Kontributor : Sukmono / Editor : Saiful
Tegalsiwalan, (11 Agustus 2026) – Komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas terus diperkuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengajak masyarakat bersama-sama menolak segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pemberian kepada petugas yang berkaitan dengan pelayanan.
Bagi KUA Tegalsiwalan, melayani masyarakat bukanlah kesempatan untuk memperoleh imbalan, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang profesional, ramah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semangat “Ikhlas Melayani, Tanpa Gratifikasi” menjadi bagian dari budaya kerja yang terus ditanamkan kepada seluruh jajaran KUA Tegalsiwalan. Para petugas berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa mengharapkan pemberian dalam bentuk apa pun dari masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang, bingkisan, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya kepada petugas sebagai tanda terima kasih apabila pemberian tersebut berkaitan dengan pelayanan atau berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas.
Kepala KUA Kecamatan Tegalsiwalan, Ananto Pratikno, S.Ag, M.Pd.I., menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan dengan tenang dan nyaman. Tidak perlu memberikan apa pun kepada petugas. Melayani masyarakat adalah tugas dan amanah kami,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan yang transparan, KUA Tegalsiwalan juga terus mendorong keterbukaan informasi terkait persyaratan, prosedur, serta ketentuan biaya layanan. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui layanan mana yang memiliki ketentuan biaya resmi dan layanan mana yang diberikan tanpa dipungut biaya.
Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya pungutan liar maupun praktik gratifikasi sekaligus membangun kesadaran bahwa pelayanan publik yang baik tidak harus dibalas dengan pemberian.
Lebih dari sekadar aturan, penolakan terhadap gratifikasi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga marwah pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
KUA Tegalsiwalan mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan menjaga integritas pelayanan.
Tidak memberi, tidak menerima gratifikasi.
Melayani dengan ikhlas, bekerja dengan amanah, menjaga kepercayaan masyarakat.
Karena pelayanan yang berintegritas bukan tentang apa yang diterima, tetapi tentang amanah yang ditunaikan dengan tulus.

Leave a Reply