Oleh : Dr. H. Samsur, S.Ag. M.Pd.I (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo)
Sejak lama telah mengakar kuat dalam kesadaran kolektif kita bahwa, Kabupaten Probolinggo sebagai daerah religius yang ditopang oleh tradisi pesantren nan kokoh. Jati diri ini bukan sekadar warisan masa lalu yang statis, melainkan identitas dinamis yang harus terus dirawat di tengah derasnya arus modernitas dan disrupsi digital.
Ketika hari ini kita dihadapkan pada berbagai tantangan moral kontemporer—mulai dari maraknya diskursus LGBT di ruang publik, penyalahgunaan narkoba, judi online, pornografi, hingga pergaulan bebas—kita disadarkan bahwa benteng pertahanan terkuat suatu bangsa tidak terletak pada ketatnya regulasi formal semata, melainkan pada kedalaman moralitas masyarakatnya.
Nilai-nilai agama sejatinya adalah fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Maka, ketika muncul fenomena perilaku yang tidak selaras dengan ajaran agama, hal tersebut harus diletakkan sebagai alarm bagi pembinaan keagamaan kita.
Dalam perspektif tata negara, komitmen keagamaan ini sepenuhnya sejalan dengan amanat Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa, negara kita berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan, jika kita menelisik Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, ancaman terhadap ideologi, moral, dan ketahanan sosial secara eksplisit telah dikategorikan sebagai tantangan nonmiliter yang wajib diantisipasi melalui penguatan karakter bangsa. Artinya, menjaga moralitas generasi muda adalah bagian dari bela negara.
Namun, persoalan moral tidak akan pernah selesai jika hanya didekati dengan kacamata hukum absolut atau penegakan aturan yang kaku. Pendekatan yang melulu mengandalkan sanksi sering kali kehilangan sentuhan kemanusiaan. Yang jauh lebih mendesak untuk kita bangun hari ini adalah kesadaran kolektif melalui jalur pendidikan, keteladanan, dan pembinaan yang berkelanjutan.
Di sinilah relevansi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem pendidikan nasional) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menemukan momentumnya, yaitu mencetak insan yang beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah.
Langkah preventif terbaik yang harus kita kedepankan adalah memperkuat institusi terkecil dalam masyarakat, yakni ketahanan keluarga. Institusi domestik, terkecil dan pertama ini harus berjalan beriringan dengan penguatan pendidikan agama di madrasah, pondok pesantren, serta optimalisasi peran para penyuluh agama di lapangan.
Penguatan karakter beragama yang moderat dan berorientasi pada pembentukan akhlak mulia juga memegang peranan krusial agar masyarakat tidak terjebak dalam sikap ekstrem, baik ekstrem dalam berperilaku maupun ekstrem dalam merespons fenomena sosial.
Guna mewujudkan cita-cita besar tersebut, sinergi semua stakeholder menjadi kunci utama. Sinergi pemerintah daerah dan Kementerian Agama diperlukan untuk membangun sumber daya manusia yang unggul, religius, dan berdaya saing sebagaimana program prioritas Pembangunan saat ini. Persoalan moralitas generasi siber adalah kerja peradaban yang menuntut kehadiran bersama dari orang tua, sekolah, pesantren, tokoh agama, pemerintah, hingga masyarakat umum.
Pada akhirnya, kita harus menyikapi setiap dinamika sosial dan isu moralitas di tengah umat secara bijaksana, matang, dan penuh kepala dingin. Segala bentuk respons yang reaktif dan bertentangan dengan hukum justru akan mencederai nilai kesucian agama itu sendiri.
Mari kita jaga Kota dan Kabupaten Probolinggo ini sebagai daerah yang religius, aman, rukun, dan bermartabat melalui cara-cara pembinaan yang edukatif serta persuasif. Dengan cara demikian, kita tidak hanya sedang menyelamatkan masa depan daerah, tetapi juga sedang meletakkan “batu bata” yang kokoh dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Leave a Reply