PPAIW Wonomerto Tegaskan Amanah Nadzir dalam Pengelolaan Harta Wakaf

Written by

in

Kontributor : Muh. Hefni / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam

WONOMERTO, (11/08/2026) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonomerto melaksanakan pengambilan sumpah nadzir, ikrar wakaf, dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Balai Desa Karengkidul, Kecamatan Wonomerto, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang dipimpin Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wonomerto, H. Wawan Ali Suhudi, S.Ag., M.H., tersebut menjadi bentuk layanan KUA yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengelolaan harta wakaf secara amanah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Wawan menjelaskan sejumlah aspek penting terkait wakaf, mulai dari pengertian dan keutamaan wakaf sebagai amal jariyah, hak wakif atas tanah wakaf, hingga fungsi, hak, dan kewajiban nadzir sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf.

“Nadzir memiliki amanah yang besar dalam menjaga dan mengelola harta wakaf. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peruntukan wakaf. Objek wakaf juga tidak boleh dialihkan atau disalahgunakan di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap batas kewenangan nadzir menjadi bagian penting untuk memastikan harta wakaf tetap terlindungi. Menurutnya, pencatatan dan penerbitan AIW merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan wakaf.

Pada kegiatan tersebut, Mistiah mengikrarkan wakaf sebidang tanah seluas 140 meter persegi yang diperuntukkan bagi Jalan Dusun Wangkal RT 001/RW 002, Desa Karengkidul. Dan tanah seluas 35 meter persegi yang diperuntukkan bagi Nurul Hasanah, Desa Karengkidul.

Mistiah selaku wakif menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf melalui KUA memberikan kepastian dan ketenangan dalam menyerahkan harta wakaf untuk kemanfaatan masyarakat.

“Saya berharap tanah yang diwakafkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya AIW, pelaksanaan wakaf ini juga memiliki kepastian hukum,” katanya.

Kepala Desa Karengkidul, H. Suladi, S.H., mengapresiasi pelayanan KUA Wonomerto yang memfasilitasi proses ikrar dan administrasi wakaf di tengah masyarakat.

“Pelayanan seperti ini sangat penting karena masyarakat mendapatkan pendampingan dalam melaksanakan wakaf secara resmi. Kami berharap harta wakaf yang telah diikrarkan dapat dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Suladi.

Kegiatan tersebut dihadiri wakif, tiga orang nadzir, dua orang saksi, serta Kepala Desa Karengkidul bersama perangkat desa. Acara ditutup dengan penyerahan AIW sebagai dokumen autentik pelaksanaan wakaf yang menjadi dasar pengelolaan harta wakaf secara amanah, profesional, dan sesuai dengan peruntukannya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *