Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Probolinggo Gelar Rakor Bersama BPN

Written by

in

Kontributor : Muh. Hefni M | Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

PROBOLINGGO, (12/08/2026) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penyelesaian pengajuan berkas sertifikasi tanah wakaf yang masih tertunggak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/8/2026), di Aula 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Dr. H. Samsur, M.Pd.I., didampingi Kasubbag Tata Usaha H. Moh. Sa’dun, M.Pd., Penyelenggara Zakat dan Wakaf Yazid Zain, M.Pd.I., serta jajaran Penyuluh Agama Islam. Dari BPN Kabupaten Probolinggo hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo bersama staf yang menangani administrasi pertanahan dan wakaf.

Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam menyelesaikan administrasi sertifikasi tanah wakaf. Pembahasan difokuskan pada pemetaan berkas yang masih dalam proses, identifikasi kendala administrasi, serta penentuan langkah tindak lanjut agar pengajuan sertifikasi dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf memerlukan koordinasi yang terukur antara Kementerian Agama, BPN, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf.

“Penyelesaian sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Karena itu, setiap berkas yang masih tertunggak perlu dipetakan dan ditindaklanjuti secara bersama-sama sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan berkas yang telah diajukan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan tanah wakaf ke depan.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, M.Pd.I., menyampaikan bahwa pemetaan berkas menjadi langkah awal untuk mengetahui status masing-masing pengajuan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

“Dengan pemetaan ini, kita dapat mengetahui berkas mana yang masih memerlukan kelengkapan administrasi, mana yang sedang berproses, dan mana yang perlu segera dikoordinasikan dengan pihak terkait. Harapannya, tidak ada lagi berkas yang tertunda tanpa kejelasan tindak lanjut,” katanya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kemenag Kabupaten Probolinggo dan BPN Kabupaten Probolinggo berkomitmen memperkuat komunikasi serta mempercepat penyelesaian administrasi sertifikasi tanah wakaf. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset wakaf di Kabupaten Probolinggo.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *