ingin mempersulit masyarakat dalam pelayanan pendaftaran kehendak nikah, melainkan murni karena KUA ingin agar produk hukum KUA benar-benar sesuai dengan data yang dimiliki oleh masyarakat, baik secara formil maupun materil,” jelasnya.

Menurutnya, konsistensi data kependudukan menjadi hal penting karena dokumen yang diterbitkan dalam proses pencatatan pernikahan memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan data sebelum proses pencatatan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga merupakan langkah untuk memastikan ketepatan identitas dan mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

“Hal ini juga merupakan bentuk preventif untuk menghindari potensi masalah yang dapat timbul dikemudian hari karena adanya inkonsistensi data,” lanjut Muhtar.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Muhammad Imam Mudin Nur Fajri. “Saat ini paradigma pelayanan instansi pemerintah sudah berubah, bukan zamannya lagi pejabat duduk dimeja saja, Kepala KUA harus terjun dan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat, supaya tahu apa kendala yang terjadi dibawah. Kita ini pelayan Masyarakat, harus berfikir bagaimana layanan semakin dekat dengan pengguna layanan langsung, dan Kantor Urusan Agama adalah ujung tombak Kemenag”. tegas Mas Imam, panggilan akrab Kasi Bimas Islam yang terkenal energik dilingkungan Kantor Kementerian Agama KAbupaten Probolinggo.

Melalui kegiatan peninjauan langsung ke Desa Kalisalam, KUA Dringu berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan masyarakat dalam proses pendaftaran kehendak nikah. Temuan di lapangan selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi KUA untuk terus memperkuat pelayanan yang tidak hanya mudah dan responsif, tetapi juga tertib secara administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *